My Menus

Apr 19, 2015

Rumusan Dan Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia

MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
"RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA DALAM SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN INDONESIA"



DI SUSUN OLEH:
SAMSUL BAHRI
20700113033


JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR

2014

KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan dan kesempatan, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah kami “Rumusan dan Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia”. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada baginda Rasulullah beserta keluarga dan sahabatnya.
          
Makalah ini memuat tengtang rumusan-rumusan dan sistematika pancasila yang ada dalam sejarah ketatanegaraan indonesia. Materi yang terdapat dalam makalah ini  disusun dari berbagai sumber pustaka seperti yang  terlihat pada daftar pustaka. Pada dasarnya makalah ini digunakan sebagai bahan ajaran bagi mahasiswa.
           
Karena keterbatasan waktu dan pengetahuan dalam penyusunan, kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan atau kesalahan didalamnya baik dari segi isi maupun bahasa. Semoga segala aktivitas keseharian kita sebagai mahasiswa mendapat berkah dari Allah SWT dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita.

Makassar, 20 Oktober 2014





Penulis

  
BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Pancasila adalah ideologi dasar bagi bangsa Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumudan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh bangsa Indonesia. Istilah ideologi berasal dari kata idea atau gagasan, konsep, pengertian dasar cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Kata ide berasal dari bahasa Yumani, eidos yang berarti bentuk. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar.

Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat luas. Hal ini kembali ditegaskan dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Panghayatan dan Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan Tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Masyarakat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Pejanjian Luhur” bangsa Indonesia.

Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia yang akan kami membahas dalam makalah ini.

B.Rumusan Masalah
1.Bagaimanakah sejarah perumusan pancasila?
2.Bagaimanakah rumusan dan sistematika pancasila dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia?
C.Tujuan
1.Dapat mengetahui sejarah perumusan  pancasila.
2.Dapat mengetahui rumusan dan sistematika pancasila dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan indonesia.
 

BAB II
PEMBAHASAN
  
A.Sejarah Perumusan Pancasila
Sejarah “Perumusan Pancasila“ yang dimulai dengan pembahasan mengenai Dasar Negara Indonesia dilakukan pertama kali pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut terdapat usulan–usulan tentang Dasar Negara, usulan-usulan yang dikemukakan adalah :
1.Prof. Mr. Muhammad Yamin
Mengusulkan Dasar Negara dalam pidatonya tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI yaitu:
a.Peri Kebangsaan.
b.Peri Kemanusiaan.
c.Peri Ketuhanan.
d.Peri Kerakyatan.
e.Kesejahteraan rakyat.

Setelah selesai berpidato, Beliau menyampaikan pula usulan-usulan tertulis naskah rancangan UUD RI. Dalam pembukaan itu tercantum rumusan lima dasar yaitu:
a.Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.Kebangsaan Persatuan Indonesia.
c.Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
d.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
e.Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.Prof. Mr. Dr. R Soepomo (31 Mei 1945)
a.Paham persatuan.
b.Perhubungan Negara dan Agama.
c.Sistem badan permusyawaratan.
d.Sosialisasi Negara.
e.Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya.

3.Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Soekarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara (rumusan)  yaitu lima prinsip (Pancasila) , tiga prinsip (Trisila), dan satu prinsip (Ekasila). Soekarno pula- lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muh Yamin) yang duduk di sebelah Soekarno.
a.Rumusan Pancasila
1).Kebangsaan Indonesia
2).Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3).Mufakat atau demokrasi
4).Kesejahteraan sosial
5).ketuhanan yang berkebudayaan
b).Rumusan Trisila
1).Socio-nationalisme
2).Socio-demokratie
3).ke-Tuhanan
c.Rumusan Ekasila yakni Gotong-royong
BPUPKI pada sidang pertamanya belum mencapai kata sepakat tentang Dasar Negara Indonesia merdeka. Oleh karena itu, dibentuklah panitia kecil yang membahas usulan-usulan yang diajukan dalam sidang BPUPKI baik secara lisan maupun tertulis yang disebut panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Adapun anggotanya terdiri dari tokoh tokoh Nasional yang mewakili golongan Islam dan golongan Nasional, yaitu: Drs. Moch Hatta, Mr. A.A Maramis, Mr. Muh Yamin, Mr. Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar Muzakar, KH. Wahid Hasyim, Abi Kusno, Tjokrosoejoso dan Haji Agus Salim.

B.Rumusan dan Sistematika Pancasila Periode 17 Agustus 1945 Sampai 27 Desmber 1949
Sebagaimana diketahui padaa periode pertama terbentuknya Negara RI, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945, yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang dalam pembukaan UUD 1945 tersebut, terdapat rumusan Pancasila. Rumusan dasar Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili selluruh bangasa Indonesia (PPKI) yang berarti pula disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.

Adapun rumusan dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan “Pancasila” yaitu:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyarawatan dan perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut UUD 1945, yang berdaulat itu adala rakyat dan di lakukan oleh MPR. Sebagaimana yang ditentukan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 karena MPR melakukan kedaulatan rakyat oleh UUD 1945 ditetapkan pula beberapa tugas dan wewenangnya, diantara menetapkan UUD dan GBHN memilih dan mengangkat presiden dan mengubah UUD MPR sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi dalam sistem ketatanegaraan, denag jumlah anggota yang begitu banyak tidak dapat bersidang setiap hari karenanya untuk melaksanakan tugas sehari-hari diserahkan kepada Presiden sebagai Mendataris MPR. Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan dibantu oleh Wakil presiden dan mentri-mentri nya. Mentri-mentri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan tudak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan kekuasaanya (fungsi) tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) walaupun demikian presiden harus dapat berkerja sama. Dengan DPR, sebab DPR merupakan anggota MPR dan sebaliknya Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
 
C.Rumusan dan Sistematika Pancasila Periode 27 Desember 1949 Sampai 17 Agustus 1950
Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), maka Republik Indonesia hanyalah merupakan salah satu Negara bagian dalam negara RIS dan wilayahnya sesuai denagn pasal 2 UUD RIS adalah daerah yang disebut dalam persetujuan Renville. UUD 1945 yang semula berlaku untuk seluruh Indonesia, maka mulai 27 Desember 1949, hanya berlaku dalam wilayah Negara bagian Republik Indonesia. Atas dasar pertimbangan, bahwa Badan pembuat UUD RIS (yang dikenal dengan konstitusi RIS) kurang representatif, maka dalam pasal 186 UUD RIS disebutjan bahwa konstituante bersama-sama dengan pemerintah secepatnya menetapkan Konstitusi RIS, sehingga UUD RIS tersebut bersifat sementara. KOnstitusi RIS tersebut terdiri dari mukadimah, 197 pasal dan 1 lampiran. Dalam mukadimah konstitusi RIS tersebut terdapat rumusan Pancasila, yang rumusannya berbeda dengan Rumusan Panasila pada pembukaan UUD 1945.

Rumusan dan sistematika Pancasila yang terdapat pada Mukaddimah konstitusi RIS tersebut adalah:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Peri Kemanusiaan
3.Kebangsaan
4.Kerakyatan
5.Keadilan Sosial
 
D.Rumusan dan Sistematika Pancasila Periode 17 Agustus 1950 Sampai 5 Juli 1959
Sistem ketatanegaraan berdasarkan konstitusi RIS tidak berjalan lama karena isi konstitusi tidak mengakar dari kehendak rakyat dan bukan merupakan keputusan politik dari rakyat Indonesia = pemaksaan dan rekayasa pihak luar.

Disepakatilah mendirikan NKRI lagi (19 Mei 1950) dan rancangan UUD dibuat oleh BP KNP, DPR dan Senat RIS disahkan (14 Agustus 1950) dan mulai berlaku (17 Agustus 1950) Indonesia menggunakan UUDS 1950 : UU No. 7 Tahun 1950.

Persetujuan mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia kembali tertuang dalm perjanjian 19 mei 1950. Untuk mewujudkan kemauan itu dibentuklah suatu panitia yang bertugas membuat UUD yang baru pada tanggal 12 Agustus 1950. Rancangan UUD tersebut oleh Badan Pekerja KOmite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 disahkan, dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

Pemberlakuan UUD 1950 ini denagn menggunakan pasal 190, pasal 127A, dan pasal 191 (ayat 2) UUD RIS maka dengan UU nomor 7 tahun 1950 lembaran Negara RIS 1950 nomor 56, yang berisi ketentuan, yaitu:
1.Indonesia kembali menjadi Negara kesatuan dengan menggunakan UUD’S 1950 yang merupakan hasil perubahan dari konstitusi RIS.
2.Perubahan Bentuk susunan Negara dengan UUD’S 1950 secara resmi dinyatakan berlaku mulai 17 Agustus 1950.

Dalam pembukaan UUD’S 1950 teradapat rumusan dan sistematika dasar Negara Pancasila yang sama dengan yang tercantum dalam konstitusi RIS, yaitu:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa;
2.Peri Kemanusiaan;
3.Kebangsaan;
4.Kerakyatan;
5.Keadilan Sosial.

Secara formal UU No.7 tahun 1950 tersebut hanya sebagai perubahan saja dari konstitusi RIS, bukan suatu pergantian konstitusi sehinggan Negara yang berdiri atas dasar perubahan konstitusi ini dapat dinyatakan sebagai lanjutan dari Negara RIS. Tetapi secara substansi meteri undang-undang, perubahan ini merupakan suatu perubahanyang prinsip dan integral terhadap Konstitusi RIS. Sehingga secara materi ‘seolah-olah’ lahir suatu UUD dasar yang baru karena di dalam ‘bungkusan’ UU No.7 Tahun 1950 termuat ssuatu UUDS 1950 yang lengkap dan sempurna dengan pembukaan dan batang tubuhnya yang baru.

Persetujuan mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia kembali tertuang dalam perjanjian 19 mei 1990. Untuk mewujudkan kemauan itu di bentuklah suatu Panitia yang bertugas membuat UUD yang baru pada tanggal 12 Agustus 1990. Rancangan UUD tersebut oleh badan pekerja Komite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 disahkan dan di nyatakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

Pembukan UUD 1950 ini dengan menggunakan pasal 190,pasal 127a dan pasal 191 ayat (2) UUD RIS maka dengan UUD No.7 tahun 1950 Lembaran RIS 1950 No.56,yang berisi dua ketentuan, yaitu:
1.Indonesia kembali menjadi Negara kesatuan dengan menggunakan UUD,S 1950 yang merupakan hasil perubahan konstitusi RIS;
2.Perubahan bentuk susunan Negara dengan UUD,S 1950 secara resmi dinyatakan berlaku mulai 17 Agustus 1950.

Dalam pembukaan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia [UUD 1950], tersebut terdapat rumusan dan sistematika dasar Negara Pancasila yang sama dengan yang tercantum dalam Konstitusi RIS, yaitu:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa;
2.Peri Kemanusiaan
3.Kebangsaan
4.Kerakyatan
5.Kedailan Sosial

E.Rumusan dan Sistematika Pancasila Periode 5 Juli 1959 Sampai  Sekarang
Dengan dekrit presiden 5 Juli 1959, maka berlaku kembali UUD Dengan demikiaan rumusan dan sistematika pancasila tetap seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 .

Untuk mewujudkan pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila di bentuklah alat-alat perlengkapan Negara .
1.Presiden dan Menteri-menteri
Dengan berlakunya kembalinya UUD 1945, presiden yang sebelumnya hanya berlaku sebagai kepala Negara maka selanjutnya juga sebagai kepala pemeritah. Pada tangal 10 juli 1959 Preiden Soekarno di ambil sumpahnya sebagai presiden Menurut UUD 1945 dari bersamaan dengan itu Presiden mengumumkan susunan dan nama-nama menteri dan kabinet baru.

Menteri-menteri tersebut sebagai pembantu presiden, di angkat dan di hentikan oleh Presiden di angkat dan di hentikan oleh Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada Presiden.

2.Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR)
DPR tidak memenuhi harapan Presiden. Sehingaga di keluarkan Pempres No. 3 Tahun 1960 tentang pembaharuan susunan DPR, yang berisi :
a.Penghentian pelaksanaan tugas pekerjaan anggota DPR
b.Pembaharuuan susunan DPR berdasarkan uud 1945 pada waktu sesingkat-singkatnya
c.Penpres mulai berlaku tanggal 5 maret 1960.
 
3.Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
Selain pembentukan DPRGR untuk merealisasikan dekrit di keluarkan juga penpres No.2 tahun 1959 tentang Majelis Permusyawaratan  Rakyat (MPR) dan peraturan presiden No.12 tahun 1960 tentang susunan Majelis Permusyawaratan Sementara (MPRS)

Menurut penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1959 tentang majelis permusyawaratan rakyat (MPR)sebagai berikut:
a.Sebelum susunan MPR menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945.maka dibentuk MPRS yang terdiri dari snggota-anggota DPR yang masuk dalam Penetapan Presiden No.1 tahun 1959 di tambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan
b.Jumlah anggota MPRS ditetapkan Presiden

4.Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
Melengkapi alat perlengkapan Negara sebagaiamana di maksut Dekrit 5 juli 1959, bahwa harus di bentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) di keluarkan Penpes No. 3 tahun 1959 tentang dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yaitu:
a.Anggota DPAS di angkat dan di berhentikan oleh Presiden
b.Jumlah anggota DPAS di tetapkan oleh Presiden
c.Anggota DPAS di anggkat dari golongan-golongan karya orang-orang yang dapat mengemukakan persoalan daerah dan Tokoh-tokoh nasional

5.Pelaksanaan UUD 1945
Walaupun semenjak Dekrit 5 Juli 1959 di nyatakan kembali ke[ada UUD 1945 tetapi dalam praktek Ketatanegaraan hingga tahun 1966 ternyata belum perna melaksanakan jiwa dan ketentuan-ketentuan UUD 1945 Dengan kata lain dalam kontek ketatanegaran pelaksanaan UUD 1945 terjadi beberapa penyimpangan antara lain:
a.Pelaksanaan demokrasi terpimpin di mana presiden terbentuk MPRS dan DPAS dengan penpres Nomor 2 tahun 1955 yang bertentangan sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana dalam UUD 1945
b.Penentuan massa jabatan Presiden seumur hidup.hal ini tentnya bertentangan dengan pasal UUD yang menyebutkan bahwa masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan setelah nya dapat di pilih kembali
c.Berdirinya partai Komunikasi Indonesia yang berhaluan qtheisme hal ini bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang pada sila pertama menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa ,artinya bahwa Bangsa Indonesia harus mengakui adanya tuhan
d.Adanya kudeta dari PKI dengan gerakan 30 September (G 30/PKI) yang jelas-jelas akan membentuk Negara Komunis di Indonesia, hal ini merupakan penyimpangan terbesar terhadap pelaksanaan UUD 1945.

6.Surat Perintah 11 maret 1966
Menyikapi kondisi ketatanegaraan yang semraut demikian memunculkan tuntutan rakyat yang di kenal dengan Tritura (tiga tuntutan rakyat) yaitu:
a.pelaksanaan kembali secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945 :
b.pembubaran partai komunis Indonesia (PKI)
c.Penurunan harga barang

7.Dasar Hukum Surat Perintah 11 Maret 1966
Konsideran Surat perintah 11 Maret 1966 menyatakan bahwa :
a.Perlu adanya ketenangan dan kesetabilan pemerintah dan jalanya revolusi
b.Perlu adanya jaminan Keutuhan pemimpin Besar revolusi, ABRI, dan rakyat untuk memelihara kepentingan dan kewajiban presiden /panglima tertinggi / pemimpin besar revolusi / mandaritas MPRS serta ajaran-ajarannya.

Pelaksanaan UUD 1945 periode ini semenjak Dekrit 5 Juli 1959 dinyatakan kembali kepada UUD 1945, tetapi dalam praktek ketatanegaraan hingga tahun 1966 ternyata belum pernah melaksanakan jiwa dan ketentuan UUD 1945, terjadi beberapa penyimpangan, antara lain: 
a.Pelaksanaan Demokrasi Terpempin, dimana Presiden membentuk MPRS dan DPAS dengan Penpres Nomor 2 tahun 955 yang bertentangan dengan system pemerintahan Presidentil sebagaimana dalam UUD 1945;
b.Penentuan masa jabatan presiden seumur hidup, hal ini bertentangan dengan pasal UUD yang menyebutkan bahwa masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
c.Berdirinya Partai Komunis Indonesia yang berhaluan atheisme, dan adanya kudeta PKI dengan gerakan 30 September yang secara nyata akan membentuk Negara Komunis Indonesia.

Menyikapi kondisi ketatanegaraan yang kekacauan tersebut, memunculkan Tritura yang salah satu isinya adalah pelaksanaan kembali secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945
a.Masa 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966
1.Terjadi banyak penyelewengan
2.Keluarlah Tritura sebagai dasar terbitnya Supersemar 1966
b.Masa 11 Maret 1966 – 19 Oktober 1999
1.Kilasan sejarah Orde Baru
2.Kelemahan UUD 1945 dimanfaatkan oleh Presiden Soeharto dengan menguasai proses rekrutmen MPR melalui rekayasa undang-undang susunan dan kedudukan parlemen, meski pemilu terselenggara
3.21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri
c.Masa 19 Oktober 1999 – Sekarang
1.Pertanggungjawaban BJ Habibie ditolak MPR
2.Amandemen I UUD 1945 (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
3.Amandemen II UUD 1945 (18 Agustus 2000 – 9 Nov 2001)
4.Amandemen III UUD 1945 (9 November 2001 – 10 Agustus 2002
5.Amandemen IV UUD 1945 (10 Agustus 2002 - sekarang)

Hasil Amandemen UUD 1945 mempertegas deklarasi negara hukum dari semula hanya ada di dalam penjelasan menjadi bagian dari batang tubuh UUD 1945
a.Pemisahan kekuasaan negara ditegaskan
b.Dasar hukum sistem pemilu diatur
c.Pemilu langsung diterapkan bagi presiden dan wakil presiden
d.Periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas
e.Kekuasaan kehakiman yang mandiri
f.Akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parleman (suara terbanyak)
g.Adanya perlindungan secara tegas terhadap HAM
Satu hal yang perlu dicatat bahwa amandemen hanya dilakukan terhadap batang tubuh UUD 1945 tanpa sedikitpun merubah pembukaan UUD 1945 yang pada hakekatnya adalah ruh negara proklamasi. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945 maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan.
 
BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
Pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang disebut dengan Piagam Jakarta. Di dalamnya terdapat rumusan Sistematika Pancasila yaitu :
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan 
5.keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan, yakni:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusaiian yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

B.Saran
Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa indonesia. Namun pada kenyataannya sekarang ini banyak masyarakat yang lupa akan isi pancasila dan tidak tau bagaimana terjadinya rumusan dan sistematika pancasila. Oleh karena itu, dengan adanya makalah ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengingat kembali isi dari pancasila dan juga dapat memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang rumusan dan sistematika pancasila dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia.
 

DAFTAR PUSTAKA

Suteng, Bambang, dkk..  2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas XII. Jakarta :  Erlangga
 www.wikipedia.org/wiki/rumusanrumusanpancasila.
http://www.google.com/rumusan-pancasila-dalam-naskah-uud-yang-pernah-berlaku.html.
http://www.google.com/rumusan-dan-sistematika-pancasila-dalam-sejarah-perkembangan-ketatanegaraan-indonesia.html.

No comments:

Post a Comment