MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
"NILAI DAN FILSAFAT PANCASILA"
DI SUSUN OLEH:
SAMSUL BAHRI
20700113033
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
2014
BAB I
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
"NILAI DAN FILSAFAT PANCASILA"
DI SUSUN OLEH:
SAMSUL BAHRI
20700113033
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
2014
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, berakibat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee). Negara kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.
Memahami peran Pancasila di era globalisasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apalagi manakala dikaji perkembangannya secara konstitusional terakhir ini dihadapkan pada situasi yang tidak kondusif sehingga kridibilitasnya menjadi diragukan, diperdebatkan, baik dalam wacana politis maupun akademis.
B.Rumusan Masalah
1.Pengertian pancasila
2.Kedudukan, fungsi, dan peranan pancasila
3.Pancasila dalam pendekatan filsafat
4.Makna pencasila sebagai dasar Negara
5.Makna pancasila sebagai etika politik
6.Makna implementasi pancasila sebagai ideology nasional
7.Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional
C.Tujuan
1.Tujuan Umum
Untuk memahami nilai-nilai jati diri bangsa melalui pengkajian filsafat pancasila sehingga akan tumbuh kearifan yang integrative dalam dimensi kompetensi Kewarganegaraan yakni civics knowledge, civics skills, civics commitment, civics convindence dan civics competence.
2.Tujuan Khusus
a.Untuk memahami Pengertian pancasila
b.Untuk memahami Kedudukan, fungsi, dan peranan pancasila
c.Untuk memahami Pancasila dalam pendekatan filsafat
d.Untuk memahami Makna pencasila sebagai dasar Negara
e.Untuk memahami Makna pancasila sebagai etika politik
f.Untuk memahami Makna implementasi pancasila sebagai ideology nasional
g.Untuk memahami Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Pancasila
1.Pengertian Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (Bahasa Kasta Brahmana), bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin : Pancasila” memiliki 2 macam arti secara leksikal “Panca” arinya lima“Syila” vocal i pendek artinya” satu sendi,” “alas”, atau “dasar”.“Syila” Vokal i Panjang artinya “Peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Perkataan Pancasila ditemukan dalam keropak Negara kertagama, yang berupa kakawin (syair pujian) dalam pujangga Istana bernama Empu Prapanca pada tahun 1365 kita temukan dalam surga 53 bait ke dua. Setelah majapahit runtuh dan agama Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal dalam masyarakat Jawa yang disebut dengan 5 larangan/Lima pertentangan “moralitas, Yaitu dilarang
a.Mateni artinya membunuh
b.Maling artinya mencuri
c.Madon artinya berzina
d.Mabok, meminum-minuman keras atau menghisap candu
e.Main artinya berjudi.
1.Pengertian Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (Bahasa Kasta Brahmana), bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin : Pancasila” memiliki 2 macam arti secara leksikal “Panca” arinya lima“Syila” vocal i pendek artinya” satu sendi,” “alas”, atau “dasar”.“Syila” Vokal i Panjang artinya “Peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Perkataan Pancasila ditemukan dalam keropak Negara kertagama, yang berupa kakawin (syair pujian) dalam pujangga Istana bernama Empu Prapanca pada tahun 1365 kita temukan dalam surga 53 bait ke dua. Setelah majapahit runtuh dan agama Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal dalam masyarakat Jawa yang disebut dengan 5 larangan/Lima pertentangan “moralitas, Yaitu dilarang
a.Mateni artinya membunuh
b.Maling artinya mencuri
c.Madon artinya berzina
d.Mabok, meminum-minuman keras atau menghisap candu
e.Main artinya berjudi.
2.Pengertian Pancasila secara Historis
Proses Perumusan Pancasila diawali dalam siding BPUPKI I dr. Radjiman Widyadiningrat, tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno memberi nama Pancasila yang artinya 5 dasar pada pidatonya dan tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan, 18 Agustus dimana termuat isi rumusan 5 prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila, sejak itulah istilah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia dan istilah umum. Adapun secara terminology histories proses perumusan Pancasila sebagai berikut:
a.Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Lima Asas Dasar Negara Indonesia Merdeka :
1)Peri Kebangsaan
2)Peri Kemanusiaan
3)Peri Ketuhanan
4)Peri Kerakyatan
5)Kesejahteraan Rakyat.
Rancangan UUD tersebut tercantum 5 asas dasar negara yang rumusannya :
1)Ketuhanan Yang Maha Esa
2)Kebangsaan Persatuan Indonesia
3)Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.Ir. Soekarno (1 Juni 1945).
5 asas dasar negara Indonesia :
1)Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2)Internasional atau perikemanusiaan
3)Mufakat atau demokrasi
4)Kesejahteraan Sosial
5)Ketuhanan yang berkebudayaan.
Selanjutnya kalau menyusulkan bahwa 5 sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila”
1) Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme.
2) Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”
3) Ketuhanan YME
Diperas lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”
c.Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Rumusan Pancasila :
1)Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)Persatuan Indonesia
4)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Pada siding PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara RI yang dikenal dengan UUD 1945. adapun UUD 1945 terdiri dari 2 bagian yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal 1 aturan peradilan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 aturan tambahan terdiri atas 2 ayat.
Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia terdapat pula rumusan-rumusan pancasila sebagai berikut :
a.Dalam konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) Berlaku tanggal 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila yaitu Ketuhanan YME, Pri Kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial.
b.Dalam UUD (undang-undang dasar sementara 1950), berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, rumusan Pancasila yang tercantum dalam konstitusi RIS yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Peri kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan sosial.
Yakni Tuhan Yang Maha Esa sebagai asas fundamental dalam kesemestaan yang kemudian juga dijadikan fundamental kenegaraan yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula asas kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan seterusnya dimana nilai nilai tersebut secara bulat dan utuh mencerminkan asa kekeluargaan, cinta sesama dan cinta keadilan.
Dalam perkembangan selanjutnya pancasila tetap tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang susunan sila-silanya sebagai berikut :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B.Kedudukan, fungsi, dan peranan pancasila
Universal yang praktis (tidak utopis) serta bersumber pada nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Maka keanekaragaman fungsi Pancasila tersebut merupakan konsekuensi logis dari esensinya sebagai satu kesatuan sistem filsafat (philosophical way of thinking) milik sendiri yang dipilih oleh bangsa Indonesia untuk dijadikan dasar negara (dasar filsafat negara atau philosophische gronslaag negara dan atau ideologi negara/ staatside).
Meskipun demikian, dalam tugas dan kewajiban luhur melaksanakan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara itu, kita perlu mewaspadai kemungkinan berjangkitnya pengertian yang sesat mengenai Pancasila yang direkayasa demi kepentingan pribadi dan atau golongan tertentu yang justru dapat mengaburkan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara. Karena itu tepatlah yang dianjurkan Darji Darmodihardjo berdasarkan pengalaman sejarah bangsa dan negara kita, yaitu bahwa “… dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.”
Pancasila diharapkan tidak dimengerti melulu sebagai indoktrinasi yang bersifat imperatif karena fungsi pokoknya, tetapi yang juga perlu diintenalisasi ke dalam batin setiap dan seluruh warga negara Indonesia karena ‘fungsi penyertanya’ yang justru merupakan sumber Pancasila sebagai dasar negara.
Dipandang dari segi hukum, kedudukan dan fungsi dasar negara dalam pengertian yuridis-ketatanegaraan sebenarnya sudah sangat kuat karena pelaksanaan dan pengamalannya sudah terkandung pula di dalamnya. Tetapi tidak demikian halnya dengan Pancasila secara multidimensional.
Sebagaimana kita ketahui dari sejarah kelahirannya, Pancasila digali dari sosio-budaya Indonesia, baik secara perorangan maupun kolektif, kemudian ditetapkan secara implisit sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Mengenai kekokohan Pancasila yang bersifat kekal-abadi (Pancasila dalam arti statis sebagai dasar negara), Ir. Soekarno mengatakan: “Sudah jelas, kalau kita mau mencari suatu dasar yang statis, maka dasar yang statis itu haruslah terdiri dari elemen-elemen yang ada jiwa Indonesia.”
Namun Pancasila bukanlah dasar negara yang hanya bersifat statis, melainkan dinamis karena ia pun menjadi pandangan hidup, filsafat bangsa, ideologi nasional, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber tertib hukum, tujuan negara, perjanjian luhur bangsa Indonesia, yang menuntut pelaksanaan dan pengamanannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam praksis kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, peranan atau implementasi Pancasila secara multidimensional itu dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
1)Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)Persatuan Indonesia
4)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Pada siding PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara RI yang dikenal dengan UUD 1945. adapun UUD 1945 terdiri dari 2 bagian yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal 1 aturan peradilan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 aturan tambahan terdiri atas 2 ayat.
Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia terdapat pula rumusan-rumusan pancasila sebagai berikut :
a.Dalam konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) Berlaku tanggal 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila yaitu Ketuhanan YME, Pri Kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial.
b.Dalam UUD (undang-undang dasar sementara 1950), berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, rumusan Pancasila yang tercantum dalam konstitusi RIS yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Peri kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan sosial.
Yakni Tuhan Yang Maha Esa sebagai asas fundamental dalam kesemestaan yang kemudian juga dijadikan fundamental kenegaraan yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula asas kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan seterusnya dimana nilai nilai tersebut secara bulat dan utuh mencerminkan asa kekeluargaan, cinta sesama dan cinta keadilan.
Dalam perkembangan selanjutnya pancasila tetap tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang susunan sila-silanya sebagai berikut :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B.Kedudukan, fungsi, dan peranan pancasila
Universal yang praktis (tidak utopis) serta bersumber pada nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Maka keanekaragaman fungsi Pancasila tersebut merupakan konsekuensi logis dari esensinya sebagai satu kesatuan sistem filsafat (philosophical way of thinking) milik sendiri yang dipilih oleh bangsa Indonesia untuk dijadikan dasar negara (dasar filsafat negara atau philosophische gronslaag negara dan atau ideologi negara/ staatside).
Meskipun demikian, dalam tugas dan kewajiban luhur melaksanakan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara itu, kita perlu mewaspadai kemungkinan berjangkitnya pengertian yang sesat mengenai Pancasila yang direkayasa demi kepentingan pribadi dan atau golongan tertentu yang justru dapat mengaburkan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara. Karena itu tepatlah yang dianjurkan Darji Darmodihardjo berdasarkan pengalaman sejarah bangsa dan negara kita, yaitu bahwa “… dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.”
Pancasila diharapkan tidak dimengerti melulu sebagai indoktrinasi yang bersifat imperatif karena fungsi pokoknya, tetapi yang juga perlu diintenalisasi ke dalam batin setiap dan seluruh warga negara Indonesia karena ‘fungsi penyertanya’ yang justru merupakan sumber Pancasila sebagai dasar negara.
Dipandang dari segi hukum, kedudukan dan fungsi dasar negara dalam pengertian yuridis-ketatanegaraan sebenarnya sudah sangat kuat karena pelaksanaan dan pengamalannya sudah terkandung pula di dalamnya. Tetapi tidak demikian halnya dengan Pancasila secara multidimensional.
Sebagaimana kita ketahui dari sejarah kelahirannya, Pancasila digali dari sosio-budaya Indonesia, baik secara perorangan maupun kolektif, kemudian ditetapkan secara implisit sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Mengenai kekokohan Pancasila yang bersifat kekal-abadi (Pancasila dalam arti statis sebagai dasar negara), Ir. Soekarno mengatakan: “Sudah jelas, kalau kita mau mencari suatu dasar yang statis, maka dasar yang statis itu haruslah terdiri dari elemen-elemen yang ada jiwa Indonesia.”
Namun Pancasila bukanlah dasar negara yang hanya bersifat statis, melainkan dinamis karena ia pun menjadi pandangan hidup, filsafat bangsa, ideologi nasional, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber tertib hukum, tujuan negara, perjanjian luhur bangsa Indonesia, yang menuntut pelaksanaan dan pengamanannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam praksis kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, peranan atau implementasi Pancasila secara multidimensional itu dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
1.Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar/ tumpuan dan tata cara penyelenggaraan negara dalam usaha mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia.
2.Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila menghidupi dan dihidupi oleh bangsa Indonesia dalam seluruh rangkaian yang bulat dan utuh tentang segala pola pikir, karsa dan karyanya terhadap ada dan keberadaan sebagai manusia Indonesia, baik secara individual maupun sosial. Pancasila merupakan pegangan hidup yang memberikan arah sekaligus isi dan landasan yang kokoh untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.
3.Sebagai filsafat bangsa, Pancasila merupakan hasil proses berpikir yang menyeluruh dan mendalam mengenai hakikat diri bangsa Indonesia, sehingga merupakan pilihan yang tepat dan satu-satunya untuk bertingkah laku sebagai manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara..
4.Sebagai ideologi nasional, Pancasila tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia Indonesia, namun telah menjadi cita-cita politik dalam dan luar negeri serta pedoman pencapaian tujuan nasional yang diyakini oleh seluruh bangsa Indonesia.
5.Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila merupakan pilihan unik yang paling tepat bagi bangsa Indonesia, karena merupakan cermin sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri sejak adanya di bumi Nusantara. Secara integral, Pancasila adalah meterai yang khas Indonesia.
6.Sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum, Pancasila menempati kedudukan tertinggi dalam tata perundang-undangan negara Republik Indonesia. Segala peraturan, undang-undang, hukum positif harus bersumber dan ditujukan demi terlaksananya (sekaligus pengamanan) Pancasila.
7.Sebagai perjanjian luhur, karena Pancasila digali dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik yang harus diamankan dan dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti mengingkari perjanjian luhur itu dan dengan demikian juga mengingkari hakikat dan harkat diri kita sebagai manusia.
Kedudukan pancasila sebagai sumber segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum dapat dijabarkannya suatu sistem dalam sturktur fungsi pancasila sebagai:
1.Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
2.Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
3.Mewujudkan cita-cita sebagai dasar hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.
4.pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 dengan isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita rakyat yang bermoral luhur.
5.Pancasila sebagi sumber semangat kebangsaan bagi UUD 1945, penyelenggara negara , pelaksana pemerintah, termasuk penyelenggara parati dan golongan fungsional.
Oleh karena itu, dengan semangat kebangsaan yang tinggi dan luhur itu dilandaskanlah suatu konsep kebangsaan yang diberi nama Pancasila. Lima sila yang berarti bangsa Indonesia.
C.Pancasila dalam pendekatan filsafat
Untuk mengetahui secara mendalam tentang Pancasila, perlu pendekatan filosofis. Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara Indonesia (Syarbaini, 2003). Untuk dapat memahami secara mendalam dan mendasar akan falsafah Pancasila, dimulai dengan menganalisis inti serta hakikat dari sila-sila yang membentuk Pancasila tersebut. Pengertian Pancasila sebagai filsafat pada hakikatnya adalah suatu nilai (Kaelan, 2000). Rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV adalah sebagai berikut:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima sila dari Pancasila pada hakikatnya adalah suatu nilai. Nilai-nilai yang merupakan perasaan dari sila-sila Pancasila tersebut adalah: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai itu selanjutnya menjadi sumber nilai bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia. Secara etimologi, nilai berasal dari kata value (Inggris) yang berasal dari kata valere (Latin) yang berarti kuat, baik, berharga. Dengan demikian secara sederhana, nilai (value)adalah sesuatu yang berguna. Nilai adalah suatu penetapan atau suatu kualitas yang menyangkut jenis dan minat. Nilai adalah suatu penghargaan atau suatu kualitas terhadap suatu hal yang menjadi dasar penentu tingkah laku manusia, karena suatu hal itu berguna (useful), keyakinan (belief), memuaskan (satisfying), menarik (interesting), menguntungkan (profitable), dan menyenangkan (pleasant).
Pancasila adalah Suatu Filsafat. Sesuatu dapat diklasifikasikan sebagai suatu filsafat jika memenuhi ciri-ciri. Demikian pula agar pancasila merupakan suatu filsafat harus memenuhi syarat-syarat pengertian dan ciri-ciri filsafat. Beberapa pendapat yang mengatakan bahwa pancasila adalah suatu filsafat.
1.Pendapat Muh. Yamin
Dalam bukunya naskah persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Muh. Yamin (1962) menyebutkan : ”Ajaran Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistema filsafah.
2.Pendapat Soediman Kartohadiprodjo
Dalam bukunya yang berjudul Beberapa pemikiran seputar pancasila, Soedirman Kartohadiprodjo (1969) mengemukakan : Pancasila itu disajikan sebagai pidato untuk memenuhi permintaan memberikan dasar filsafat negara, maka disajikannya pancasila sebagai filsafat, seperti halnya sebuah buah- buahan diberikan lalu dimakan dengan keyakinan bahwa suatu penyakit tadi dapat diberantas, jadi sebagai obat maka buah-buahan tadi adalah obat pula. Pada saat itu maka pancasila masih merupakan filsafat negara. Karena itu dapatlah dimengerti, kalau filsafat pancasilla ini dibawakan sebagai inti-intinya hal-hal yang berkenaan dengan manusia, disebabkan negara itu adalah manusia, organisasi manusia. Dikiranya semua bahwa pancasila ini adalah ciptaan Ir. Sukarno, tetapi ternyata Ir. Sukarno menolakya disebut sebagai pencipta pancasila, melainkan mengatakan bahwa pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia. Kalau suatu filsafat itu adalah isi jiwa (sesuatu) bangsa”, maka filsafat itu adalah filsafat bangsa tadi. Jadi pancasila itu adalah filsafat bangsa indonesia.
3.Pendapat Notonagoro
Dalam lokarya pengalaman pancasila di yogyakarta, notonagoro (1976) antara lain mengatakan : Dinyatakan dalam kalimat keempat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, bahwa disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia yang tebentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang bekedaulatan dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Kata-kata”dengan berdasar kepada” menentukan kedudukan pancasila dalam negara republik indonesia sebagai dasar negara, dalam pengertian”dasar filsafat”. Sifat kefilsafatan dari dasar negara ini terwujudkan dalam rumus abstrak dari kelima sila dari pancasila yang kata-kata intinya ialah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
D.Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1.Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
E.Makna Pancasila Sebagai Etika Politik
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”. Etika politik sebagai cabang dari etika sosial dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan ( yang menganut system politik tertentu) berhubungan secara politik dengan orang atau kelompok masyarakat lain. Dalam melaksanakan hubungan politik itu seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi.
Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandilbesar. Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematik. Pancasila adalah suatu kesatuan yang majemuk tunggal, setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila lainnya, diantara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan.
Secara etimologi, politik adalah strategi. Ia dapat dimaknai sebagai sebuah penggalian kemampuan manusia untuk menggunakan kemampuan daya pikirnya dalam upaya proses perubahan. Secara terminologi, politik berarti memerdekakan manusia dari segala bentuk ketidakadilan, penindasan, kemiskinan, dan kebodohan. Maka, pada tataran substansi, politik tentu tidak kejam, ia juga tidak berisi permusuhan, apalagi penghancuran manusia. Politik mengenal etika, justru peduli terhadap kaum minoritas, kaum tertindas, dan berbicara atas kepentingan kolektif (masyarakat) secara jujur dan sungguh-sungguh.
Politik tak beretika, salah satunya adalah karena makna politik tidak lagi dipahami sebagai sebuah distribusi kekuasaan yang salah satu agendanya adalah kesejahteraan rakyat. Berbicara politik lebih berorientasi untuk mengejar materi yang jembatannya adalah kekuasaan itu sendiri. Politik pun akhirnya bicara soal mata pencaharian yang instant. Kekuasaan politik dikejar tak lebih untuk memperoleh pekerjaan dan jabatan.
Mengingat tantangan etika politik ke depan adalah, soal kemiskinan, ketidakpedulian, korupsi, kekerasan sosial, terutama terhadap perempuan, maka banyak strategi yang harus dilakukan. Pertama, meretas etika politik itu sedini mungkin melalui lingkungan keluarga: membiasakan pola relasi yang seimbang antara dua jenis manusia, menghargai keberagaman, dan perbedaan pendapat, terutama sejak anak-anak masih kecil.
Kedua, memperkuat lembaga-lembaga strategis seperti pemerintahan daerah hingga gampong, lembaga adat dan lembaga agama dengan mengintegrasikan etika politik di dalamnya, juga terhadap peraturan-peraturan internal partai baik AD/ART, program dan peraturan-peraturan partai lainnya.
Ketiga, memperkuat komunitas di tingkat akar rumput, terutama perempuan agar melek politik, serta adanya peraturan yang tegas dan dijamin dalam hukum (berupa sangsi) yang ketat terhadap proses-proses pengambilan kebijakan yang tidak menyertakan perempuan di setiap institusi.
Keempat, perlu memotivasi perempuan untuk bersedia mengambil peran dalam kancah politik melalui sosialisasi, advokasi dan fasilitasi bagi kader politik perempuan, pematangan konsensus bersama untuk mewujudkan keadilan bersama, perempuan dan laki-laki. Kelima, yang lebih signifikan adalah, membangun proses penyadaran akan pentingnya etika politik dalam setiap lapisan masyarakat.
F.Makna Implementasi Pancasila Sebagai Ideology Nasional
1.Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ dari bahasa Yunani ‘eidos’ yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yamg berarti ilmu. Kata “eidos” berasal dari bahasa Yunani yang artinya bentuk. Ada lagi kata “idein” yang artinya melihat. Secara harfiah, ideology dapat diartikan ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar (Ma’mur, 2005: 1-2).
Secara umum ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu system yang teratur. Dalam ideology terkandung tiga unsure, yaitu (1) adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan; (2) memuat seperangkat nila-nilai atau preskripsi moral; (3) memuat suatu orientasi suatu tindakan, ideology merupakan suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya (Sastrapratedja, 1991:142).
1.Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ dari bahasa Yunani ‘eidos’ yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yamg berarti ilmu. Kata “eidos” berasal dari bahasa Yunani yang artinya bentuk. Ada lagi kata “idein” yang artinya melihat. Secara harfiah, ideology dapat diartikan ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar (Ma’mur, 2005: 1-2).
Secara umum ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu system yang teratur. Dalam ideology terkandung tiga unsure, yaitu (1) adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan; (2) memuat seperangkat nila-nilai atau preskripsi moral; (3) memuat suatu orientasi suatu tindakan, ideology merupakan suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya (Sastrapratedja, 1991:142).
2.Makna Ideologi bagi Bangsa dan Negara
Makna ideology Pancasila adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Poespowardojo, 1991:46).
Menurut Oesman dan Alfian (1991:6), bahwa bagi suatu bangsa dan Negara ideology adalah wawasan, pandangan hidup atay\u falsafah kebangsaan dan kenegaraannya. Oleh karena itu, ideology mereka menjawab ecara meyakinkan pertanyaan mengapa dan untuk apa mereka menjadi satu bangsa dan mendirikan Negara. Sejalan dengan itu ideology adalah landasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mereka dengan berbagai dimensinya. Sebagai ideology nasional Pancasila mengandung sifat itu.
Pancasila dinyatakan sebagai ideology Negara Republik Indonesia dengan tujuan bahwa segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang berhubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam titik tolaknya, dibatasi dalam gerak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan Pancasila (Bakry, 1985:42).
G. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normative menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideology nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan. Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia.
1.Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Politik
Pancasila sebagai paradigm pembangunan bidang politik, realisasinya apabila:
a.Keputusan-keputusan dan kebijaksanaan pemerintah lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, berorientasi untuk memajukan kesejahteraan umum/masyarakat.
b.Para wakil-wakil rakyat benar-benar menyampaikan aspirasi masyarakat, sehingga mereka lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepantingan pribadi dan golongan.
c.Hasil keputusan dan kebijakan politik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan, demi kesejahteraan bersama.
2.Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang Ekonomi
Mubyarto (1991: 230-241) merinci penerapan ideology pancasila dalam bidang ekonomi sebagai berikut:
a.Ketuahan Yang Maha Esa, roda perekonomian digerakkkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, social, dan moral.
b.Kemanusiaan yang adil dan beradab, ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan kemerataan social (egalitarian), sesuai asas-asas kemanusiaan.
c.Persatuan Indonesia, prioritas kebijaksanaan ekonomi adaah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi.
d.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, bahwa koperasi merupakan sakaguru perekonomian dan merupakan bentuk paling kongkrit dari usaha bersama.
e.Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kebijasanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi dan keadilan social.
Mubyarto (1991: 230-241) merinci penerapan ideology pancasila dalam bidang ekonomi sebagai berikut:
a.Ketuahan Yang Maha Esa, roda perekonomian digerakkkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, social, dan moral.
b.Kemanusiaan yang adil dan beradab, ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan kemerataan social (egalitarian), sesuai asas-asas kemanusiaan.
c.Persatuan Indonesia, prioritas kebijaksanaan ekonomi adaah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi.
d.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, bahwa koperasi merupakan sakaguru perekonomian dan merupakan bentuk paling kongkrit dari usaha bersama.
e.Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kebijasanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi dan keadilan social.
3.Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Sosial
Pada waktu disiapkannya Republik Indonesia yang didasarkan atas Pancasila tampaknya para pemimpin kita menyadari realitas, bahwa di tanah air kita ada aneka ragam kebudayaan yang masing-masing terwadahkan di dlaam suatu suku. Realita ini tidak dapat diabaikan secara rasional harus diakui adanya. Akan tetapi kesatuan bangsa dan kesatuan Negara sesuai dengan ikrar pemuda harus diwujudkan antara lain dengan melalui suatu bahasa kesatuan, yaitu Bahasa Indonesia. Oleh karena itu diterima lambing Negara yang mengatakan Bhinneka Tunggal Ika. Keanekaragaman budaya diterima sebagai realitas, tetapi semua dimasukkan di daam wadah satu bangsa dan satu Negara. Selain bahasa persatuan, Bahasa Indonesia, yang dimuat sebagai salah satu butir ikrar pemuda maka kemudian diterima dengan bulat Pancasila untuk lebih memperkuat dan mempererat kesatuan bangsa (Soemardjan, 1991:173).
Pada waktu disiapkannya Republik Indonesia yang didasarkan atas Pancasila tampaknya para pemimpin kita menyadari realitas, bahwa di tanah air kita ada aneka ragam kebudayaan yang masing-masing terwadahkan di dlaam suatu suku. Realita ini tidak dapat diabaikan secara rasional harus diakui adanya. Akan tetapi kesatuan bangsa dan kesatuan Negara sesuai dengan ikrar pemuda harus diwujudkan antara lain dengan melalui suatu bahasa kesatuan, yaitu Bahasa Indonesia. Oleh karena itu diterima lambing Negara yang mengatakan Bhinneka Tunggal Ika. Keanekaragaman budaya diterima sebagai realitas, tetapi semua dimasukkan di daam wadah satu bangsa dan satu Negara. Selain bahasa persatuan, Bahasa Indonesia, yang dimuat sebagai salah satu butir ikrar pemuda maka kemudian diterima dengan bulat Pancasila untuk lebih memperkuat dan mempererat kesatuan bangsa (Soemardjan, 1991:173).
4.Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan budaya
Pembangunan budaya dimaksudkan untk menumbuhkan dan mengembangkan kembali kehidupan berbangsa dan berbudaya tinggi dengan menggugah, menghargai, dan mengembangkan budaya nasional yang bersumber dari budaya daerah agar mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi. Untuk itu diperlukan penghayatan dan pengalaman agama yang benar, kemampuan adaptasi dan kreativitas budaya dari masyarakat (Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001).
5.Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Hukum
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan bidang hukum yang berkeadilan dimasudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib social, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan dan ketaraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Keseluruhan aturan hukum menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dimasyarakat. Diharapkan adanya penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga Negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya (Tap MPR RI No. VI/MPR/2001).
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan bidang hukum yang berkeadilan dimasudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib social, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan dan ketaraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Keseluruhan aturan hukum menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dimasyarakat. Diharapkan adanya penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga Negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya (Tap MPR RI No. VI/MPR/2001).
6.Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang kehidupan antar Umat Beragama
Setiap agama turut memperkokoh integrasi nasional melalui ajaran-ajaran yang menekankan rasa adil, kasih saying, persatuan, persaudaraan, dan kebersamaan. Selain itu, nilai-nilai luhur budaya yang dimanefaestasikan melalui adat istiadat juga berperan dalam mengikat hubungan batin pada diri setiap warga bangsa.
Banyaknya agama menuntut adanya toleransi agama. Toleransi ini dapat terhadap agama yang lain, tetapi dapat pula dalam agama sendiri, karena dalam suatu agama terdapat dalam berbagai aliran sekte, mazhab, atau denominasi. Dalam satu agama, kepercayaan tiap-tiap penganutnya tidak tepat sama, tergantung pada pendidikan dan pengalamannya.
Setiap agama turut memperkokoh integrasi nasional melalui ajaran-ajaran yang menekankan rasa adil, kasih saying, persatuan, persaudaraan, dan kebersamaan. Selain itu, nilai-nilai luhur budaya yang dimanefaestasikan melalui adat istiadat juga berperan dalam mengikat hubungan batin pada diri setiap warga bangsa.
Banyaknya agama menuntut adanya toleransi agama. Toleransi ini dapat terhadap agama yang lain, tetapi dapat pula dalam agama sendiri, karena dalam suatu agama terdapat dalam berbagai aliran sekte, mazhab, atau denominasi. Dalam satu agama, kepercayaan tiap-tiap penganutnya tidak tepat sama, tergantung pada pendidikan dan pengalamannya.
7.Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Iptek
Menurut jenie (2006:8) Pancasila akan bisa dipakai sebagai paradigm ilmu pengetahuan dan teknologi, utamanya dalam era modern sekarang ini, yaitu dalam memberikan panduan etika kepada penerapan iptek itu sendiri. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa; sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; sila kelima Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan prinsip-prinsip etika yang sifatnya Universal dan juga dihormati di Badan-badan Internasional termasuk Unesco sendiri.
Menurut jenie (2006:8) Pancasila akan bisa dipakai sebagai paradigm ilmu pengetahuan dan teknologi, utamanya dalam era modern sekarang ini, yaitu dalam memberikan panduan etika kepada penerapan iptek itu sendiri. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa; sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; sila kelima Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan prinsip-prinsip etika yang sifatnya Universal dan juga dihormati di Badan-badan Internasional termasuk Unesco sendiri.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.Pancasila secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar. Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri. Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republuk Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
1.Pancasila secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar. Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri. Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republuk Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
2.Keanekaragaman fungsi Pancasila merupakan konsekuensi logis dari esensinya sebagai satu kesatuan sistem filsafat (philosophical way of thinking) milik sendiri yang dipilih oleh bangsa Indonesia untuk dijadikan dasar negara (dasar filsafat negara atau philosophische gronslaag negara dan atau ideologi negara/ staatside). Dipandang dari segi hukum, kedudukan dan fungsi dasar negara dalam pengertian yuridis-ketatanegaraan sebenarnya sudah sangat kuat karena pelaksanaan dan pengamalannya sudah terkandung pula di dalamnya. Tetapi tidak demikian halnya dengan Pancasila secara multidimensional.
3.Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang
mendalam mengenai Pancasila. Sebagai filsafat bangsa, Pancasila merupakan hasil proses berpikir yang menyeluruh dan mendalam mengenai hakikat diri bangsa Indonesia, sehingga merupakan pilihan yang tepat dan satu-satunya untuk bertingkah laku sebagai manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar/ tumpuan dan tata cara penyelenggaraan negara dalam usaha mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia.
5.Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.
6.Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan. Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
7.Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normative menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan
B. Saran
Pancasila merupakan dasar Negara dan ideology seluruh masyarakat Indonesia, namun pada kenyataannya paradigma yang di anut oleh masyarakat mengnai pancasila sudah mulai memudar, dengan banyaknya konflik-konflik yang terjadi di masyarakat di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Untuk itu dengan di tulisnya makalah ini diharapkan dapat merubah paradigma dan pola pikir masyarakat mengenai pancasila, sehingga terbentuklah masyarakat madani.
DAFTAR PUSTAKA
http://bembyagus.blogspot.com/diakses 18 oktober 2014
http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/Posted by admin on 21 February 2012
http://www.blogger.com/Pancasila sebagai Dasar Negara/Posted on 1 November 2008 by Ruhcitra
http://www.blogger.com/pancasila-sebagai-sistem-etika-politik/diakses 19 oktober 2014 diposkan oleh blog lintang
http://aadesanjaya.blogspot.com/2011/05/pengertian-pancasila.html
http://www.blogger.com/makalah-pancasila-sebagai-sumber-hukum indonesia diposkan oleh admin 4 December 2011
Taniredja, Tukiran.dkk. Paradigma Baru Pendidikan Pancasila. Cet. II; Bandung:
Alfabeta, 2012.
Alfabeta, 2012.
No comments:
Post a Comment