My Menus

Showing posts with label Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Show all posts

May 6, 2015

Makalah Good Governance

MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
"GOOD GOVERNANCE"


DI SUSUN OLEH:
SAMSUL BAHRI
20700113033


JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
2014


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya yang berjudul “GOOD GOVERNANCE” dalam memenuhi tugas mata kuliah PKN, diampuh DR. H. HUSEN SARUJIN, SH.MM.M,Si

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, karena kami masih dalam tahap belajar. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Untaian terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini, yang telah memberikan dorongan   dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

Makassar, 28 Oktober 2014


Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Good governance (tata pemerintahan yang baik) sudah lama menjadi mimpi buruk banyak orang di Indonesia. Kendati pemahaman mereka tentang good governance berbeda-beda, namun setidaknya sebagian besar dari mereka membayangkan bahwa dengan good governance mereka akan dapat memiliki kualitas pemerintahan yang lebih baik. Good governance (tata pemerintahan yang baik) sudah lama menjadi mimpi buruk banyak orang di Indonesia. Kendati pemahaman mereka tentang good governance berbeda-beda, namun setidaknya sebagian besar dari mereka membayangkan bahwa dengan good governance mereka akan dapat memiliki kualitas pemerintahan yang lebih baik. Banyak di antara mereka membayangkan bahwa dengan memiliki praktik good governance yang lebih baik, maka kualitas pelayanan publik menjadi semakin baik, angka korupsi menjadi semakin rendah, dan pemerintah menjadi semakin peduli dengan kepentingan warga.

Dewasa ini permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia semakin komplek dan semakin sarat. Oknum-oknum organisasi pemerintah yang seyogyanya menjadi panutan rakyat banyak yang tersandung masalah hukum. Eksistensi pemerintahan yang baik atau yang sering disebut good governance yang selama ini dielukan-elukan faktanya saat ini masih menjadi mimpi dan hanyalah sebatas jargon belaka. Indonesia harus segera terbangun dari tidur panjangnya. Revolusi disetiap bidang harus dilakukan karena setiap produk yang dihasilkan hanya mewadahi kepentingan partai politik, fraksi dan sekelompok orang. Padahal seharusnya penyelenggaraan negara yang baik harus menjadi perhatian serius. Transparansi memang bisa menjadi salah satu solusi tetapi apakah cukup hanya itu untuk mencapai good governance.  Sebagai negara yang menganut bentuk kekuasaan demokrasi. 

B.Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1.Bagaimana latar belakang good governance?
2.Apa pengertian good governance?
3.Apa sajakah prinsip-prinsip good governance?
4.Apa sajakah pilar-pilar good governance?
5.Agenda good governance?
6.Bagaimana good governance dalam kerangka otonomi daerah?
7.Bagaimana pengalaman kota-kota percontohan dalam penerapan good governance di Indonesia?

C.Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.Mengetahui latar belakang good governance
2.Mengetahui pengertian good governance
3.Mengetahui prinsip-prinsip good governance
4.Mengetahui pilar-pilar good governance
5.Mengetahui agenda good governance
6.Mengetahui good governance dalam kerangka otonomi daerah
7.Mengetahui pengalaman kota-kota percontohan dalam penerapan good governance di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
A.Latar Belakang Good Governance
Istilah good governance lahir sejak berakhirnya Orde Baru. Good governance di Indonesia mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga good governance merupakan salah satu alat reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Sejak itu pula sering diangkat menjadi wacana atau tema pokok dalam setiap kegiatan pemerintahan. Namun meski sudah sering terdengar ditelinga  legislatif, pengaturan mengenai good governance belum diatur secara khusus dalam bentuk sebuah produk, UU misalnya. Hanya terdapat sebuah regulasi yaitu UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mengatur penyelenggaraan negara dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (AUPB).

Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan reformasi yang sudah berjalan selama 15 tahun ini, penerapan good governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita reformasi sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.

Akan tetapi, Hal tersebut tidak berarti gagal untuk diterapkan, banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam menciptakan iklim good governance yang baik, diantaranya ialah mulai diupayakannya transparansi informasi terhadap publik mengenai APBN sehingga memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan kebijakan dan dalam proses pengawasan pengelolaan APBN dan BUMN. Oleh karena itu, hal tersebut dapat terus menjadi acuan terhadap akuntabilitas manajerial dari sektor publik tersebut agar kelak lebih baik dan kredibel kedepannya. Undang-undang, peraturan dan lembaga – lembaga penunjang pelaksanaan good governance pun banyak yang dibentuk. Hal ini sangatlah berbeda jika dibandingkan dengan sektor publik pada era orde Lama yang banyak dipolitisir pengelolaannya dan juga pada era orde Baru dimana sektor publik di tempatkan sebagai agent of development bukannya sebagai entitas bisnis sehingga masih kental dengan rezim yang sangat menghambat terlahirnya pemerintahan berbasis good governance.

B.Pengertian Good Governance
Terdapat tiga terminologi yang masih rancu dengan istilah dan konsep good governance, yaitu: good governance (tata pemerintahan yang baik), good government (pemerintahan yang baik), dan clean governance (pemerintahan yang bersih). Untuk lebih dipahami makna sebenarnya dan tujuan yang ingin dicapai atas good governance. maka adapun beberapa pengertian dari good governance, antara lain :
1.Menurut Bank Dunia (World Bank) Good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (Mardoto, 2009).
2.Menurut UNDP (United National Development Planning) Good governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan.

Good governance ini secara umum diterjemahkan dengan pemerintahan yang baik, meskipun istilah aslinya memandang luas dimensi governance tidak sebatas hanya menjadi pemerintahan saja. Selain itu good governance dapat juga diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.

C.Prinsip-prinsip Good Governance
Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini:

1.Partisipasi (Participation)
Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Paradigma sebagai center for public harus diikuti dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan dengan pajak.

2.Penegakan Hukum (Rule of Law)
Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga stabilitas nasional. Karena suatu hukum bersifat tegas dan mengikat. Perwujudan good governance harus di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.Supremasi Hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan peraturan yang jelas dan tega dan dijamin pelaksanaannya secara benar serta independen.
b.Kepastian hukum, bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikasi dan tidak bertentangan antara satu dengan lainnya.
c.Hukum yang responsive, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi msyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
d.Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum yang berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu jabatan maupun status sosialnya sebagai contoh aparat penegak hukum yang melanggar kedisiplinan dan hukum wajib dikenakan sanksi.
e.Independensi peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasa atau pengaruh lainnya. Sayangnya, di negara kita independensi peradilan belum begitu baik dan dinodai oleh aparat penegak hukum sendiri, sebagai contoh kecilnya yaitu kasus suap jaksa.

3.Tranparasi (Transparency)
Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak baik. Dalam pengelolaan negara, Goffer berpendapat bahwa terdapat delapan unsur yang harus dilakukan secara transparasi, yaitu :
a.Penetapan posisi dan jabatan.
b.Kekayaan pejabat publik.
c.Pemberian penghargaan.
d.Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
e.Kesehatan.
f.Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
g.Keamanan dan ketertiban.
j.Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.


4.Responsif (Responsiveness)
Prinsip responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajari dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Jadi setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional. Dan etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan pubik. Orientasi kesepakatan atau Konsensus (Consensus Orientation).

5.Keadilan dan Kesetaraan (Equity)
Prinsip kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Pemerintah harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial.

6.Efektivitas (Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
Yaitu pemerintah harus berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelopok dan lapisan sosial. Sedangkan asas efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Semakin kecil biaya yang dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran maka pemerintah dalam kategori efisien.

7.Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Inilah yang dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

8.Visi Strategis (Strategic Vision)
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good governance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun ke depan. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seorang yang menempati jabatan publik atau lembaga profesional lainnya harus mempunyai kemampuan menganalisis persoalan dan tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.

D.Pilar-pilar Good Governance
Ada tiga pilar good governance adalah sebagai berikut:  
1.Pemerintah berperan dalam mengarahkan, memfasilitasi kegiatan pembangunan. Selanjutnya pemerintah juga memiliki peran memberikan peluang lebih banyak kepada masyarakat dan swasta dalam pelaksanaan pembangunan.  
2.Swasta berperan sebagai pelaku utama dalam pembangunan, menjadikan saha sektor non pertanian sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah, pelaku utama dalam menciptakan lapangan kerja, dan kontributor utama penerimaan pemerintah dan daerah.
3.Masyarakat berperan sebagai pemeran utama (bukan berpartisipasi) dalam proses pembangunan, perlu pengembangan dan penguatan kelembagaan agar mampu mandiri dan membangun jaringan dengan berbagai pihak dalam melakukan fungsi produksi dan fungsi konsumsinya, serta perlunya pemberdayaan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan kualitas produksinya.

Dalam proses demokratisasi good governance sering mengilhami para aktivis untuk mewujudkan pemerintahan yang memberikan ruang partisipasi bagi pihak diluar pemerintah, sehingga ada pembagian peran dan kekuasaan yang seimbang antar negara, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar. Adanya pembagian peran yang seimbang dan saling melengkapi antar ketiga unsur tersebut, bukan hanya memungkinkan terciptanya check and balance, tetapi juga menghasilkan sinergi antar ketiganya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. 

E.Agenda Good Governance
Good Governance sebagai suatu gerakan adalah segala daya upaya untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Oleh karena itu gerakan good governance harus memiliki agenda yang jelas tentang apa yang mesti dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai. Untuk kasus Indonesia, agenda good governance harus disesuaikan dengan kondisi riil bangsa saat ini, yang meliputi:

1.Agenda Politik 
Masalah politik seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Hal ini dapat terjadi karena beberapa sebab, diantaranya adalah acuan konsep politik yang tidak/kurang demokratis yang berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistim politik yang kurang demokratis. Oleh karena itu perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut masalah-masalah penting seperti amandemen UUD 1945 Sebagai sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan, amandemen UUD 1945 harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance seperti pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia. 

2.Agenda Ekonomi 
Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Mengingat begitu banyak permasalahan ekonomi di Indonesia, perlu dilakukan prioritas-priotitas kebijakan. Prioritas yang paling mendesak untuk pemulihan ekonomi saat ini antara lain: 
a.Agenda Ekonomi Teknis. 
b.Agenda Pengembalian Kepercayaan 

3.Agenda Sosial 
Masyarakat yang berdaya, khususnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan merupakan perwujudan riil good governance. Masyarakat semacam ini akan solid dan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Selain itu masyarakat semacam ini juga akan menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu agenda untuk mewujudkan good governance pada masyarakat semacam ini adalah memperbaiki masalah sosial yang sedang dihadapi. Oleh karena itu masyarakat bersama pemerintah harus melakukan tindakan pencegahan terhadap daerah lain yang menyimpan potensi konflik. Bentuk pencegahan terhadap kekerasan komunal dapat dilakukan melalui; memberikan santunan terhadap mereka yang terkena korban konflik, mencegah berbagai pertikaian _vertikal maupun horizontal_ yang tidak sehat dan potensial mengorbankan kepentingan bangsa dan mencegah pula segala bentuk anarkhi sosial yang terjadi di masyarakat. 

4.Agenda Hukum 
Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good governance. Kekurangan atau kelemahan sistim hukum akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Dapat dipastikan, good governanance tidak akan berjalan mulus di atas sistim hukum yang lemah. Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance. 

F.Good Governance dalam Kerangka Otonomi Daerah
Otonomi daerah termasuk pemekaran mempunyai tujuan untuk meningkatkan Pelayanan Publik 
dengan mendekatkan akses pelayanan publik kepada rakyat dan rentang kendali (span of control) birokrasi pemerintahan lokal. Pelayanan publik merupakan strategis untuk memulai menerapkan good governance. Sehingga diasumsikan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut kemudian meningkatkan kesejahteraan rakyat/masyarakat. Suatu logika sederhana, dengan dimilikinya kewenangan mengatur/mengelola pemerintahan sendiri dan mengelola keuangan daerah sendiri serta dengan makin dekatnya akses pelayanan public dan rentang kendali pemerintahan, maka segala kegiatan pemerintahan daerah dimaksudkan agar semakin bersentuhan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar rakyat/masyarakat menuju peningkatan kesejahteraan.

Ada beberapa pertimbangan mengapa pelayanan publik menjadi strategis untuk memulai menerapkan good governance. Pertama, pelayanan publik selama ini menjadi ranah dimana Pemerintah berinteraksi dengan masyarakat. Ini berarti jika terjadi perubahan yang signifikan pada pelayanan publik, dengan sendirinya dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat luas. Keberhasilan mempraktekkan good governance pada pelayanan publik mampu membangkitkan kepercayaan masyarakat luas bahwa menerapkan good governance bukan hanya sebuah mitos, tetapi menjadi suatu kenyataan. Kedua, pelayanan publik adalah ranah dimana berbagai aspek good governance dapat diartikulasikan secara lebih mudah. Nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktek good governance seperti efisien, non diskriminatif, dan berkeadilan, berdaya tanggap, dan memiliki akuntabilitas tinggi dapat dengan mudah dikembangkan parameternya dalam ranah pelayanan publik. Ketiga, pelayanan publik melibatkan kepentingan semua pihak, Pemerintah mewakili negara, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar, yang semuanya memiliki kepentingan dan keterlibatan yang tinggi dalam ranah ini. Keberhasilan penguasa dalam membangun legitimasi kekuasaan sering dipengaruhi oleh kemampuan mereka dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang baik. Dengan memulai perubahan pada bidang yang dapat secara langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sipil dan para pelaku pasar, upaya melaksanakan good governance akan memperoleh dukungan dari semua pemangku kepentingan. Dukungan ini sangat penting dalam menentukan keberhasilan karena memasyarakatkan good governance membutuhkan stamina dan daya tahan yang kuat. 

Tujuan mulia untuk menciptakan kesejahteraan pada daerah otonomi senyatanya secara faktual masih belum menunjukkan hasil yang optimal. Beberapa kasus membuktikan bahwa ternyata selama perjalanannya, otonomi daerah termasuk pemekaran daerah sebagai solusi untuk peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan tidak terlalu signifikan menunjukkan dampak terhadap perubahan taraf kehidupan masyarakat. Secara politik, rakyat dimanipulir aspirasinya demi, oleh dan untuk kepentingan elit daerah, muncul pula rezim-rezim lokal yang bergaya bak diktator baru atau adipati-adipati penguasa daerah setempat, rezim ini menjadi kelas penguasa baru. Di beberapa daerah malah rezim ini seakan kebal hukum, termasuk kroni-kroninya. Mereka juga yang menguasai sebagian besar aset dan fasilitas, menguasai juga SDA dan sumber daya lainnya. Skor korupsi pun meningkat dan melibatkan struktur yang paling dekat dengan rakyat, mulai dari desa hingga kabupaten-kota. Apa mau dikata, otonomi mewabahkan KKN di tingkat daerah ini, dan ini bukan rahasia umum. Aparatur birokrasinyapun berjalan tidak efektif dan efisien, malah menjadi benalu yang membebani rakyat dan keuangan negara. Dalam konteks ini, proses berotonomipun tidak melahirkan pelayanan publik yang maksimal, malahan birokrasi pemerintahan menjadi cenderung boros, infesiensi, inefektifitas dan sarang korupsi. Masalah lainpun bermunculan, seperti semakin senjangnya kualitas pembangunan manusia, menurunnya kualitas lingkungan dampak rusaknya lingkungan yang diakibatkan dari eksploitasi lingkungan yang tidak terkendali, bahkan malah makin marak di era otonomi daerah.

Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam Otonimi Daerah perlu tiga pendekatan yang harus sekaligus dilakukan. Pertama adalah menetapkan dan memasyarakatkan pedoman good governance secara nasional, baik untuk kalangan korporasi maupun publik, yang kemudian bisa ditindak lanjuti dengan pedoman sektoral dari masing-masing industri atau bidang kegiatan. Pedoman ini merupakan suatu rujukan yang selalu mengikuti perkembangan jaman. Oleh karena itu, dalam kurun waktu tertentu perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian. Pendekatan kedua adalah perlu dilakukan penyuluhan, konsultansi, dan pendampingan bagi perusahaan-perusahaan, maupun kantor pemerintah yang bermaksud untuk mengimplementasikan good governance, dengan melakukan kegiatan self assessment, kemudian memasang rambu-rambu pada masing-masing perusahaan atau instansi Pemerintah. Pendekatan ketiga adalah dengan memperbanyak agen-agen perubah dengan mengembangkan semacam sertifikasi bagi direktur dan komisaris pada perusahaan-perusahaan serta bagi pejabat-pejabat publik. 

G.Pengalaman Kota-kota Percontohan dalam Penerapan Good Governance di Indonesia
Untuk menilai kinerja pelayanan publik, ada beberapa indikator yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, diantaranya adalah keadilan dan persamaan pelayanan, Kepastian waktu dan biaya, responsivitas dan rente birokrasi. Dengan menggunakan serangkaian indikator ini pemerintah Kabupaten Bangka memotret kinerja pelayanan publik (public service performence) yang akan diselenggarakan oleh Aparatur pemerintah Daerah Kabupaten Bangka. Dengan pemotretan kinerja pelayanan publik diharapkan observasi terhadap keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan reformasi tata pemerintahan dapat diwujudkan di Daerah Kabupaten Bangka.

1.Equity (Keadilan)
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemenuhan prinsip keadilan dilihat dari kemampuan pemerintah daerah untuk memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada warganya dalam penyelenggaraan pelayanan publik (Thompson,1989). Tata pemerintahan yang baik mengharuskan pemerintah kabupaten dan kota menjamin warganya untuk memperoleh akses yang sama bukan hanya pada pelayanan publik, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik yang sama.

Dalam era otonomi daerah, keadilan dalam bidang pelayanan publik menjadi aspek utama perhatian pemerintah Kabupaten Bangka dalam menggunakan kewenangannya untuk membuat pelayanan publik menjadi semakin mudah diakses oleh kelompok marginal, seperti: penduduk miskin, perempuan dan pendatang dan bagi masyarakat etnis lainnya.

Temuan di lapangan menunjukkan belum ditemukannya berbagai keluhan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja pelayanan publik oleh pemerintah.

Selain itu sikap diskriminatif terhadap kaum miskin dapat dihilangkan dengan upaya pemerintah daerah Kabupaten Bangka  dengan menerapkan kebijakan pemberian pengobatan gratis dalam bidang kesehatan berupa program JKSS (Jaminan Kesehatan Sepintu Sedulang) dan SPP gratis bagi golongan yang tidak mampu dalam bidang pendidikan selain program yang diberikan oleh pemerintah pusat.

2.Responsivitas 
Responsivitas menjelaskan kemampuan pemerintah untuk mengenali kebutuhan, menyusun agenda dan prioritas dan mengembangkan program-program yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat (Hormon, 1995). Oleh karena itu, responsivitas menunjukkan pada keselarasan antara program dan kegiatan dengan kebutuhan masyarakat.

Untuk memperbaiki praktik penyelenggaraan pelayanan, pemerintah Kabupaten Bangka telah berupaya melakukan penyederhanaan sistem dan prosedur pelayanan dan secara proaktif melakukan strategi jemput bola dengan baik dengan memberikan informasi melalui internet dalam bidang pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti dalam pelayanan pembuatan KTP dan kartu keluarga dan lain sebagainya.

Untuk mendukung kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah membentuk lembaga yang mampu memebrikan pelayanan publik secara cepat, murah dan tepat waktu. Relaisasinya dengan membangun Kantor UPTSP (Unit Pelayanan Terpadu satu Pintu). Pembentukan lembaga ini secara nasional dilatarbelakangi munculnya keluhan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik yang lamban, mahal dan tidak transparan.

Dari sudut keluhan yang diajukan oleh masyarakat pengguna jasa dalam pelayanan telah direspon dengan baik melalui proses elektronicall dialogis (internet) tertulis maupun lisan. Publik dapat melakukan komunikasi dan feed back terhadap kebijakan pemerintah daerah baik dalam tataran perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi. Terhadap respon yang disampaikan oleh publik, pemerintah menyampaikan tanggapan ulang melalui media cetak maupun media internet. Komunikasi ini dibangun dalam rangka menjalin sinergitas antara pemerintah dengan masyarakat dalam pembangunan.

Dalam bidang pendidikan misalnya, kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah daerah Kabupaten Bangka adalah dengan memberikan kesempatan kepada para guru untuk meningkatkan jenjang pendidikannya. Biaya pendidikan sebagian dapat ditanggung oleh pemerintah daerah. Hal ini dilakukan dalam upaya peningkatan kemajuan belajar siswa dan kinerja sekolah.

3.Efisiensi Pelayanan 
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sebuah pelayanan diharapkan diatur dengan jelas. Pemerintah Kabupaten Bangka berupaya menentukan secara jelas mengenai lamanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sebuah pelayanan secara cepat. Hal ini dilakukan dengan bekerja semaksimal mungkin tanpa menunda waktu yang diperlukan dalam mengakses sebuah pelayanan.

Upaya yang selama ini dilakukan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan sertifikasi tanah secara massal melalui program Proda adalah bagian dari upaya mengurangi ketidakpastian waktu dan biaya dalam pensertifikasian tanah.

Perbaikan kinerja dalam pelayanan sertifiksi tanah diwujudkan juga dalam bentuk peningkatan kordinasi antar pemerintah kabupaten/ kota dengan pemerintah pusat untuk mencegah munculnya konflik pertanahan.

4.Suap dan Rente Birokrasi 
Dalam struktur hubungan antar pemerintah dengan warganya yang seperti itu, Pemerintah Kabupaten Bangka telah berupaya merancang praktik penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih banyak berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pengguna jasa. Prosedur pelayanan publik dirancang untuk mempermudah akses warga dan melindungi kepentingan mereka. Oleh karena itu, prosedur pelayanan public berupaya mengatur keseimbangan kewajiban warga yang harus dipenuhi disertai dengan hak-hak warga yang dijamin oleh pemerintah. Dalam kondisi seperti itu, warga akan menghadapi kepastian ketika berhadapan dengan birokrasi pelayanan publik. Kedudukan mereka sangat kuat.

5.Akuntabilitas
Akuntabilitas di Kabupaten Bangka di lakukan oleh DPRD terhadap program dan kebijakan pemerintah. Otonomi daerah menuntut juga keterlibatan yang tinggi dari masyarakat atau stakeholder (LSM, Porkot dll) baik dalam proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan maupun pengawasan.  


6.Administrasi dan Perijinan Usaha dan Investasi 
Didalam upaya meningkatkan pelayanan dalam bidang investasi terdapat ketersediaan program perijinan sebagai kelanjutan kebijakan desntralisasi. Disamping memberikan pelayanan perijinan, pemerintah Kabupaten Bangka juga memberikan pembinaan khususnya terhadap pengusaha kecil, pemberian bantuan dana dan peralatan. Biaya perijinan didasarkan pada perda Kab. Bangka dengan maksud memberikan kepastian waktu dan hukum serta peluang investasi secara mudah dagi investor.

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Good governance adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan kewenangan tersebut dapat dikatakan baik (good atau sound) jika dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel, serta transparan. Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya terbatas dilakukan dikalangan birokrasi pemerintahan, tetapi juga di sektor swasta dan lembaga-lembaga  nonpemerintah. 

Untuk merealisasikan pemerintahan yang profesional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance, Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental (prinsip) dalam good governance yang harus diperhatikan, yaitu: 
1.Partisipasi (participation).
2.Penegak hukum (rule of law).
3.Transparansi (transparency).
4.Responsif (resposiveness)
5.Keadilan (equity).
6.Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (eficiency).
7.Akuntabilitas (accountability).
8.Visi strategis (strategic vision).
Ada tiga pilar good governance yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Adapun agenda good governance yaitu, agenda politik, ekonomi, hukum dan sosial.

B.Saran
Berbagai permasalahan nasional menjadi alasan belum maksimalnya good governance. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil saling menjaga, support dan berpatisipasi aktif dalam penyelnggaraan pemerintahan yang sedang dilakukan. Terutama antara pemerintah dan masyarakat menjadi bagian penting tercapainya good governance. Tanpa good governance sulit bagi masing-masing pihak untuk dapat saling berkontribusi dan saling mengawasi. Good governance tidak akan bisa tercapai apabila integritas pemerintah dalam menjalankan pemerintah tidak dapat dijamin. Hukum hanya akan menjadi bumerang yang bisa balik menyerang negara dan pemerintah menjadi lebih buruk apabila tidak dipakai sebagaimana mestinya. Konsistensi pemerintah dan masyarakat harus terjamin sebagai wujud peran masing-masing dalam pemerintah. Setiap pihak harus bergerak dan menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

DAFTAR PUSTAKA
A.Ubaidillah dan Abdul Rozak, 2008, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarief Hidayatullah; Edisi refisi III
Azyumardi, 2003, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarief Hidayatullah; Edisi refisi I
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2003. Good Governance Dalam Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Makalah Untuk Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII di Bali, tanggal 15 Juli 2003.
Mardoto. 2009. Mengkritisi Clean And Good Governance Di Indonesia. Dalam http://mardoto.com. 
Prasetijo. 2009. Good Governance Dan Pembangunan Berkelanjutan dalam http://prasetijo.wordpress.com.



May 3, 2015

Konstitusi dan Penegak Hukum (Rule Of Law)

MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
"KONSTITUSI DAN PENEGAK HUKUM (RULE OF LAW)"


DI SUSUN OLEH:
SAMSUL BAHRI
20700113033


JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
2014


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah swt, karena atas berkah, rahmat, nikmat-Nyalah yang diberikan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Salam dan shalawat semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw, karena Beliaulah yang mengantarkan manusia dari zaman kebodohan menuju zaman kepandaian.

Kami ucapkan kepada dosen pembimbing yaitu pak HUSEN SARUJIN karena dengan bapak memberikan kami tugas seperti ini sehingga pengetahuan kami makin bertambah. Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu kami dalm menyelesaikan makalah kami sehingga makalah kami selesai tepat pada waktunya.

Kami menyadari bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami membutuhkan saran dan kritikan yang bersifat membangun.

Demikianlah  makalah ini kami buat. Semoga dapat bermaanfaat bagi kita semua. Amin.

Alauddin, 29 Oktober 2014

Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Sebagaimana kita pahami betapa pentingnya suatu konstitusi bagi suatu negara, yang ke depannya konstitusi tersebut dapat memberikan konsep keteraturan bagi suatu negara. Oleh karena itu kita sebagai generasi muda penerus Bangsa amatlah penting untuk memahaminya, agar kita menjadi generasi yang bisa memahami konstitusi negara kita sendiri khususnya dan negara-negara lain pada umumnya. Dan yang melatar belakangi Rule of Law adalah  diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara selain itu sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional dan Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum. Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common law (hukum adat) yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian (orang yang percaya bahwa semua orang sederajat). Rule of law adalah rule by the law (ketentuan menurut hukum) bukan rule by the man.

Oleh karena itu, pengetahuan mengenai betapa penting konstitusi bagi suatu Negara perlu diperluas untuk meningkatkan penegakan hukum yang terjadi disuatu Negara.

B.Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada pembahasan makalah ini adalah :
1.Apa Konsep Dasar Konstitusi ?
2.Bagaimana Perubahan Konstitusi ?
3.Apa pengertian dan Lingkup Rule of Law ?
4.Bagaimana Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal di Indonesia ?
5.Bagaimana Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law di Indonesia ?
6.Apa Lembaga Penegak Hukum di Indonesia ?

C.Tujuan pembahasan
Adapun tujuan pembahasan pada makalah ini adalah :
1.Menjelaskan Konsep Dasar Konstitusi
2.Menjelaskan bagaimana Perubahan konstitusi
3.Menjelaskan pengertian dan lingkup Rule of  Law
4.Menjelaskan Prinsip-prinsip Rule of Law secara Formal di Indonesia
5.Menjelaskan bagaimana strategi ( pelaksaan ) rule of Law di Indonesia
6.Menyebutkan Lembaga penegak Hukum di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
A.Konsep Dasar Konstitusi
1.Istilah dan Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constituer ( peransis ), constitution (Inggris), constitutle (Belanda) yang berarti membentuk, menyusun dan menyatakan.dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi di masukan sebagai pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar ( awal ) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa indonesia, konstitusi dikenal dengan sebutan Undang-undang Dasar (UUD). Keduanya memang tidak berarti sama. UUD hanyalah sebatas hukum dasar  yang tertulis, sedangkan konstitusi disamping memuat hukum dasar yang tertulis, juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Sedangkan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis.

Dalam bahasa belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti undang-undang dasar (grond : dasar dan wet : undang-undang). Di jerman istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang juga berarti Undang-Undang Dasar (grund : dasar dan gesetz : Undang-Undang).

“Istilah konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya”.  

“Sementara menurut Sri Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang membuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara”.

Dari dua pengertian bisa dikatakan bahwa konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya sebuah negara.

“E.C.S. Wade mengatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah ”a document having a special legal sanctity which sets out the framework and the principal functions of the organs of government of a state and declares the principles governing the operation of those organs” ( satu dokumen mempunyai satu kesucian sah spesial yang mengedepankan kerangka dan fungsi terpenting dari organ dari pemerintah dari satu status dan mengumumkan prinsip mengurus operasi dari organ itu  )”.

Dalam perkembangannya, ada beberapa pendapat yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar. Seperti yang dikemukakan oleh Herman Heler. “Ia mengatakan bahwa konstitusi lebih luas dari pada undang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis”. 

“Sedangkan undang-undang dasar lainnya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yakni die geschreiben verfassung atau konstitusi yang ditulis (Milan,2001:14)”.

Pendapat yang sama dikemukakan oleh F.Lassale yang dikutip oleh Abu Daud Busroh dan Abubakar Busr. “Ia membagi pengertian konstitusi kedalam dua pengertian, yaitu”:
a.Pengertian sosiologis dan politis (sosiologiche atau politische begrip). Konstitusi merupakan shintese factor kekuatan yang nyata (dereele machtsfactoren) dalam masyarakat. Jadi konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara.
b.Pengertian yuridis (yuridische begrip). Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan. Namun demikian, ada yang menyamakan antara konstitusi dengan Undang-undang Dasar sebagaimana di kemukakan oleh C.F. Strong dan James Bryce bagi mereka, yang terpenting adalah isi atau subtansi materi dari konstitusi materi dari Konstitusi itu sendiri.

Dari berbagai pengertian konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara Negara dan masyarakat (rakyat) dan konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam perakteknya, konstitusi ini terbagi kedalam 2 (dua) bagian, yakni yang tertulis atau dikenal dengan undang-undang dasar (UUD) dan yang tidak tertulis, atau dikenal dengan konvensi ( pemufakatan umum atau di berlakukan oleh masyarakat luas sehari-hari ).

2.Klasifikasi Konstitusi
Menurut CF. Strong “konstitusi terdiri  atas” :
a.Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / written dari:  constitution) adalah aturan- aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
b.Konstitusi tidak tertulis / konvensi (non dokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.

Adapun syarat-syarat konvensi adalah :
a.Diakui dan di pergunakan berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
b.Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.

Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a.Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antara lembaga negara.
b.Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.

3.Nilai Konstitusi
Nilai dalam konstitusi adalah sebagai berikut :
a.Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
b.Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
c.Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

4.Sifat Konstitusi
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
a.Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
b.Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah
Jadi bisa disimpulkan sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel dan juga rigid. Menurut james Bryce, konstitusi dikatakan fleksibel bila bercirikan: Elastis karena dapat menyesuaikan dirinya dengan mudah dan memungkinkan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang serta konstitusi tersebut dinamis. Sisi negatif dari konstitusi yang fleksibel adalah membawa akibat kemerosotan pada kewibaawaan konstitusi itu sendiri. Sedangkan dikatakan rigid bila ia sulit diubah.

5.Tujuan Konstitusi
Konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Secara spesifik CF. strong memberikan batasan tentang tujuan konstitusi sebagaimana dikutib Thalib-sebagai berikut : are to limit the arbitrary action of the government, to quarantee the right of the governed, and to define the operation of the sovereign power (Thaba, 2001:27). Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Loewenstein. Ia mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan.

Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi 3 tujuan, yaitu:
1.Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2.Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri.
3.Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

Secara garis besar, tujuan Konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.

6.Pentingnya Konstitusi dalam Suatu Negara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial (miring), karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dr. A. Hamid S. Attamimi menegaskan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan, sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakekat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pemabatasan terhadap kekuasaan pemerintah disuatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.

Menurut William G. Andrews, dapat dirumuskan beberapa fungsi konstitusi yang sangat penting baik secara akademis maupun dalam praktek, yaitu:
a.Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai satu fungsi konstitualisme
b.Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan
c.Menjadi instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi maupun raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara. Selanjutnya, Thomas Paine menambahkan dengan fungsi-fungsi lain, yaitu :
d.Sebagai kepala negara simbolik; dan
e.Sebagai kitab suci simbolik dari suatu agama civil atau syari’at negara (civil religion).

B.Perubahan Konstitusi
1. pengertian Perubahan Konstitusi
Menurut Dasril Rabjad, perbuatan merubah harus diartikan dengan mengubah, yang dalam bahasa Inggris adalah To Amend The Constitution sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan Verandring (Veranderingen) in de Grondwet. Sedangkan menurut John M. Echols menyebutkan bahwa amandemen adalah amandemen yang dalam arti bahasa berarti mengubah undang-undang dasar.

Lebih tegas menurut Sri Soemantri:  “Dengan memperhatikan pengalaman-pengalaman dalam mengubah konstitusi di Kerajaan Belanda, Amerika Serikat, dan Uni Soviet. Maka mengubah undang-undang dasar tidak hanya mengandung arti menambah, mengurangi, mengubah kata-kata dan istilah maupun kalimat dalam undang-undang dasar. Tetapi juga berarti membuat isi ketentuan undang-undang dasar menjadi lain daripada semula, melalui penafsiran.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka jelaslah bahwa yang dimaksud dengan perubahan konstitusi adalah segala usaha untuk menambah dan atau mengurangi baik sebagian atau seluruh makna yang terkandung dalam konstitusi tersebut melalui suatu mekanisme perubahan yang ditentukan berdasarkan peraturan ketatanegaraan yang berlaku. Perubahan konstitusi merupakan keharusan dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, karena bagaimanpun konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan warga negaranya. Dengan kata lain, bahwa sifat dinamis suatu bangsa terhadap setiap peradaban harus mampu diakomodasi dalam konstitusi negara tersebut. Karena jika tidak, maka bukan tidak mungkin bangsa dan negara tersebut akan tergilas oleh arus perubahan peradaban itu sendiri.

Perubahan konstitusi / UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang-kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.

Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah Undang-Undang Dasar atau konstitusi melalui jalan penafsiran, menurut K.C. Wheare ada 4 (empat) macam cara, yaitu melalui:
1.Beberapa kekuatan yang bersifat primer ( some primary forces );
2.Perubahan yang diatur dalam konstitusi ( formal amandement );
3.Penafsiran secara hukum ( judicial interpretation);
4.Kebiasaan yang terdapat bidang ketatanegaraan ( usage and convention ).

Sementara itu, menurut Miriam Budiardjo, ada 4 (empat) macam prosedur dalam perubahan konstitusi, yaitu:
a.Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnyadapat ditetapkan quorum untuk sidang yang membicarakan usulperubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badanlegislatif untuk menerimanya;
b.Referendum atau plebisit;
c.Negara-negara bagian dalam negara federal (misal Amerika Serikat;¾ dari 50 negara-negara bagian harus menyetujui);
d.Musyawarah khusus ( special convention ).

Pendapat lain dikemukakan oleh Kelsen yang menurutnya perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu:
a.Perubahan yang dilakukan di luar kompetensi organ legislatif biasayang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, yaitu suatu organ khususyang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahankonstitusi;
b.Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadiharus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negaraanggota tertentu.

2. Perubahan Konstitusi di Indonesia
Dalam Undang-undang Dasar 1945, terdapat satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu Pasal 37 yang menyebutkan:
a.Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlahanggota MPR harus hadir;
b.Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlahanggota yang hadir.

Pasal tersebut mengandung tiga norma, yaitu:
a.Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagailembaga tertinggi negara;
b.Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang harus dipenuhisekurang-kurangnya adalah 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR;
c.Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.

Undang-undang Dasar 1945 Pasal 37 ini, jika dihadapkan pada klasifikasi yangdisampaikan oleh K.C. Wheare, merupakan bentuk konstitusi bersifat“tegar”, karena selain tata cara perubahannya yang tergolong sulit, juga karena dibutuhkannya suatu prosedur khusus yakni dengan cara “by the peoplethrough a referendum ( oleh orang-orang melaui satu referendum ). Kesulitan perubahan tersebut tampak semakin jelas didalam praktik ketatanegaraan Indonesia, dengan diberlakukannya KetetapanMPR No. IV/MPR/1983 jo UU No. 5 Tahun 1985 yang mengatur tentang Referendum.

C.Pengertian dan Ruang Lingkup Rule Of Law
Penegakan hukum adalah sebuah pepatah hukum umum sesuai dengan  keputusan yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip atau hukum yang dikenal, tanpa intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka. Peribahasa ini dimaksudkan sebagai pelindung terhadap pemerintahan yang sewenang-wenang. Kata “sewenang – wenang” (dari bahasa latin “penengah”) menandakan suatu keputusan yang dibuat di atas kebijaksanaan wasit, bukan menurut aturan hukum.

Secara umum, hukum adalah kumpulan aturan - aturan yang ditetapkan oleh negara dikenakan sanksi atau konsekuensi. Yang dominan adalah bahwa konsep “rule of law” mengatakan apa-apa tentang “justness” dari hukum itu sendiri, tetapi hanya bagaimana sistem hukum beroperasi. Sebagai konsekuensi dari ini, bangsa yang sangat tidak demokratis atau satu tanpa menghargai  hak asasi manusia bisa eksis dengan “rule of law” sebuah situasi yang mungkin terjadi didalam beberapa diktator modern. “Aturan hukum” atau Rechssstaat mungkin kondisi yang diperlukan untuk demokrasi, tetapi bukan syara cukup.

Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep rechtsstaat atau Rule Of Lawyang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di eropa abad ke – 19 dan ke – 20. Oleh karena itu , Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara hukum . ciri Negara hukum antara lain : adanya supremasi hukum , jaminan hak asasi manusia dan legalitas hukum. Di Negara hukum , peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada undang – undang dasar (konstitusi) merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan.

Rule Of Law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum (konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran Rule Of Lawboleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute (kekuasaan di tangan penguasa) yang relah berkembang sebelumnya.

Berdasarkan pengertian, friedman ( 1959 ) membedakan Rule Of Law menjadi 2 yaitu pengertian secara formal ( in the formal sense ) dan pengertian secara hakiki / materil (ideological sense). Secara formal, Rule Of Law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisir (organized public power) . hal ini dapat diartikan bahwa setiap Negara mempunyai aparat penegak hukum yang menyangkut ukuran yang baik dan buruk ( just anf unjust law ).

Rule Of Law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga “keadilan social”. Inti dari Rule Of Lawadalah adanya keadilan bagi masyarakat, teruatama keadilan sosial. Secara sederhana , yang dimaksud dengan Negara hukum adalah Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dalam Negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan (supremasi hokum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.

D.Prinsip-prinsip Rule Of Law di Indonesia
Prinsip-prinsip Rule of Law di Indonesia terbagi atas 2 yaitu :
1.Prinsip-prinsip Rule of Law secara Formal di Indonesia
Prinsip-prinsip rule of law secara formal di Indonesia tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
a.Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “peri keadilan”;
b.Kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur;
c.Untuk memajukan “kesejahteraan umum”,dan mencerdaskan“keadilan sosial”;
d.Disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
e.Kemanusiaan yang “adil” dan beradab
f.Serta dengan mewujudkan suatu “keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial. Penjabaran prinsip-prinsip Rule of Law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
a.Negara Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat 3),
b.Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan Hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1),
c.Segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam Hukum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1),
d.Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (pasal 28 D ayat 1), dan
e.Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).

2.Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki ( materil ) di Indonesia
Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki ( material ) di Indonesia sangat erat kaitannya dengan (penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum) “the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.

Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982). Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.

Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait rule of law telah banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan dimasyarakat.

E.Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule Of Law di Indonesia
Agar pelaksanaan Rule of Law bisa berjalan dengan yang diharapkan, maka:
1.Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
2.Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
3.Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga memihak pada keadilan.

Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hokum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif memuat kandungan moral yang kuat.

Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.

Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2.Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3.Legalitas terwujud dalam segala bentuk.

Contoh: Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional: 2005).
Pelaksanaan Rule Of Law mengandung keinginan untuk terciptanya Negara hukum , yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan Rule Of Lawharus diartikan secara hakiki ( materil ) yaitu dalam arti pelaksanaan dari just law. Prinsip – prinsip Rule Of Law secara hakiki sangat erat kaitannya dengan “the enofercement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip – prinsip rule of law.

Secara kuantatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Rule of Law telah banyak dihasilkan di Negara kita, namun implementtasi / penegakannya belum mencapai hasil yang optimal. sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan Rule of Law belum dirasakan sebagian masyarakat.

Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat ( 3 ) UU 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara hukum “Dimasukkanya ketentuan ini ke dalam pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat Negara, bahwa Negara Indonesia adalah dan harus merupakan Negara hukum.

Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa indoanesia adalah Negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut:
1.Pada Eab XIV tentang Perekonomian Negara dan kesejahteraan sosial Pasal 33 dan pasal 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.
2.Pada bagian penjelasan umum tentang pokok – pokok pikiran dalam pembuakaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas pokok badan-badan pemerintah suatu negara yang secara garis besar bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin hak-hak yang diperintah. Secara historis timbulnya konstitusi sebagai sesuatu jerangka kehidupan telah dan sejak zaman Yunani. Konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan ketatanegaraan karena ia berfungsi sebagai pegangan dan pembari batas kekuasaan Negara. Perubahan konstitusi merupakan suatu keharusan dalam sistem ketatanegaraan dalam suatu Negara, konstitusi karena sebuah konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan negara yang sesuai dengan sifat konstitusi sendiri, yaitu fleksibel dan rigid.

Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu oranr-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk. Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesama warga Negara maupun pemerintah.

B.Saran
Sebagai warga negara kita haruslah menjunjung tinggi konstitusi dan hukum serta kaidah-kaidahnya agar terselenggara keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Pelajari Undang-Undang 1945 beserta nilai-nilainya dan jalankan apa yang jadi tuntutanya agar tercipta kehidupan yang stabil. Dalam suatu penegakan hukum disuatu Negara maka seluruh aspek kehidupan harus dapat merasakannya dan diharapkan semua aspek tersebut mentaati hukum, maka akan terjadilah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu kemakmuran Bangsa.

DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T. 1989. Hukum Antara Tata Pemerintahan. Jakarta: Airlangga,
Kusnardi, M. dan Ibrahim, Harmaily. 1985. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia . Jakarta: Sinar Bhakti.
Wolhoff, G. J. 1960. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia . Jakarta: Timun Mas.
Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. 2003. Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 
http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2008/10/29/rule