My Menus

Apr 22, 2015

Makalah Ilmu Al-Qur`an Asbabun Nuzul

MAKALAH ILMU AL-QUR’AN
“ASBABUN NUZUL”


   
OLEH
KELOMPOK V :

     JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

2014


BAB 1
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Qur’an diturunkan untuk memberi petunjuk kepada manusia ke arah tujuan yang terang dan jalan yang lurus dengan menegakkan asas kehidupan yang didasarkan pada keimanan kepada Allah dan risalah-Nya. Juga memberitahukan hal yang telah lalu, kejadian-kejadian yang sekarang serta berita-berita yang akan datang.

Sebagian besar  Qur’an pada mulanya diturunkan untuk tujuan umum ini, tetapi kehidupan  para sahabat bersama Rasulullah telah menyaksikan banyak peristiwa sejarah, bahkan kadang terjadi di antara mereka peristiwa khusus yang memerlukan penjelasan hukum Allah atau masih kabur bagi mereka. Kemudian mereka bertanya kepada Rasulullah untuk mengetahui hukum Islam mengenai hal itu. Maka Qur’an turun untuk peristiwa khusus tadi atau untuk pertanyaan yang muncul itu. Hal seperti itulah yang dinamakan Asbabun Nuzul.

B.Rumusan Masalah
1.Pengertian Asbabun Nuzul
2. Macam-macam Asbab An – Nuzul
3.Urgensi dan Kegunaan Asbabun Nuzul
4.Ungkapan-ungkapan Asbab Nuzul
 BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Asbabun Nuzul
Secara bahasa Asbabun Nuzul terdiri dari dua kata yaitu Asbab, jamak dari sabab yang berarti sebab atau latar belakang, sedangkan Nuzul merupakan bentuk masdar dari anzala yang berarti turun. Pengertian asbab an-nuzul secara istilah adalah sesuatu yang melatarbelakangi turunnya suatu ayat, yang mencakup suatu permasalahan dan menerangkan suatu hukum pada saat terjadi peristiwa-peristiwa.

Ungkapan asbab An Nuzul merupakan idhofah dari kata “asbab” dan “nuzul”. Secara etimologi, asbab An-Nuzul adalah sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya sesuatu. Meskipum yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu bisa disebut asbab An-Nuzul, namun dalam pemakaiannya, ungkapan asbab An-Nuzul khusus diprergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang me latar belakangi turunnya Al-Qur’an, seperti halnya asbab al-wurud yang secara khusus
digunakan sebab – sebab bagi turunnya hadist.

Menurut Quraish Shihab berdasarkan kutipan dari al-Zarqani, asbab an-nuzul adalah suatu kejadian yang menyebabkan turunnya suatu ayat atau beberapa ayat, atau suatu peristiwa yang dapat dijadikan petunjuk hukum berkenaan turunnya suatu ayat.

M.Hasbi Ash Shiddieqy mengartikan Asbabun Nuzul sebagai kejadian yang karenanya diturunkan Al-Qur’an untuk menerangkan hukumnya di hari timbul kejadian-kejadian itu dan suasana yang didalamnya Al-Qur’an diturunkan serta membicarakan sebab yang tersebut itu, baik diturunkan  langsung sesudah terjadi sebab itu ataupun kemudian lantaran sesuatu hikmah.

Nurcholish Madjid menyatakan bahwa asbabun adalah konsep, teori atau berita tentang adanya sebab-sebab turunnya wahyu tertentu dari Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa satu ayat, satu rangkaian ayat maupun satu surat.

Subhi Shalih menyatakan bahwa Asbabun Nuzul itu sangat berkenaan dengan sesuatu yang menjadi sebab turunnya sebuah ayat atau beberapa ayat, atau suatu     pertanyaan  yang menjadi sebab turunnya  ayat sebagai jawaban, atau sebagai penjelasan yang diturunkan pada waktu terjadinya suatu peristiwa.

Az-Zarqani berpendapat bahwa asbabun nuzul adalah keterangan mengenai suatu ayat atau rangkaian ayat yang berisi tentang sebab-sebab turunnya atau menjelaskan hukum suatu kasus pada waktu kejadiannya.

Kendatipun redaksi-redaksi pendefinisian di atas sedikit berbeda, tetapi semuanya menyimpulkan bahwa asbab An – Nuzul adalah kejadian atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat Al-Qur’an. Ayat tersebut dalam rangka menjawab, menjelaskan, dan menyelesaikan masalah – masalah yang timbul dari kejadian-kejadian tersebut. Asbab An-Nuzul merupakan bahan-bahan sejarah yang dapat dipakai untuk memberikan keterangan-keterangan terhadap lembaran-lembaran dan memberinya konteks dalam memahami perinta-perintahnya yang hanya melingkupi peristiwa-peristiwa pada masa Al-Qur’an masih turun (‘ashr at – tanzil ).

Dari pengertian tersebut di atas dapat ditarik dua kategori mengenai sebab turunnya suatu ayat. Pertama, suatu ayat turun ketika terjadi suatu peristiwa. Sebagaimana  diriwayatkan Ibn Abbas tentang perintah Allah kepada Nabi SAW untuk memperingatkan kerabat dekatnya. Kemudian Nabi SAW naik ke bukit Shafa dan memperingatkan kaum kerabatnya akan azab yang pedih. Ketika itu Abu Lahab berkata, “Celakalah engkau, apakah engkau mengumpulkan kami hanya untuk urusan ini?”, lalu ia berdiri. Maka turunlah surat Al-Lahab.

Kedua, suatu ayat turun apabila Rasulullah ditanya tentang sesuatu hal, maka turunlah ayat Al-Qur’an yang menerangkan hukumnya. Seperti pengaduan Khaulah binti Sa’labah kepada Nabi SAW berkenaan dengan zihar yang dijatuhkan suaminya, Aus bin Samit, padahal Khaulah telah menghabiskan masa mudanya dan telah sering melahirkan karenanya. Namun sekarang ia dikenai zihar oleh suaminya ketika sudah tua dan tidak melahirkan lagi. Kemudian turunlah ayat, “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengadu kepadamu tentang suaminya”, yakni Aus bin Samit.

Sebab – sebab turun ayat dalam bentuk peristiwa ada tiga macam. Pertama, peristiwa berupa pertengkaran, seperti perselisihan yang berkecamuk antara segolongan dari suku Aus dan segolongan dari suku Khazraj. Kedua, peristiwa berupa kesalahan yang serius, seperti peristiwa seorang yang mengimami shalat sedang mabuk sehingga salah membaca surah Al-kafirun. Ketiga, peristiwa itu berupa cita – cita dan keinginan, seperti persesuaian-persesuaian Umar Ibn al-Khathab dengan ketentuan ayat-ayat Al-Qur’an.

Adapun sebab-sebab turun ayat yang dalam bentuk pertanyaan dapat dikelompokkan dalam tiga macam. Pertama, pertanyaan yang berhubungan dengan sesuatu yang telah lalu. Kedua, pertanyaan yang berhubungan dengan sesuatu yang sedang berlangsung pada waktu itu. Ketiga, pertanyaan yang berhubungan dengan masa yang akan datang.

B. Macam-Macam Asbab An-Nuzul
1. Dilihat dari Sudut pandang Redaksi dalam Riwayat Asbab An-nuzul
Ada dua jenis redaksi Asbab An-nuzul, yaitu sharih (visionable/ jelas) dan muhtamil (im possible/kemungkinan). Sharih artinya yang sudah jelas menunjukkan Asbab An-nuzul, dan tidak mungkin pula menunjukkan yang lainnya.  Redaksi yang digunakan termasuk sharih bila perawi mengatakan; سبب نزول هذه الاية هذا..................
Artinya: Sebab turun ayat ini adalah ....

Atau ia menggunakan kata “ maka “ ( fa taqibiyah ) setelah ia mengatakan peristiwa tertentu. Misalnya ia mengatakan
حدث هذا.......... فنزلت الاية.....................
Artinya: “ telah terjadi ... maka turunlah ayat ...
Contoh riwayat asbab An – Nuzul yang menggunakan redaksi sharih  adalah sebuah riwayat yang dibawakan oleh Jabir bahwa orang- orang Yahudi berkata:”apabila seorang suami menjima’istrinya dari belakang, maka anak yang lahir akan juling.”
Maka turunlah ayat :
نساؤكم حرث لكم فاتوحرثكم انى شئتم
Artinya:
“ Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (Q.S Al – Baqarah :223).

Adapun redaksi yang digunakan termasuk muhtamil bila perawi mengatakan:
نرلت هذه الاية هكذا.....................
Artinya:
“Saya kira ayat yang turun berkenaan dengan …”

2.Dilihat dari Sudut Pandang Berbilangnya Asbab An-nuzul untuk Satu Ayat atau Berbilangnya Ayat untuk Asbab An-Nuzul
Dari segi jumlah sebab dan ayat yang turun, asbabun nuzul dapat dibagi kepada :
a.Ta’addud al-asbab wa al-nazil wahid ( sebab turunnya lebih dari satu dan ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun satu )

Tidak setiap ayat memiliki riwayat Asbab An-nuzul dalam satu versi. Hal ini tidak akan menjadi persoalan jika tidak mengandung kontradiksi,para ulama mengemukakan cara – cara berikut :

1.Tidak mempermasalahkannya
Cara ini di tempuh apabila variasi riwayat-riwayat asbab An-Nuzul ini menggunakan redaksi muhtamilah ( tidak pasti ). Variasi riwayat asbab An-Nuzul diatas tidak perlu di permasalahkan , karena yang di maksud oleh setiap variasi itu hanyalah sebagai tafsir belaka dan bukan sebagai
Asbab an – Nuzul.

2.Mengambil versi riwayat asbab An-nuzul yang menggunakan
redaksi sharih
Cara ini di gunakan bila salah satu versi riwayat asbab an-nuzul itu tidak menggunakan redaksi sharih (pasti).misalnya asbab riwayat an-nuzul yang mencerikan kasus seorang lelaki yang menggauli istrinya dari bagian belakang. Mengenai kasus itu, Nafi’ berkata, satu hari,aku membaca ayat’ nisa’ukum hartsun lakum”. ibn Umar kemudian berkata ”Tahukah engkau mengenai apa ayat ini diturunkan ?”tidak “, jawabku. Iya melanjutkan “ayat ini diturunkan berkenaan dengan menyetubuhi wanita dari belakang”. Sementara Ibnu Umar menggunakan redaksi yang tidak pasti, dalam satu riwayat Jabir, mengatakan bahwa bila seorang menyetubuhi istrinya dari belakang, anak yang lahir akan juling. Maka diturunkan ayat : “nisa’ukum harstullakum”.

Dalam kasus semacam di atas riwayat Jabirlah yang harus dipakai karena ia menggunakan redaksi sharih.

3.Menggunakan versi riwayat yang shahih (valid)
Cara ini digunakan apabila seluruh riwayat itu menggunakan redaksi ”sahih” tetapi kualitas salah satunya tidak sharih.

b.Ta’addud al-nazil wa al-sabab wahid (ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun lebih dari satu sedang sebab turunnya satu ).
Sebab turun ayat disebut ta’addud karena wahid atau tunggal bila riwayatnya hanya satu, sebaliknya apabila satu ayat atau sekelompok ayat yang turun disebut ta’addud al-nazil.

C. Urgensi dan Kegunaan Asbabun Nuzul
Ada yang menduga bahwa tak ada urgensi dan kegunaan sama sekali mengetahui Asbabun Nuzul dan ia tak lebih dari sejarah bagi turunnya Al-Qur’an atau sejajar dengan sejarah. Akan tetapi dugaan itu tidak benar, karna Asbabun nuzul memiliki beberapa fungsi :

Pertama, mengetahui kebijaksanaan Allah SWT. secara lebih rinci mengenai syari’at yang di turunkan-Nya. Ini memberi manfaat, baik bagi yang mukmin maupun yang kafir. Bagi yang mukmin imannya akan bertambah-tambah dan akan sangat bersemangat dalam melaksanakan hukum-hukum Allah SWT.sedang yang kafir,hukum yang tegas itu akan
mendorongnya beriman bila ia menyadarinya.

Kedua,membantu memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an. Bahkan Al-Wahidi mengatakan : “Tak mungkin mengetahui tafsir suatu ayat tanpa menilik kisah dan penjelasan mengenai peristiwa turunnya. “Sementara Ibnu Taimiyah mengatakan: “ mengetahui sebab nuzul membantu memahami ayat yang bersangkutan,karna mengetahui sebab, akhirnya mengetahui akibat.

Hal itu akan kami jelaskan melalui contoh yang di riwayatkan dalam Shahih Bukhari bahwa Marwan menemui kesulitan ketika memahami ayat:

artinya : “janganlah sekali-kali kamu menyangka bahwa orang-otrang yang gembira dengan apa yang mereka kerjakan dan mereka suka dipuji dengan perbuatan yang belum mereka kerjakan; janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa; padahal bagi mereka siksa
yang pedih.” (Al-Imron :188)

Marwan memahami ayat di atas sebagi berikut: jika setiap orangbergembira dengan usaha ygang telah di perbuatnya, dan suka di puji atas usahanya yang belum di kerjakannya akan disiksa, maka kita semua juga akan terkena siksa. Ia tetap bingung dengan pemahaman seperti itu, sampai Ibnu Abbas menjelaskan kepadanyabahwa ayat itu turun berekenaan dengan kaum yahudi, yakni ketika mereka ditanya oleh Nabi SAW tentang sesuatu’ mereka menyembunyikannya dan memberitahukan yang lain kepada beliau. Mereka memperlihatkan teleh memberitahukan sesuatu itu kepada Nabi SAW. dan mereka menginginkan beliau memuji mereka. Saat itulah, ia memahami apa yang dimaksud oleh firman Allah di atas.

Ketiga, mengatasi keraguan ayat yang di duga mengandung pengertian umum.Misalnya fairman Allah SWT dalam surat Al-An’am:
Artinya: “Katakanlah tiada aku peroleh dalam apa yang di wahyukan kepadaku(sesuatu makanan)yang di haramkan atas orang memakanya kecuali bangkai darah yang mengalir atau daging babi karena demikian itu keji atau fasik(yaitu hewan)yang di sembelih bukan dengan nama allah“

Keempat, mentakhsis hukum dengan sabab nuzul menurut mereka yang berpendapat bahwa ketentuan (al-ibrah) berlaku untuk kekhususan
sebab, bukan keumuman lafadznya.

Kelima, mengetahui bahwa sebab nuzul tidak keluar dari hukum yang terkandung dalam ayat yang bersangkutan bila ada yang mentakhsisnya.

Keenam, mengetahui orang yang secara khusus ayat itu turun berkenaan dengannya, sehingga tidak akan terjadi kesimpang-siuran yang mengakibatkan kesalahpahaman (umpamanya) memantapkan wahyu ke dalam hati orang yang mendengarnya, Sebab,hubungan sebab –akibat (musabbab), hukum, peristiwa dan pelaku, masa, dan tempat merupakan satu jalinan yang bisa mengikat hati.

Ketujuh, memudahkan hafalan, pemahaman dan peneguhan wahyu dalam hati setiap yang mendengarnya bila ia mengetahui sebab mnuzulnya.

D.Ungkapan-ungkapan Asbab Nuzul
Peristiwa atau pertanyaan yang disebut sebagai asbabun-nuzul itu terjadinya pada masa Rasulullah, atau lebih khusus lagi, pada masa turunnya ayat-ayat Al-quran. Dengan demikian asbabun-nuzul hanya dapat diketahui melalui penuturan para sahabat Nabi yang secara langsung menyaksikan terjadinya peristiwa atau munculnya pertanyaan sebab nuzul. Hal ini berarti, bahwa Asbabun-Nuzul haruslah berupa riwayat yang dituturkan oleh para sahabat.

Para sahabat dalam menuturkan sebab nuzul menggunakan ungkapan yang berbeda antara suatu peristiwa dengan peristiwa lainnya. Perbedaan ungkapan tersebut tentunya mengandung perbedaan makna yang memiliki implikasi pada status sebab nuzulnya

Macam-macam ungkapan/redaksi yang digunakan sahabat dalam mendeskribsikan sebab nuzul antara lain :
1.Kata سبب (sebab)
Contohnya seperti:
  سَبَبُ نُزُوْلِ هَـذِهِ الاَ يَةِ كــذَ… (sebab turunnya ayat ini demikian…)
Ungkapan (redaksi) ini disebut sebagai redaksi yang sharih (jelas/tegas). Maksudnya, sebab nuzul yang menggunakan redaksi seperti ini menunjukkan betul-betul sebagai latar belakang turunnya ayat, tidak mengandung makna lain.

2.Kata فـــ (maka).
Contohnya seperti:
حَدَثَتَ كَذَا وَ كَذَا فَـنَزَلَت الآيَةُ (telah terjadi peristiwa ini dan itu, maka turunlah ayat).
Ungkapan ini mengandung pengertian yang sama dengan penggunaan kata sababu, yakni sama-sama sharih (jelas/tegas).

3.Kata في (mengenai/tentang).
Contohnya seperti :
نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ فِيْ كَذَا و كَـذَا … (ayat ini turun mengenai ini dan itu).
Ungkapan seperti ini tidak secara tegas (ghairu sharih) menunjukkan sebab turunnya suatu ayat. Akan tetapi masih dimungkinkan mengandung pengertian lain.

 
BAB III
KESIMPULAN

Seteleh mempelajari dan melihat pembahasan yang telah dijabarkan panjang lebar diats, dapat kami simpulkan bahwasanya:
1.Asbabun Nuzul didefinisikan
“Sebagai suatu hal yang karenanya Al-qur’an diturunkan untuk menerangkan status hukumnya, pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan”, serta memiliki faedah didalamnya.

2.Macam – macam Asbab An-Nuzul
a.Dilihat dari sudut pandang redaksi – redaksi yang dipergunakan dalam riwayat Asbab an-Nuzul
1).Sharih (visionable/jelas)
2).Muhtamilah (impossible/kemungkinan)
b.Dilihat dari sudut pandang berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk satu ayat atau berbilangnya ayat untuk sat Asbab An-Nuzul
1).Berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk satu ayat (Ta’addud al-Sabab wa Nazil al-Wahid)
2).Variasi ayat untuk satu sebab (Ta’addud al-Nazil wa As-Sabab al-Wahid)

3.Urgensi dan Kegunaan Asbab An-Nuzul
a.Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan-pesan ayat-ayat Al-Qur’an
b.Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum.
c.Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an
d.Mengidentifikasi pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun.
e.Memudahkan untu menghapal dan memahami ayat Al-Qur’an.
DAFTAR PUSTAKA

Anwar Rosihan. 2010. Ulum Al-Qur’an. Bandung: Pustaka Setia

Wahid Ramli Abdul. 2002. Ulumul Qur’an. Jakarta: PT Raja Gafindo Persada

http://copast-master.blogspot.com/2012/10/makalah-asbabul-nuzul.html

http://mnasrullohrz.blogspot.com/2012/11/vbehaviorurldefaultvmlo_20.html

http://joshkindly.blogspot.com/2010/10/asbab-nuzul_05.html

No comments:

Post a Comment