My Menus

May 2, 2015

Makalah Identitas Bangsa dan Pancasila

MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
"IDENTITAS BANGSA DAN INDONESIA"



DI SUSUN OLEH:
SAMSUL BAHRI
20700113033


JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
2014

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah swt., karena atas berkah, rahmat, nikmat-Nyalah yang diberikan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Salam dan shalawat semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw, karena Beliaulah yang mengantarkan manusia dari zaman kebodohan menuju zaman kepandaian.

Kami ucapkan kepada dosen pembimbing yaitu pak DR. H. HUSEN SARUJIN, SH.MM.N,Si  karena dengan bapak memberikan kami tugas seperti ini sehingga pengetahuan kami makin bertambah. Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu kami dalm menyelesaikan makalah kami sehingga makalah kami selesai tepat pada waktunya.

Kami menyadari bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami membutuhkan saran dan kritikan yang bersifat membangun.
Demikianlah  makalah ini kami buat. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Alauddin, 18 Oktober 2014

Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang   
Identitas nasional Indonesia merupakan pembeda atau ciri khas yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang dapat dijadikan pembeda dengan bangsa lainnya di dunia ini. Identitas nasional merupakan suatu hal yang sangat penting dimiliki oleh setiap bengsa di dunia ini termasuk Indonesia sebagai karakter dan pola perilaku yang seharusnya tertanam kuat sebagai acuan masyarakat dalam berprilaku atau bersikap di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tatanan kehidupan di negara kita ini dapat berjalan teratur dan sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia yang telah tertanam sejak dahulu kala.

Jika suatu bangsa tidak mempunyai ciri khas atau cirikhasnya telah pudar kerena suatu hal, bangsa tersebut akan mengalami perubahan sikap dan tatanan kehidupan yang terjadi pada masyarakatnya. Mereka akan cenderung meniru perilaku atau cirikhas bangsa lain yang diidolakannya. Padahal ciri khas bangsa lain belum tentu cocok dan sesuai bila digunakan pada bangsa tersebut. Ketidak cocokan tersebut mungkin dikarenakan karena faktor letak geografis, kebudayaan, agama yang dianut oleh masyarakat pada umumnya, sejarah pembentukan bangsa, dan sebagainya.

Dampak dari hilangnya identitas suatu bangsa dan pola perilaku masyarakat yang baru tersebut tidak sesuai dengan keadaan bangsa itu, maka akan melemahkan keadaan bangsa tersebut dalam berbagai bidang. Sehingga  dapat dengan mudah bangsa itu dihancurkan atau dijajah oleh negara lain.

Dari uraian diatas kita tahu betapa pentingnya identitas nasional itu dimiliki oleh setiap bangsa. Maka dari itu dalam makalah ini penulis ingin mengetahui bagaimana kondisi identitas nasional Indonesia sebagai jati diri bangsa Indonesia saat ini. Kemudian apabila ternyata identitas bangsa Indonesia ini mulai pudar, maka penulis ingin mengetahui bagaimana langkah-langkah yang efektif untuk mengembalikan jati diri bangsa Indonesia agar kembali kepada jati diri bangsa Indonesia yang sesungguhnya.

B.Rumusan Masalah 
Yang menjadi rumusan dalam penulisan makalah ini adalah :
1.Pengertian hakekat bangsa dan hakekat Negara ?
2.Bagaimana latar belakang identitasnasional ?
3.Pengertian identitas nasional ?
4.Apa saja unsure-unsur identitas nasional ?
5.Bagaimana keterkaitan globalisasi dengan identitas nasional ?
6.Bagaimana keterkaitan integrasi nasional dengan identitas nasional ?
7.Bagaimana revitalisasi pancasila sebagai pemberdayaan identitas nasional?

C.Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah :
1.Untuk mengetahui pengertian hakekat bangsa dan hakekat Negara 
2.Untuk mengetahui bagaimana latar belakang identitasnasional 
3.Untuk mengetahui pengertian identitas nasional 
4.Untuk mengetahui apa saja unsure-unsur identitas nasional 
5.Untuk mengetahui bagaimana keterkaitan globalisasi dengan identitas nasional 
6.Untuk mengetahui bagaimana keterkaitan integrasi nasional dengan identitas nasional 
7.Untuk mengetahui bagaimana revitalisasi pancasila sebagai pemberdayaan identitas nasional 

BAB II
PEMBAHASAN
A.Hakekat Bangsa dan Hakekat Negara
Sebagai makhluk individu, manusia di nbekali dengan potensi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik berupa pangan, sandang, maupun papan. Didalam memenuhi kebutuhan peribadianya, manusia di wajibkan untuk terus berusaha agar semua kebutuhan hidupnya terpenuhi. Oleh karena itu, manusia harus meningkatkan, menggunakan, dan mengendalikan segala potensi yang telah di berikan Tuhan Yang Maha Esa, baik fisik maupun non fisik.(akal dan hati nurani). Bangsa adalah kumpulan dari banyaknya orang yang mempunyai persamaan tujuan, asal, adat istiadat, bahasa, dan sejarah. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Indonesia.

Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.

Selain makhluk individu, manusia merupakan makhluk sosial. Artinya manusia menurut kodratnya harus hidup bermasyarakat. Manusia berperan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang dapat di bedakan melaui hak dan kewajibanya. Namun, keduanya tidak dapat di pisahkan karena manusia merupakan bagian dari masyarakat. Hubungan manusia sebagai individu dengan masyarakatnya terjalin dengan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan. Oleh karna itu, hartat dan martabat setiap individu harus di akui secara penuh untuk mencapai kebahagiaan bersama.

Negara berasal dari kata inggris state, yang berasal dari bahasa latin yaitu Status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri” yang terdiri dari sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban social dan untuk mendirikan suatu Negara harus melewati bebarapa hal atau unsur untuk mendirikan sebuah Negara Pokok.

Negara Indonesia merupakan Negara yang berkembang dan Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada Negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara itu sendiri. Pendidikan kewarganegaraanan adalah sebuah sarana yang tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraanan pada masyarakat sehingga proses berbangsa dan bernegara dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.

B.Latar Belakang Identitas Nasional
Situasi dan kondisi masyarakat kita dewasa ini menghadapkan kita pada suatu keprihatinan dan sekaligus juga mengundang kita untuk ikut bertanggung jawab atas mosaik Indonesia yang retak bukan sebagai ukiran melainkan membelah dan meretas jahitan busana tanah air, tercabik-cabik dalam kerusakan yang menghilangkan keindahannya. Untaian kata-kata dalam pengantar sebagaimana tersebut  merupakan tamsilan bahwasannya Bangsa Indonesia yang dahulu dikenal sebagai “het zachste volk ter aarde” dalam pergaulan antar bangsa, kini sedang mengalami tidak saja krisis identitas melainkan juga krisis dalam berbagai dimensi kehidupan yang melahirkan instabilitas yang berkepanjangan semenjak reformasi digulirkan pada tahun 1998. (Koento W, 2005)

Krisis moneter yang kemudian disusul krisis ekonomi dan politik yang akar-akarnya tertanam dalam krisis moral dan menjalar ke dalam krisis budaya, menjadikan masyarakat kita kehilangan orientasi nilai, hancur dan kasar, gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan spritual. “Societal terorism” muncul dan berkembang di sana sini dalam fenomena pergolakan fisik, pembakaran dan penjarahan disertasi pembunuhan sebagaimana terjadi di Poso, Ambon, dan bom bunuh diri di berbagai tempat yang disiarkan secara luas baik oleh media massa di dalam maupun di luar negeri. Semenjak peristiwa pergolakan antar etnis di Kalimantan Barat, bangsa Indonesia di forum internasional dilecehkan sebagai bangsa yang telah kehilangan peradabannya.

Kehalusan budi, sopan santun dalam sikap dan perbuatan, kerukunan, toleransi dan solidaritas sosial, idealisme dan sebagainya telah hilang hanyut dilanda oleh derasnya arus modernisasi dan globalisasi yang penuh paradoks. Berbagai lembaga kocar-kacir semuanya dalam malfungsi dan disfungsi. Trust atau kepercayaan antar sesama baik vertikal maupun horisontal telah lenyap dalam kehidupan bermasyarakat. Identitas nasional kita dilecehkan dan dipertanyakan eksistensinya.  

Krisis multidimensi yang sedang melanda masyarakat kita menyadarkan kita semua bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah memajukan kebudayaan Indonesia.Dengan demikian secara konstitusional pengembangan kebudayaan untuk membina dan mengembangkan Identitas Nasional kita telah diberi dasar dan arahnya

C.Pengertian Identitas Nasional
Kata identitas berasal dari bahasa Inggris Identity yang memiliki pengertian harafiah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Dalam term antropologi identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri. Mengacu pada pengertian ini identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok. Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (colective action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme.  

Bila dilihat dalam konteks Indonesia maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang  dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang “dihimpun” dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai dasar dan arah pengembangannya. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam aturan perundang-undangan atau hukum, sistem pemerintahan yang diharapkan, nilai-nilai etik dan moral yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan baik dalam tataran nasional maupun internasional dan lain sebagainya. Nilai-nilai budaya yang tercermin di dalam Identitas Nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang “terbuka”  yang cenderung  terus-menerus bersemi karena hasrat menuju kemajuan yang dimilki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah bahwa Identitas Nasional adalah sesuatu yang terbuka untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. 

D.Unsur-Unsur Identitas Nasional
Identitas Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan dan bahasa.
1).Suku Bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif    (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bahasa. 
2).Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi negara namun sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3).Kebudayaan, adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4).Bahasa: merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.

Dari unsur-unsur Identitas Nasional  tersebut diatas dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
1).Identitas Fundamental; yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara.
2).Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
3).Identitas Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya dan agama serta kepercayaan (agama

E.Keterkaitan Globalisasi dengan Identitas Nasional
1.Globalisasi
Adanya Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka atau tidak suka   telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Nilai-nilai tersebut baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Ini semua merupakan ancaman,  tantangan  dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi, dan berinovasi di segala aspek kehidupan.

Di Era Globalisasi pergaulan antar bangsa semakin ketat. Batas antar negara  hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antar bangsa yang semakin kental itu akan terjadi proses alkulturasi, saling meniru dan saling mempengaruhi antara budaya masing-masing. Yang perlu kita cermati dari proses akulturasi  tersebut  apakah dapat melunturkan tata nilai yang merupakan jati diri bangsa Indoensia. Lunturnya tata nilai tersebut biasanya ditandai oleh dua faktor yaitu :
1).Semakin menonjolnya sikap individualistis yaitu mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum, hal ini bertentangan dengan azas gotong-royong.
2).Semakin menonjolnya sikap materialistis yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini bisa berakibat bagaimana cara memperolehnya menjadi tidak dipersoalkan lagi. Bila hal ini terjadi berarti etika dan moral telah dikesampingkan.

Arus informasi yang semakin pesat mengakibatkan akses masyarakat terhadap nilai-nilai asing yang negatif semakin besar. Apabila proses ini tidak segera dibendung akan berakibat lebih serius dimana pada puncaknya mereka tidak bangga kepada bangsa dan negaranya. 

Pengaruh negatif akibat proses akulturasi tersebut dapat merongrong nilai-nilai yang telah ada di dalam masyarakat kita. Jika semua ini tidak dapat dibendung maka akan mengganggu ketahanan di segala aspek bahkan mengarah kepada kreditabilitas sebuah ideologi. Untuk membendung arus globalisasi yang sangat deras tersebut kita harus berupaya untuk menciptakan suatu kondisi (konsepsi) agar ketahanan nasional dapat terjaga. Dengan cara membangun sebuah konsep nasionalisme kebangsaan yang mengarah kepada konsep Identitas Nasional

2.Keterkaitan Globalisasi dengan Identitas Nasional.
Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu negara dengan negara yang lain menjadi semakin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional menjadi semakin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang (money laundering),  peredaran dokumen keimigrasian palsu dan terorisme. Masalah-masalah tersebut berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa yang selama ini dijunjung tinggi mulai memudar. Hal ini ditunjukkan dengan semakin merajalelanya peredaran narkotika dan psikotropika sehingga sangat merusak kepribadian dan moral bangsa khususnya bagi generasi penerus bangsa. Jika hal tersebut tidak dapat dibendung maka akan mengganggu terhadap ketahanan nasional di segala aspek kehidupan bahkan akan menyebabkan lunturnya nilai-nilai identitas nasional.  

F.Keterkaitan Integrasi Nasional dengan Identitas Nasional
Masalah integrasi nasional di Indonesia sangat kompleks dan multidimensional. Untuk mewujudkannya diperlukan keadilan, kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membedakan ras, suku, agama, bahasa dan sebagainya. Sebenarnya upaya membangun keadilan, kesatuan dan persatuan bangsa merupakan bagian dari upaya membangun dan membina stabilitas politik disamping upaya lain seperti banyaknya keterlibatan pemerintah dalam menentukan komposisi dan mekanisme parlemen.

Dengan demikian upaya integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diinginkan. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu karena pada hakekatnya integrasi nasional tidak lain menunjukkan tingkat kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa  yang diinginkan. Pada akhirnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat lebih menjamin terwujudnya negara yang makmur, aman dan tentram. Jika melihat konflik yang terjadi di Aceh, Ambon, Kalimantan Barat dan Papua merupakan cermin dan belum terwujudnya Integrasi Nasional yang diharapkan. Sedangkan kaitannya dengan Identitas Nasional adalah bahwa  adanya integrasi nasional  dapat menguatkan akar dari Identitas Nasional yang sedang dibangun.

G.Revitalisasi Pancasila Sebagai Pemberdayaan Identitas Nasional
1.Revitalisasi Pancasila 
Revitalisasi Pancasila sebagaimana manifestasi Identitas Nasional pada gilirannya harus diarahkan juga pada pembinaan dan pengembangan moral, sedemikian rupa sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan dasar dan arah dalam upaya untuk mengatasi krisis dan disintegrasi yang cenderung sudah menyentuh ke semua segi dan sendi kehidupan, dan harus kita sadari bahwa moralitas Pancasila akan menjadi tanpa makna, menjadi sebuah “karikatur” apabila tidak disertai dukungan suasana kehidupan di bidang hukum secara kondusif. Antara moralitas dan hukum memang terdapat korelasi yang sangat erat, dalam arti bahwa moralitas yang tidak didukung oleh kehidupan hukum yang kondusif akan menjadi subjektivitas yang satu sama lain akan saling berbenturan, sebaliknya ketentuan hukum yang disusun tanpa disertai dasar dan alasan moral akan melahirkan suatu legalisme yang represif, kontra produktif dan bertentangan dengan nilai- nilai Pancasila itu sendiri.

Dalam merevitalisasi Pancasila sebagai manifestasi Identitas Nasional, penyelenggaraan MPK hendaknya dikaitkan dengan wawasan:
1).Spiritual, untuk meletakkan landasan etik, moral, religiusitas, sebagai dasar dan arah pengembangan sesuatu profesi.
2).Akademis, untuk menunjukkan bahwa MPK merupakan aspek being yang tidak kalah pentingnya bahkan lebih penting daripada aspek having dalam kerangka penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang bukan sekedar instrumen melainkan adalah subjek pembaharuan dan pencerahan.
3).Kebangsaan, untuk menumbuhkan kesadaran nasionalismenya agar dalam pergaulan antar bangsa tetap setia kepada kepentingan bangsanya, bangga dan respek kepada jatidiri bangsanya yang memilki ideologi tersendiri.
4).Mondial, untuk menyadarkan bahwa manusia dan bangsa di masa kini siap menghadapi dialektikanya perkembangan dalam masyarakat dunia yang “terbuka”. Mampu untuk segera beradaptasi dengan perubahan yang terus menerus terjadi dengan cepat, dan mampu pula mencari jalan keluarnya sendiri dalam mengatasi setiap tantangan yang dihadapi, sebab dampak dan pengaruh perkembangan Iptek yang bukan lagi hanya sekedar sarana, melainkan telah menjadi sesuatu yang substantif yang dalam kehidupan umat manusia bukan hanya sebagai tantangan melainkan juga peluang untuk  berkarya.

2.Pemberdayaan Identitas Nasional
Dalam rangka pemberdayaan Identitas Nasional kita, perlu ditempuh melalui revitalisasi Pancasila. Revitalisasi sebagai manifesatsi Identitas Nasional mengandung makna bahwa Pancasila harus kita letakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan, dieksplorasikan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yang meliputi: 
1).Realitas: dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonsentrasikan sebagai cerminan kondisi objektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kampus utamanya, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat sein im sollen dan das sollen im sein.

2).Idealitas: dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan di objektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok yang lebih baik, melalui seminar atau gerakan dengan tema “Revitalisasi Pancasila”.
3).Fleksibilitas: dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan “tertutup”menjadi sesuatu yang sakral, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan jaman yang terus-menerus berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka Tunggal Ika”, sebagaimana dikembangkan di Pusat Studi Pancasila (di UGM), Laboratorium Pancasila (di Universitas Negeri Malang).

Sehingga dengan demikian agar supaya Identitas Nasional dapat difahami oleh masyarakat sebagai penerus tradisi dengan nilai-nilai diwariskan oleh nenek moyang kita, maka pemberdayaan nilai-nilai ajarannya harus bermakna dalam arti relevan, dan fungsional bagi kondisi aktual yang sedang berkembang dalam masyarakat. Perlu kita sadari bahwa umat manusia masa kini hidup di abad XXI, yaitu jaman baru juga sarat dengan nilai-nilai baru yang tidak saja berbeda, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai lama sebagaimana diwariskan oleh nenek moyang dan dikembangkan para pendiri negara kita. Abad XXI sebagai jaman baru mengandung arti sebagai jaman dimana umat manusia semakin sadar untuk berfikir dan bertindak secara baru. 

Dengan kemampuan refleksinya manusia menjadikan rasio sebagai mitos, sebagai sarana yang handal dalam bersikap dan bertindak dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan. Kesahihan tradisi, juga nilai-nilai spiritual yang dianggap sakral kini dikritisi dan dipertanyakan berdasarkan visi dan harapan tentang masa depan yang lebih baik. Nilai-nilai budaya yang diajarkan oleh nenek moyang kita tidak hanya kita warisi sebagai barang sudah “jadi” yang berhenti dalam kebekuan normatif dan nostalgik, melainkan harus diperjuangkan dan terus menerus harus kita tumbuhkan dalam dimensi ruang dan waktu yang terus berkembang dan berubah. 

Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara atau pun sebagai manifestasi Identitas Nasional, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu “platform” dalam format dasar negara atau ideologi, maka mustahil suatu bangsa akan dapat survive menghadapi berbagai tantangan dan ancaman yang menyertai derasnya arus globalisasi yang melanda ke seluruh dunia. 

Melalui revitalisasi Pancasila sebagai wujud pemberdayaan Identitas Nasional inilah, maka Identitas Nasional dalam alur rasional-akademik tidak saja segi tekstual melainkan juga segi konstekstualnya dieksplorasikan sebagai referensi kritik sosial terhadap berbagai penyimpangan yang melanda masyarakat kita dewasa ini. Untuk membentuk jati diri maka nilai-nilai yang ada tersebut harus digali dulu misalnya nilai-nilai agama yang datang dari Tuhan dan nilai-nilai yang lain misalnya gotong royong, persatuan kesatuan, saling menghargai menghormati, yang hal ini sangat berarti dalam memperkuat rasa nasionalisme bangsa. Dengan saling mengerti antara satu dengan yang lain maka secara langsung akan memperlihatkan jati diri bangsa kita yang akhirnya mewujudkan identitas nasional kita.

Sementara itu untuk mengembangkan jati diri bangsa dimulai dari nilai-nilai yang harus dikembangkan yaitu nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, berani mengambil resiko, harus bertanggung jawab terhadap apa yang boleh dilakukan, adanya kesepakatan dan berbagai terhadap sesama. Untuk itu perlu perjuangan dan ketekunan untuk menyatukan nilai, cipta, rasa dan karsa itu. (Soemarno, Soedarsono).

Disinilah letak arti pentingnya penyelengaraan MPK dalam kerangka pendidikan tinggi untuk mengembangkan dialog budaya dan budaya dialog mengantarkan lahirnya generasi penerus yang sadar dan terdidik dengan wawasan nasional yang menjangkau jauh ke masa depan. MPK harus kita manfaatkan untuk mengembalikan identitas nasional kita, yang di dalam pergaulan antar bangsa dahulu kita dikenal sebagai bangsa yang paling “halus” atau sopan di bumi” het zachste volk ter aarde”.(Wibisono Koento: 2005) Dari nilai-nilai budaya tersebut mempunyai asumsi dasar bahwa menjadi bangsa Indonesia tidak sekedar masalah kelahiran saja tetapi juga sebuah pilihan yang rasional dan emosional yang otonom.

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah:
1.Bangsa adalah kumpulan dari banyaknya orang yang mempunyai persamaan tujuan, asal, adat istiadat, bahasa, dan sejarah dan  Negara berasal dari kata inggris state, yang berasal dari bahasa latin yaitu Status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri” yang terdiri dari sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

2.Krisis moneter yang kemudian disusul krisis ekonomi dan politik yang akar-akarnya tertanam dalam krisis moral dan menjalar ke dalam krisis budaya, menjadikan masyarakat kita kehilangan orientasi nilai, hancur dan kasar, gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan spritual.

3.Kata identitas berasal dari bahasa Inggris Identity yang memiliki pengertian harafiah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang  dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang “dihimpun” dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai dasar dan arah pengembangannya.

4.Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan dan bahasa.

5.Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu negara dengan negara yang lain menjadi semakin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional menjadi semakin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang (money laundering),  peredaran dokumen keimigrasian palsu dan terorisme.

6.Upaya  integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diinginkan. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu karena pada hakekatnya integrasi nasional tidak lain menunjukkan tingkat kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa  yang diinginkan. Pada akhirnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat lebih menjamin terwujudnya negara yang makmur, aman dan tentram.

7.Revitalisasi Pancasila sebagaimana manifestasi Identitas Nasional pada gilirannya harus diarahkan juga pada pembinaan dan pengembangan moral, sedemikian rupa sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan dasar dan arah dalam upaya untuk mengatasi krisis dan disintegrasi yang cenderung sudah menyentuh ke semua segi dan sendi kehidupan, dan harus kita sadari bahwa moralitas Pancasila akan menjadi tanpa makna, menjadi sebuah “karikatur” apabila tidak disertai dukungan suasana kehidupan di bidang hukum secara kondusif  dan Revitalisasi sebagai manifesatsi Identitas Nasional mengandung makna bahwa Pancasila harus kita letakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan, dieksplorasikan dimensi-dimensi yang melekat padanya.


B.Penutup
Demikianlah makalah ini kami buat. Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah pengetahuan kita mengenai Identitas Nasional Bangsa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/03/pengertian-warga-negara dan-penduduk.html 
http://blog.isi-dps.ac.id/jackyariesta/pengertian-identitas-nasional
https://strawberryhyukfloat.wordpress.com/2012/12/17/bab-1-hakikat-bangsa- dannegara
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Dr.%2520Rukiyati,%2520M.Hum./Materi%2...

No comments:

Post a Comment