My Menus

Apr 27, 2015

Makalah Fikih Ilmu Fikih dan Ushul Fikih

MAKALAH ILMU FIQIH
"ILMU FIKIH DAN USHUL FIKIH"

 
DI SUSUN OLEH:
SAMSUL BAHRI
20700113033


JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
2014


KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi Rabbil’alamin, marilah kita panjatkan puji syukur atas ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala dimana kita masih diberikan nikmat kesehatan, kesempatan serta hidayah dan taufik, suatu nikmat yg begitu banyak dan besar sehingga makalah ini dapat kami selesaikan tepat pada waktunya. Shalawat serta salam tak lupa pula kita kirimkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad Sallallahu ‘Alaihi Wasallam, sahabat serta keluarganya sebab jasa beliaulah yang membawa umat manusia ke jalan yang diridhai Allah SWT. 

Makalah ini dapat selesai karena banyaknya bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami sangat mengucapkan terima kasih karena telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.

 
Penulis menyadari bahwa makalah “Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh” ini masih banyak terdapat kekurangan dari segala aspek olehnya itu, kami sangat membutuhkan masukan dan arahan agar sekiranya kami dapat membenahinya dalam penulisan selanjutnya, dan kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang telah memberikan sumbangsi pemikirannya, semoga Allah Subhanahu Wata’ala memberkahi kita semua, amiin.


Demikianlah makalah ini kami buat. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin!
Samata-Gowa, 10 Maret 2014

 


Penulis  
BAB I
PEMBAHASAN
A.Pengertian Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh
1.Ilmu Fiqh

Menurut bahasa,”fiqh” berasal dari kata “faqiha yafqahu-fiqhan” yang berarti mengetahui atau paham. Al-Fiqh menurut bahasa adalah mengetahui sesuatu dengan mengerti (al-‘ilm bisya’i ma’a al-fahm). Ilmu fiqh merupakan ilmu yang mempelajari ajaran islam yang disebut dengan syariat yang bersifat amaliah (praktis) yang di peroleh dari dalil-dalil yang sistematis. Menurut pengertian fuqaha (ahli hukum islam), fiqh merupakan pengertian zhanni (sangkaan=dugaan) tentang hukum syariat yang berhubungan dengan tingkah laku manusia.
 

Perbedaan yang terjadi di kalangan fuqoha berupakan bagian dari kajian ilmu fiqh dan ushul fiqh, jika terjadi pertentangan dapt di lakukan solusi sebagai berikut:
1.Thariqah al-jam’i, yaitu mengkompromikan kedua pendapat yang bertentangan sehingga keduanya dapat dilaksanakan, yang dalam bahasa ilmiah disebut dengan sintesis.


2.Nasikh-mansukh, yaitu mencarai dalil yang datang lebih dulu dan yang kemudian untuk diketahui apakah dalil yang datang kemudian menghapus kandungan hukum dalil yang pertama.


3.Tarjih, yaitu menetapkan dalil yang terkuat baik dari segi riwayat maupun sanadnya, bahkan dari segi matannya, sebab meskipun riwayat dan sanadnya sahih, jika matannya bertentangan dengan ayat Al-Quran, tentu harus di tinggalkan.
 

4.Tawaquf, yaitu tidak melakukan pemecahan masalah dengan tiga hal di atas, karena takawuf  sebagai alternatif terakhir. Permasalahan yang bertentangan dinyatakan sebagai status quo, menunggu di temukannya keterangan lain atau informasi yang lebih akurat mengenai masalah yang bersangkutan.
 

Perbedaan yang berkaitan dengan pemahaman ulama atau fuqaha atas ajaran islam       tidak akan dapat dihilangkan karena perbedaan adalah hukum alam. Upaya ijtihad untuk memecahkan masalah yang berkaitandengan hukum islam , yang secara substantif terdiri atas hal-hal berikut:
1.Berijtihad untuk mengeluarkan hukum dari zhahir nash, apabila persoalam itu dapat dimasukkan ke dalam lingkungan nash mutlak atau muqayyad, nasikh atau tidak ada yang mansukh, dan sebagainya.
2.Berijtihad dengan mengeluarkan hukum yang tersirat dari jiwa dan semangat nash itu dengan cara memeriksa lebih dulu apakah yang menjadi illat manshushah atau mustanbathah atau biasa di kenal dengan nama Qiyas.
a. Qiyas
b. ijma
c. istishhab
d. istisan
e. mashalih al-mursalah


Ijtihad lahir karena adanya ayat-ayat Al-quran yang maknanya masih memerlukan penafsiran. Para mujtahid adalah manusia biasa yang memiliki latar belakang kehidupan yang berbeda-beda. Oleh sebab itu perbedaan pun tidak dapat dihindarkan. Latar belakang terjadinya perbedaan adalah sebagai berikut:
1.Para fuqaha memiliki potensi intelektual yang berbeda
2.Guru dan latar belakang pendidikan yang beragam
3.Metode dan pendekatan yang berbeda
4.Latar belakang sosial-polotik yang berbeda
5.Sumber rujukan yang berbeda
6.Kepentingan pribadi, kelompok dan situasi kondisi yang berbeda dan
7.Institusi yang menjadi tempat bernaungnya para fuqaha berbeda-beda

2.Ushul Fiqh

Pada dasarnya, istilah ushul fiqih mempunyai dua makna terminologis, yaitu terminology ahli fiqih (at tariff al idafi) dan terminology ajli ushul yaitu (at-tarif al-laqabi). Ta’rif idafi ushul fiqih artinya dalil dalil fikih atau sumber sumber fikih. Adapun at-ta’rif al-laqabi ushul fikih artinya kaidah kaidah yang menjadi sarana istinbat hukum syar’i dari sumber sumbernya yang terperinci.


Istilah ushul fiqih berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua kata yaitu ushul, bentuk jamak dari asl dan al-fiqh. Asl secara etimologis memiliki arti pangkal (asl),sumber (mansya), pokok,induk,sentarl,lawan dari cabang (muqabil al-far), asas, sebab keturunan dan orang tua atau ayahnya.


Sedangkan secara etimologis, kata fiqh digunakan untuk menyebut pemahaman yang mendalam terhadap suatu ilmu, tidak sekedar tahu saja. Karenanya, setiap  faqih dapat dipastikan alim, tetapi tidak semua alim adalah faqih . pada umumnya, istilah fiqh digunakan dalam bidang ilmu-ilmu agama, karena disiplin ilmu agama dinilai lebih mulia dan utama dibandingkan disiplin ilmu lainya.


Jumhur ulama ushul fiqh mendefinisikanya sebagai himpunan kaidah(norma-norma)yang berfungsi sebagai alat penggalian syara dari dalil dalilnya.


Pendapat ini dikemukakan oleh syekh Muhammad Al-Khudhary Beik,seorang guru besar universitas Al-Azhar kairo. Adapun Kamaludin Ibnu Humam dari kalangan ulama Hanafiyah mendefinisikan ushul fiqh sebagai pengetahuan tentang kaidah kaidah yang dapat mencapai kemampuan dalam penggalian fiqh.

 
Pengertian ushulfiqh di atas memiliki penekanan yang berbeda. Menurut ulama Syafi’iyaah,objek kajian ushul fiqh adalah dalil dalil yang bersifat  ijmali(global) bagaimana cara men-instinbath hukum; syarat orang yang menggali hukum, atau syarat syarat seorang mujtahid . Hal itu berbeda dengan definisi yang dikemukakan oleh jumhur ulama,yang menekankan pada operasional ataj fungsi ushul fiqh itu sendiri,yaitu proses penggunaan kaidah kaidah ushul fiqh dalam menggali hukum syara.


Penggalian  hukum islam dapat menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan tekstual dan pendekatan konstekstual. Dalam istilah lain dalam dapat dikatakan sebagai pendekatan yang menitik beratkan maksud maksud syariat atau maqasid yang menjadi roh hukum itu sendiri. Rachmat Syafi’I mengatakan bahwa pendekatan esensial atau substantive sering munggunakan kaidah fiqiyah sebagai kerangka teoritis yang mengandung kandungan hukum yang terdapat dalam dalil-dalil kully.

Dalil hukum syara’ yang yang dimaksudkan adalah hujjah syar’iyah yang dapat bersifat riwayah maupun dirayah. Dalam realitasnya,semua praktik keseharian atau amaliyah syar’iyah yang dilaksanakan oleh umat islam wajib didasarkan dalil dalil tertentu. Ibadah kepada Allah, misalnya shalat, pelaksanaanya wajib didasarkan oleh dalil dalil, baik perintah yang menetapkan hukum wajib maupun yang hukumnya sunnat. Demikian pula, dalam ibadah muamalah,tidak semuanya dibolehkan. Hal tersebut karena dari berbagai jenis kemuamalahn, ada dalil dalil yang melarang perbuatan tertentu dengan kedudukan hukum yang jelas, misalnya hukumnya haram.


B.Tujuan Mempelajari Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh
a.Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tatacara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadahmaupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup.


b.Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hokum Islam denganbenar dan baik, sebagai perwujudan dan ketaatan dalam menjalankanajaran Agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan AllahSWT, dengan dirinya sendiri, sesama makhluk dan dengan lingkungansekitar


c.Dengan ushul fiqh kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum muslimin sekarang yang berdalil dengan cara yang salah.


d.Ketika pada jaman sekarang timbul perkara- perkara yang tidak ada dalam masa nabi, terkadanga kita bingung, apa hukum melaksanakan demikian dan demikian, namun ketika kita mempelajari ushul fiqh kita akan tahu dan dapat berijtihad terhadap suatu hukum yang belum disebutkan di dalam al- qur’an dan hadits.
e.Dengan ushul fiqh kita akan mengetahui kemudaha, kelapangan dan sisi- sisi keindahan dari agama islam.
 
C.Objek Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh
Obyek pembahasan Ilmu Fiqh ialah perbuatan orang dewasa (Mukallaf) ialah seorang muslim yang telah akil baligh (dewasa) dipandang dari ketetapan hukum syariat Islam. Jadi seorang al-Faqib (ahli hukum Islam), membahas tentang jual-beii mukallaf, tentang sewa-menyewanya, tentang penggadaiannya, tentang membuat wakilnya, tentang shalat dan puasanya, tentang hajinya, pembunuhannya, tuduhannya, pencuriannya, tentang ikrar dan wakafnya, supaya dia mengerti tentang hukum syariat Islam dalam semua tindak dan perbuatannya.
Sedangkan obyek pembahasan ilmu Ushulul Fiqh ialah: dalil syar'i yang umum dipandang dari ketetapan-ketetapan hukum yang umum pula. Jadi seorang ahli ushul (ushuly), membahas tentang al-Qiyas dan kehujjahannya, membahas pula tentang dalil 'Am dan yang membatasinya, tentang 'Amr (perintah) dan hal-hal yang menunjukkan makna amar, dan begitu seterusnya. Untuk menjelaskan soal-soal tersebut, ada contoh-contoh sebagai berikut: Al-Quran adalah dalil syar'i yang pertama bagi setiap hukum. Artinya nash-nash syar'iyah tidak terumuskan dalam satu bentuk saja. Bahkan di antaranya ada yang terumuskan dengan bentuk perintah ('amr), ada pula yang dengan bentuk (shighot) larangan (nahi), dan ada pula yang dengan shighot umum atau mutlak. Maka semua shighot tersebut adalah "macam keumuman" (kulliyah) yang diambil dari macam-macam dalil syar'i yang umum pula ('am), yaitu al-Quran. Jadi, seorang ushuly membahas setiap macam dari cabang-cabang tersebut supaya bisa menghasilkan macam-macam hukum yang umum (kully), yang bisa menunjukkan kepada macam shighot tersebut dengan menggunakan metode penyelidikan mengenai asas Bahasa Arab dan mengenai tata-cara hukum syariat Islam. Apabila dia bisa mengambil kesimpulan, bahwa shighot 'amr itu memberikan pengertian wajib, atau shighot nahi itu memberikan pengertian haram, atau shighot umum itu memberikan pengertian tercakupnya semua unsur-unsur dalam dalil 'Am secara pasti, dan atau shighot ithlaq (mutlak) itu memberikan pengertian tetapnya hukum secara mutlak, maka dengan itu disusunlah kaidah-kaidah seperti berikut:
1).Perintah itu mewajibkan
2).Larangan itu mengharamkan
3).Lafaz umum itu mencakup seluruh satuannya
4).Lafaz mutlak itu mengacu pada satuan secara umum tanpa kait.

D.Hubungan antara Ilmu Fiqh dengan Ushul Fiqh
Ushul Fiqih sebagai ilmu, fungsi kerjanya merupakan alat untuk mendapatkan rumusan hukum fiqih, yang dihasilkan dari dalil-dalil syariat. Dengan demikian dapat dirumuskan hubungan antara Ushul Fiqih dengan fiqih, antara lain:
a.Ushul Fiqih ibarat rantai penghubung antara fiqih dengan sumbernya
b.Ushul Fiqih merupakan sistem atau metode untuk mengeluarkan hukum fiqih, agar para pakar fiqih terhindar dari kesalahan dalam menentukan hukum fiqih.
c.Ushul Fiqih merupakan sarana untuk pengembangan ilmu fiqih yang telah dirintis oleh ulama generasi pendahulu,

Disamping itu, hubungan ilmu fiqih dengan Ushul Fiqih, yaitu Ilmu Fiqih merupakan produk dari Ushul Fiqh. Ilmu Fiqh berkembang kerena berkembangnya Ilmu Ushul Fiqh. Ilmu fiqh akan bertambah maju manakala ilmu Ushul Fiqh mengalami kemajuan karena ilmu Ushul Fiqh adalah semacam ilmu atau alat yang menjelaskan metode dan sistem penetapan hukum berdsarkan dalil- dalil aqli maupun naqli. Sedangkan Ilmu Ushul fiqh adalah ilmu alat-alat yang menyediakan bermacam- macam ketentuan dan kaidah sehingga diperoleh ketetapan hukum syara’ yang harus diamalkan manusia.

Untuk memudahkan pemahaman dalam masalah seperti ini, kami kemukakan contoh- contoh tentang perintah mengerjakan sholat berdasarkan Al- Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra’ yang terjemahannya sebagai berikut:

“Dirikanlah sholat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula) sholat shubuh. Sesungguhnya sholat shubuh itu disaksiakn ( oleh Malaikat). QS. Al- Isra: 78
Nabi Muhammad SAW telah bersabda dalam hadits-Nya yang berbunyi:
“Shalatlah sebagaimana kamu melihatku bershalat”. (HR. Muttafaqun alaihi).

Dari firman Allah SWT dan Hadist Nabi Muhammad SAW belum dapat diketahui, apakah hukmnya mengerjakan shalat itu, baik wajib, sunat, atau harus. Dalam masalah ini Ushul Fiqh memberikan dalil bahwa hukum perintah atau suruhan itu asalnya wajib, terkecuali adanya dalil lain yang memalingkannya dari hukumannya yang asli itu.Hal itu dapat dilihat dari kalimat perintah mengenai mengerjakan Shalat bagi umat Islam.
 
BAB II
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah disebutkan dapat disimpulkan bahwa secara terminologi, ‘Ulumul Qur’an adalah kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an yang mempunyai ruang lingkup pembahasan yang luas. Pertumbuhan dan perkembangan ‘Ulumul Qur’an menjelma menjadi suatu disiplin ilmu melalui proses secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan untuk membenahi Al-Qur’an dari segi keberadaan dan pemahamannya. Jadi, Al-Qur’an adalah pedoman hidup bagi manusia yang disajikan dengan status sastra yang tinggi. Kitab suci ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia semenjak Al-Qur’an diturunkan, terutama terhadap ilmu pengetahuan, peradaban serta akhlak manusia. Secara garis besar Ilmu al-Qur’an terbagi dua pokok bahasan yaitu :
 
Ilmu yang berhubungan dengan riwayat semata-mata, seperti ilmu yang membahas tentang macam-macam qira’at, tempat turun ayat-ayat Al-Qur’an, waktu-waktu turunnya dan sebab-sebabnya. Dan Ilmu yang berhubungan dengan dirayah, yakni ilmu yang diperoleh dengan jalan penelaahan secara mendalam seperti memahami lafadz yang ghorib (asing) serta mengetahui makna ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum. 

Pertumbuhan dan perkembangan Ulumul Qur’an menjelma menjadi suatu disiplin ilmu melalui proses secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kesempatan untuk membenahi Al-Qur’an dari segi keberadaanya dan segi pemahamanya .   
 
B.Saran
Demikianlah tugas penyusunan makalah ini. Harapan kami dengan adanya tulisan ini semoga dapat bermanfaat dan bisa dipahami oleh para pembaca. Aamiin


DAFTAR PUSTAKA
Amir, Syarifuddin. 2008. Ushul Fiqh. Jakarta : Kencana .
Prof. Dr. H. Alaiddin Koto, M.A. 2004.  Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta:  Rajawai Press.

Makalah Ilmu Fiqih Ijtihad

 MAKALAH ILMU FIQIH
"IJTIHAD"

  

 DI SUSUN OLEH:
SAMSUL BAHRI
20700113033


JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
2014


KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi Rabbil’alamin, marilah kita panjatkan puji syukur atas ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala dimana kita masih diberikan nikmat kesehatan, kesempatan serta hidayah dan taufik, suatu nikmat yang begitu banyak dan besar sehingga makalah ini dapat kami selesaikan tepat pada waktunya. Shalawat serta salam tak lupa pula kita kirimkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad Sallallahu ‘Alaihi Wasallam, sahabat serta keluarganya sebab jasa beliaulah yang membawa umat manusia ke jalan yang diridhai Allah SWT.

Makalah ini dapat selesai karena banyaknya bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami sangat mengucapkan terima kasih karena telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ilmu hadits ini masih banyak terdapat kekurangan dari segala aspek. Olehnya itu, kami sangat membutuhkan masukan dan arahan agar sekiranya kami dapat membenahinya dalam penulisan selanjutnya.

Demikianlah makalah ini kami buat. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin!!!

Samata-Gowa, 01 April 2014

Penulis

 BAB I
PEMBAHASAN
A.Pengertian Ijtihad
Kata Ijtihad berasal dari kata kerja “Ijtihada” artinya bersunggunh-sungguh, yakni hanya teropakai untuk hal-hal yang berat, seperti orang berkata : “Aku berusaha keras mengangkat batu besar itu”. Kalimat “Ijtihad” tidak terpakai dalam hal-hal yang ringan seperti orang berkata : “aku berusaha keras unuk mengangkat biji sawi itu.”
Ijtihad menurut istiah ahli ushul fiqih adalah seorang ahli fiqih yang mencurahkan kesanggupannya dan berusaha keras untuk mendapatkan satu ilmu tentang hukum syariat.
Dapat disimpulkan bahwa Ijtihad adalah pengeraha usaha yang bersungguh-sungguh hingga tingkat maksimal oleh seorang fakih atau ahli agama, guna menyelidiki dan memeriksa keterangan-keterangan dari Al-Quran dan Sunnah untuk memperoleh sangkaan yang berat atau hukum yang bersifat Zonni, dalam meng-istinbat-kan suatu hukum syara’ untuk diamalkan.
B.Dasar Hukum Ijtihad
Dasar hukum ijtihad ada 3 macam yaitu :
1.Dalil Al-Qur'an.yang menjadi dasar Ijtihad dalam Alquran ialah :
a.surah an-Nisa' ayat 83
83.Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amridi antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (rasul dan ulil Amri) kalau tidaklah Karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).

b.surah asy-Syu'ara' ayat 38

38.Lalu dikumpulkan ahli-ahli sihir pada waktu yang ditetapkan di hari yang ma'lum
c.surah al-Hasyr ayat 2
2.Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.
Surah al-Baqarah ayat 59
59.Lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka. sebab itu kami timpakan atas orang-orang yang zalim itu dari langit, Karena mereka berbuat fasik.

2.Sunnah. Dasar ijtihad dalam sunnah ialah Sabda Nabi SAW yang artinya:
“apabila seorang hakim berijtihad dan bernar, maka baginya dua pahala, tetapi bila berijtihadlalu keliru maka baginya satu pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini diucapkan Nabi SAW dalam rangka membenarkan perbuatan Amr bin As yang salat tanpa terlebih dahulu mandi, padahal ia dalam keadaan junub. Amr hanya melalkukan tayammum. Dalam hadis lain yang menjelaskan dialog nabi SAW s=dengan Mu’az bin Jabal ketika hendak diutus ke Yaman. Pada intinya, Nabi SAW bertanya kepada Mu’az, dengan pa ia akan memutuskan hukum. Lalu Mu’az menjawab bahwa jika ia tidak menemukan hukumnya di dalam Al-Qr’an dan sunnah Rasulullah SAW, ia akan memutuskan hukum denag jalan Ijtihad.

3.Ijma’.
Adapun dasar dari Ijma’ dimaksudkan bahwa umat islam dalam berbagai mazhab telah sepakat atas kebolehan berijtihad dan bahkan telah dipraktekkan sejak zaman Rasulullah SAW. Ijtihad yang dilakukan para ulama merupakan alternatif yang ditempuh untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari persoalan-persoalan yang terjadi dalam masyarakat karena tuntutan situasi dan perkembangan zaman.

Ijtihad hanya dilakukan terhadap masalah yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam Al-Qur'an dan sunah. Ijtihad dilakukan oleh para ulama untuk menjawab persoalan dalam masyarakat yang bersifat dinamis dan senantiasa mengalami perubahan dan berkembang mengikuti peredaran zaman. Ijtihad banyak dilakukan dalam bidang fikih sesudah zaman sahabat dan tabiin (orang-orang yang hanya bertemu dengan sahabat, tidak bertermu dengan Nabi SAW). Karena banyaknya ijtihad yang pakai pada masa ini, timbul banyak perbedaan pendapat antara ulama-ulama fikih, yang kemudian melahirkan mazhab-mazhab fikih.

C.Objek dan Macam-macam Ijtihad
Menurut Imam Ghazali, objek ijtihad adalah setiap hukum syara’ yang tidak memiliki dalil yang qoth’i. Dengan demikian, syariat Islam dalam kaitannya dengan ijtihad terbagi dalam dua bagian. Syariat yang tidak boleh dijadikan lapangan ijtihad yaitu, hukum-hukum yang telah dimaklumi sebagai landasan pokok Islam, yang berdasarkan pada dalil dalil qoth’i, seperti kewajiban melaksanakan rukun Islam, atau haramnya berzina, mencuri dan lain-lain. Syariat yang bisa dijadikan lapangan ijtihad yaitu hukum yang didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat zhanni, serta hukum-hukum yang belum ada nash-nya dan ijma’ para ulama.

Adapun macam-macam Ijtihad dari segi obyek kajiannya, menurut al Syatibhi, dibagi menjadi dua yaitu:
1.Ijtihad Istinbathi
Adalah ijtihad yang dilakukan dengan mendasarkan pada nash-nash syariat dalam meneliti dan menyimpulkan ide hukum yang terkandung di dalamnya. dan hasil dari ijtihad tersebut kemudian dijadikan sebuah tolak ukur untuk setiap permasalahan yang dihadapi.
2.Ijtihad Tathbiqi
Jika ijtihad istimbathi dilakukan dengan mendasarkan pada nash-nash syariat, maka ijtihad Tathbiqi dilakukan dengan permasalahan kemudian hukum produk dari ijtihad istinbathi akan diterapkan.

D.Syarat-syarat Mujtahid dan Tingkatannya
Orang-orang yang melakukan Ijtihad, dinamakan Mujtahid, dan harus memenuhi beberapa syarat :
1.Mengerti Bahasa Arab
Syarat ini disepakati oleh para ulama, karena kedua dasar hukum yakni Al-Quran dan hadis adalah berbahasa arab. Al- Gazali mewajibkan mengetahui perkataan/kalam yang syarfi’ dan zahir, Mujmal, Hakikat, Majaz, Aam, Khaz, Muhkamah mutasyabihat, mutlat, Mukayat, Mafhum dan lain-lain.

2.Memahami tentang Al-Quran dan Nasikh Manshukh
Yang mensyaratkan demikian termasuk Imam Syafi’i, Mengingat bahwa ayat-ayat Al-Quran tidak semuanya jelas dan terperinci. Lagi pula untuk membedakan ayat-ayat hukum dengan yang bukan, tentu harus mngetahui secara keseluruhan, demikian kata Imam Asnawi.
Dalam satu riwayat, Imam Syafi’i mensyaratkan harus hafal seluruh ayat Al-Quran, Sedang sebagian ulama tidak mensyaratkan yang demikian

3.Mengerti tentang Sunah
Syarat  ini disepakati oleh para ulama, dan harus mengetahui pula jalan riwayat dan kekuatan perawinya. Tetapi karena sekarang telah banyak kitab yang mengelompokkan hadist yang sah dn yang tidak, maka mujtahid cukup megetahui riwayat dan keadaannya secara global. Demikian Abu Zuhrah.

4.Mengetahui hal-hal yang di ijma’-kan dan Yang di Ikhtilaf-kan
Para ulama sepakat tentang syarat ini, tetapi tidak mesti harus menghapal semua masalah yang telah di ijma’kan. Yang pentng adalah mengetahui masalah-masalah yang di ijma’kan dan yang di ikhtilafkan. Walau demikian, Imam Syafi’;i mewajibkan untuk mengetahui pendapat-penadapat mujtahid yang menyalahinya.

5.Mengerti tentang Qiyas
Menurut Imam Syafi’i, syarat ini sangat penting karena qiyas sangat identik dengan Ijtihad, bahkan ijtihad sering disebut qiyas. Karenanya mujtahid haus mengetahuui kaidah qiyas dan yang berhubungan dengannya.

6.Mengetahui maksud-maksud hukum
Seorang mujtahid harus mengerti tentang maksud dan tujuan syariat, yang mana harus bersendikan pada kemaslahatan umat. Syarat demikian ini didukung oleh Asyatibi .

7.Memiliki pemahaman dan penilaian yang benar
Syarat ini bertujuan untuk lebih mengarahakan dalam membedakan pendapat yang kuat dan yang lemah. Dalam hal ini Imam Asnawih menambahkan bahwa mujtahid harus pula menguasai ilmu mantiq agar terhindar dari kesalahan dalam mengemukakan cara-cara atau metode berpikir.
8.Sebagian ulama ada juga yang mensyaratkan, bahwa seorang mujtahid harus berhati bersih dan berniat lurus karena hal tersebut dapat mempermudah pemecahan masalah.

Menurut Rachmat Syafe’i (1999 : 104-106) menyebutkan syarat-syarat mujtahid sebagai berikut :
1.Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Quran baik menurut bahasa maupun syari’ah.
2. Menguasai dan mengetahui hadits-hadits tentang hukum baik menurut bahasa maupun syari’at.
3.Menguasai Naskh dan mansukh dari Al-Qur’an dan As-Sunnah supaya tidak salah dalam menetapkan hukum namun tidak diisyaratkan harus menghapalnya.
4.Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma ulama, sehingga ijtihadnya tidak bertentangan dengan ijma.
5.Mengetahui Qyas dan berbagai persyaratnnya serta mengistimbatkannya karena Qyas merupakan kaidah dalam berijtihad.
6.Mengetahui bahasa Arab dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan bahsa serta problemaikanya.
7.Mengetahui ilmu Ushul Fiqih yang merupakan pondasi dari ijtihad.
8.Mengathui maqashidu Asy-Syari’ah (tujuan syari’at secara umum karena bagaimanapun juga syari;at itu berkaitan dengan maqashidu Asy-Syari’ah atau rahasia disayari’atkannya suatu hukum

Adapun tingkatan Mujtahid menurut Rachamat Syafe’i dalam bukunya Ushul Fiqih menyebutkan(1999 : 108-109) dalam yaitu :
1.Mujtahid mustakil adalah seorang mutahid yang bebas memiliki, menggunakan kaidah-kaidah yang ia buat sendiri, dia menyusun fiqih-nya sndiri yang berbeda dengan madzhab yang ada.
2.Mujtahid mutlaq ghairul mustakil adalah orang yang memiliki kriteria seperti mujtahid mustakin, namun dia tidak menciptakan kaidah-kaidahnya tetapi mengikuti metode salam imam madzhab.
3.Mujtahid muqyyad adalah mujtahid yang terikat oleh madzhab-madzhab imamnya.
4.Mujtahid tarjih adalah yang belum sampai derajatnya pada mujtahid tkhriz.
5.Mujtahid fatwa adalah orang yang memiliki kemampuan dalam memahami fatwa-fatwa imam madzhabnya dengan baik, beserta dasar-dasar argumentasinya sehingga dapat menjelaskan kepada orang lain secara terang dan rinci.

Adapun Menurut Ash-Shiddiey (1953 : 118) dalam bukunya Pengantar Hukum Islam bahwa tingkatan mujtahid terbagi 4 yaitu :
1.Mujtahid Fisy-syar’I adalah orang yang membangun suatu madzhab yang tertentu.
2.Mujtahid Fill madzhab adalah orang yang tidak membentuk suatu madzhab sendiri tetapi mengikuti salah satu dari seorang madzhab.
3.Mujtahid fill masail/mujtahid fil fulnya adalah berijtihad hanya beberapa masalah tidak dalam soal-soal pokok yang umum.
4.Mujtahid Muqayad adalah orang-orang yang mengikat diri dengan pendapat-pendapat salaf dan mengikuti ijtihad mereka.

Menurut M. Husen (2003 : 58-59) dalam bukunya Perbandingan Madzhab bahwa tingkatkan mujtahid terbagi 3 yaitu :
1.Mujtahid yang mengetahui kitabullah, sunnah rasul-Nya dan pendapat-pendapat sahabat.
2.Mujtahid yang terikat dalam suatu madzhab imam yang diikutinya.
3.Mujtahid yang dalam imam yang ikuti, berusaha menguatkan madzhab dengan dalil pengetahuan dengan baik fatwa-fatwa imamnya.

Dari beberapa buku yang membahas tentang ijtihad dapat ditarik kesimpulan bahwa tingkatan mujtahid adalah sebagai berikut :
1.Mujtahid mustakil adalah seorang mutahid yang bebas memiliki, menggunakan kaidah-kaidah yang ia buat sendiri, dia menyusun fiqih-nya sndiri yang berbeda dengan madzhab yang ada.
2.Mujtahid mutlaq ghairul mustakil adalah orang yang memiliki kriteria seperti mujtahid mustakin, namun dia tidak menciptakan kaidah-kaidahnya tetapi mengikuti metode salam imam madzhab.
3.Mujtahid muqayyad adalah mujtahid yang terikat oleh madzhab-madzhab imamnya.
4.Mujtahid tarjih adalah yang belum sampai derajatnya pada mujtahid tkhriz.
5.Mujtahid fatwa adalah orang yang memiliki kemampuan dalam memahami fatwa-fatwa imam madzhabnya dengan baik, beserta dasar-dasar argumentasinya sehingga dapat menjelaskan kepada orang lain secara terang dan rinci.
6.Mujtahid Fisy-syar’I adalah orang yang membangun suatu madzhab yang tertentu.
7.Mujtahid Fill madzhab adalah orang yang tidak membentuk suatu madzhab sendiri tetapi mengikuti salah satu dari seorang madzhab.
8.Mujtahid fill masail/mujtahid fil fulnya adalah berijtihad hanya beberapa masalah tidak dalam soal-soal pokok yang umum.
9.Mujtahid munstasib adalah orang yang mempunyai syarat-syarat ijtihad tetapi tergabungkan dirinya kepada suatu madzhab.

BAB II
PENUTUP
A.Kesimpulan
adapun kesimpulan yang dapat diambil dari pemabahsan tersebut yaitu :
1.Ijtihad adalah pengeraha usaha yang bersungguh-sungguh hingga tingkat maksimal oleh seorang fakih atau ahli agama, guna menyelidiki dan memeriksa keterangan-keterangan dari Al-Quran dan Sunnah untuk memperoleh sangkaan yang berat atau hukum yang bersifat Zonni, dalam meng-istinbat-kan suatu hukum syara’ untuk diamalkan.
2.Dasar hukum ijtihad ada 3 macam yaitu : dalil Al-Quran, Sunnah dan Ijma’
3.Objek ijtihad adalah setiap hukum syara’ yang tidak memiliki dalil yang qoth’i.
4.Macam-macam ijtihad ada 2 macam yaitu : Ijtihad Istinbathi dan Ijtihad Tathbiqi
5.Syarat- syarat mujtahid yaitu Mengerti Bahasa Arab, Memahami tentang Al-Quran dan Nasikh Manshukh, Mengerti tentang Sunah, Mengetahui hal-hal yang di ijma’-kan dan Yang di Ikhtilaf-kan, Mengerti tentang Qiyas, Mengetahui maksud-maksud hukum, Memiliki pemahaman dan penilaian yang benar, harus berhati bersih dan berniat lurus
6.Tingkatan mujtahid yaitu Mujtahid mustakil, Mujtahid mutlaq ghairul mustakil, Mujtahid muqayyad, Mujtahid tarjih, Mujtahid fatwa, Mujtahid Fisy-syar’I, Mujtahid Fill madzhab, Mujtahid fill masail/mujtahid fil fulnya, Mujtahid munstasib.

B.Saran
Demikianlah tugas penyusunan makalah ini kami persembahkan. Harapan kami dengan adanya tulisan ini bisa menjadikan kita untuk lebih menyadari bahwa agama islam memiliki khazanah keilmuan yang sangat dalam untuk mengembangkan potensi yang ada di alam ini dan merupakan langkah awal untuk membuka cakrawala keilmuan kita, agar kita menjadi seorang muslim yang bijak sekaligus intelek. Serta dengan harapan dapat bermanfaat dan bisa dipahami oleh para pembaca.

DAFTAR PUSTAKA
Djazuli. Ilmu Fiqh. Jakarta: Kencana. 2010
http://quranpetunjukjalan.blogspot.com/2008/08/mujtahid-persyaratan-dan-tingkatannya.html

Apr 24, 2015

Makalah Ilmu Hadist Biografi Imam Bukhari dan Imam Muslim

MAKALAH ILMU HADIST
"BIOGRAFI IMAM BUKHARI DAN IMAM MUSLIM"




DI SUSUN OLEH:
SAMSUL BAHRI
20700113033


JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
2014



BAB 1
PEMBAHASAN
A.Biografi Imam Bukhari dan Imam Muslim
Sebagaimana diketahui bahwa sanad itu adalah rawi –rawi hadist yang dijadikan sandaran oleh pentahrij hadist dalam mengemukakan suatu matan hadist, nilai suatu hadist sangat dipengaruhi oleh: hal – hal., sifat-sifat, tingkah laku, biografi, mazhab-mazhab yang dianutnya dan cara menerima dan menyampaikan hadist dari para rawi.

Salah satu cabang ilmu rijalul hadist adalah ilmu tawarihir ruwah yang membahas tentang kapan dan dimana seorang rawi itu dilahirkan, dari siapa ia menerima hadits, siapa orang yang pernah mengambil hadist dari padanya, dan akhirnya diterangkan pula kapan dan dimana ia wafat.

Berikut ini sekilas biografi tentang tokoh al kutub al tis'ah yang meliputi : Imam al Bukhori, Imam Muslim.
1.Imam Al Bukhari ( 194-252 H/810-870 M )
Nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Almughroh bin Al Bardizbah Al bukhoro, adalah ulama’ hadist yang sangat masyhur, kelahiran Bukhara, suatu kota di Uzbekistan, wilayah uni soviet, yang merupakan simpang jalan antara rusia, Persi, Hindia, dan Tiongkok.

Beliau dilahirkan setelah selesai sholat jum’at pada tanggal 13 syawal 194 h (810 M). seorang muhaditsin yang jarang tandingannya ini, sangat wara’, sedikit makan, banyak membaca al-Qur’an baik siang maupun malam, serta gemar berbuat kebajikan kepada murid-muridnya. Ayahnya adalah seorang ulama’ hadist yang pernah belajar dibawah bimbingan sejumlah tokoh termasyhur sat itu seperti Anas bin Malik, Hammad ibnu Zaid, dan ibnu Mubarak. Imam Al-Bukhori wafat pada malam sabtu selesai sholat isya’, tepatnya pada malam Idul fithri tahun 252 h (870 M) dan dikebumikan di Khirtank, Samarkand.

Bukhari dididik dalam keluarga ulama yang taat beragama. Dalam kitab As-Siqat, Ibnu Hibban menulis bahwa ayahnya dikenal sebagai orang yang wara’ dalam arti berhati-hati terhadap hal-hal yang hukumnya bersifat syubhat (ragu-ragu), terlebih lebih terhadap hal-hal yang sifatnya haram. Ayahnya adalah seorang ulama bermadzhab Maliki dan merupakan mudir dari Imam Malik, seorang ulama besar dan ahli fikih. Ayahnya wafat ketika Bukhari masih kecil.

Perhatiannya kepada ilmu hadits yang sulit dan rumit itu sudah tumbuh sejak usia 10 tahun, hingga dalam usia 16 tahun beliau sudah hafal dan menguasai buku-buku seperti “al-Mubarak” dan “al-Waki”. Bukhari berguru kepada Syekh Ad-Dakhili, ulama ahli hadits yang masyhur di Bukhara. Pada usia 16 tahun bersama keluarganya, ia mengunjungi kota suci Mekkah dan Madinah, dimana di kedua kota suci itu beliau mengikuti kuliah para guru-guru besar ahli hadits. Pada usia 18 tahun beliau menerbitkan kitab pertamanya “Qudhaya as Shahabah wat Tabi’ien” (Peristiwa-peristiwa Hukum di zaman Sahabat dan Tabi’ien).

Bersama gurunya Syekh Ishaq, beliau menghimpun hadits-hadits shahih dalam satu kitab, dimana dari satu juta hadits yang diriwayatkan oleh 80.000 perawi disaring lagi menjadi 7275 hadits. Diantara guru-guru beliau dalam memperoleh hadits dan ilmu hadits antara lain adalah Ali bin Al Madini, Ahmad bin Hanbali, Yahya bin Ma’in, Muhammad bin Yusuf Al Faryabi, Maki bin Ibrahim Al Bakhi, Muhammad bin Yusuf al Baykandi dan Ibnu Rahwahih. Selain itu ada 289 ahli hadits yang haditsnya dikutip dalam kitab Shahih-nya.

Bukhari diakui memiliki daya hapal tinggi, yang diakui oleh kakaknya Rasyid bin Ismail. Kakak sang Imam ini menuturkan, pernah Bukhari muda dan beberapa murid lainnya mengikuti kuliah dan ceramah cendekiawan Balkh. Tidak seperti murid lainnya, Bukhari tidak pernah membuat catatan kuliah. Ia sering dicela membuang waktu karena tidak mencatat, namun Bukhari diam tak menjawab. Suatu hari, karena merasa kesal terhadap celaan itu, Bukhari meminta kawan-kawannya membawa catatan mereka, kemudian beliau membacakan secara tepat apa yang pernah disampaikan selama dalam kuliah dan ceramah tersebut. Tercenganglah mereka semua, lantaran Bukhari ternyata hafal di luar kepala 15.000 hadits, lengkap dengan keterangan yang tidak sempat mereka catat.

Ketika sedang berada di Bagdad, Imam Bukhari pernah didatangi oleh 10 orang ahli hadits yang ingin menguji ketinggian ilmu beliau. Dalam pertemuan itu, 10 ulama tersebut mengajukan 100 buah hadits yang sengaja “diputar-balikkan” untuk menguji hafalan Imam Bukhari. Ternyata hasilnya mengagumkan. Imam Bukhari mengulang kembali secara tepat masing-masing hadits yang salah tersebut, lalu mengoreksi kesalahannya, kemudian membacakan hadits yang benarnya. Ia menyebutkan seluruh hadits yang salah tersebut di luar kepala, secara urut, sesuai dengan urutan penanya dan urutan hadits yang ditanyakan, kemudian membetulkannya. Inilah yang sangat luar biasa dari sang Imam, karena beliau mampu menghafal hanya dalam waktu satu kali dengar.

Selain terkenal sebagai seorang ahli hadits, Imam Bukhari ternyata tidak melupakan kegiatan lain, yakni olahraga. Ia misalnya sering belajar memanah sampai mahir, sehingga dikatakan sepanjang hidupnya, sang Imam tidak pernah luput dalam memanah kecuali hanya dua kali. Keadaan itu timbul sebagai pengamalan sunnah Rasul yang mendorong dan menganjurkan kaum Muslimin belajar menggunakan anak panah dan alat-alat perang lainnya.

Karyanya yang pertama berjudul “Qudhaya as Shahabah wat Tabi’ien” (Peristiwa-peristiwa Hukum di zaman Sahabat dan Tabi’ien). Kitab ini ditulisnya ketika masih berusia 18 tahun. Ketika menginjak usia 22 tahun, Imam Bukhari menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci bersama-sama dengan ibu dan kakaknya yang bernama Ahmad. Di sanalah beliau menulis kitab “At-Tarikh” (sejarah) yang terkenal itu. Beliau pernah berkata, “Saya menulis buku “At-Tarikh” di atas makam Nabi Muhammad SAW di waktu malam bulan purnama”.

Karya Imam Bukhari lainnya antara lain adalah kitab Al-Jami’ ash Shahih, Al-Adab al Mufrad, At Tharikh as Shaghir, At Tarikh Al Awsat, At Tarikh al Kabir, At Tafsir Al Kabir, Al Musnad al Kabir, Kitab al ‘Ilal, Raf’ul Yadain fis Salah, Birrul Walidain, Kitab Ad Du’afa, Asami As Sahabah dan Al Hibah. Diantara semua karyanya tersebut, yang paling monumental adalah kitab Al-Jami’ as-Shahih yang lebih dikenal dengan nama Shahih Bukhari.

Dalam sebuah riwayat diceritakan, Imam Bukhari berkata: “Aku bermimpi melihat Rasulullah saw., seolah-olah aku berdiri di hadapannya, sambil memegang kipas yang kupergunakan untuk menjaganya. Kemudian aku tanyakan mimpi itu kepada sebagian ahli ta’bir, ia menjelaskan bahwa aku akan menghancurkan dan mengikis habis kebohongan dari hadits-hadits Rasulullah saw. Mimpi inilah, antara lain, yang mendorongku untuk melahirkan kitab Al-Jami’ As-Sahih.”

Dalam menghimpun hadits-hadits shahih dalam kitabnya tersebut, Imam Bukhari menggunakan kaidah-kaidah penelitian secara ilmiah dan sah yang menyebabkan keshahihan hadits-haditsnya dapat dipertanggungjawabkan. Ia berusaha dengan sungguh-sungguh untuk meneliti dan menyelidiki keadaan para perawi, serta memperoleh secara pasti kesahihan hadits-hadits yang diriwayatkannya.

Imam Bukhari senantiasa membandingkan hadits-hadits yang diriwayatkan, satu dengan lainnya, menyaringnya dan memilih mana yang menurutnya paling shahih. Sehingga kitabnya merupakan batu uji dan penyaring bagi hadits-hadits tersebut. Hal ini tercermin dari perkataannya: “Aku susun kitab Al Jami’ ini yang dipilih dari 600.000 hadits selama 16 tahun.”

Banyak para ahli hadits yang berguru kepadanya, diantaranya adalah Syekh Abu Zahrah, Abu Hatim Tirmidzi, Muhammad Ibn Nasr dan Imam Muslim bin Al Hajjaj (pengarang kitab Shahih Muslim). Imam Muslim menceritakan : “Ketika Muhammad bin Ismail (Imam Bukhari) datang ke Naisabur, aku tidak pernah melihat seorang kepala daerah, para ulama dan penduduk Naisabur yang memberikan sambutan seperti apa yang mereka berikan kepadanya.” Mereka menyambut kedatangannya dari luar kota sejauh dua atau tiga marhalah (100 km), sampai-sampai Muhammad bin Yahya Az Zihli (guru Imam Bukhari) berkata : “Barang siapa hendak menyambut kedatangan Muhammad bin Ismail besok pagi, lakukanlah, sebab aku sendiri akan ikut menyambutnya.”

Untuk mengumpulkan dan menyeleksi hadits shahih, Bukhari menghabiskan waktu selama 16 tahun untuk mengunjungi berbagai kota guna menemui para perawi hadits, mengumpulkan dan menyeleksi haditsnya. Diantara kota-kota yang disinggahinya antara lain Bashrah, Mesir, Hijaz (Mekkah, Madinah), Kufah, Baghdad sampai ke Asia Barat. Di Baghdad, Bukhari sering bertemu dan berdiskusi dengan ulama besar Imam Ahmad bin Hanbali. Dari sejumlah kota-kota itu, ia bertemu dengan 80.000 perawi. Dari merekalah beliau mengumpulkan dan menghafal satu juta hadits.

Namun tidak semua hadits yang ia hapal kemudian diriwayatkan, melainkan terlebih dahulu diseleksi dengan seleksi yang sangat ketat, diantaranya apakah sanad (riwayat) dari hadits tersebut bersambung dan apakah perawi (periwayat / pembawa) hadits itu terpercaya dan tsiqqah (kuat). Menurut Ibnu Hajar Al Asqalani, akhirnya Bukhari menuliskan sebanyak 9082 hadis dalam karya monumentalnya Al Jami’ as-Shahih yang dikenal sebagai Shahih Bukhari.

Dalam meneliti dan menyeleksi hadits dan diskusi dengan para perawi tersebut, Imam Bukhari sangat sopan. Kritik-kritik yang ia lontarkan kepada para perawi juga cukup halus namun tajam. Kepada para perawi yang sudah jelas kebohongannya ia berkata, “perlu dipertimbangkan, para ulama meninggalkannya atau para ulama berdiam dari hal itu” sementara kepada para perawi yang haditsnya tidak jelas ia menyatakan “Haditsnya diingkari”. Bahkan banyak meninggalkan perawi yang diragukan kejujurannya. Beliau berkata “Saya meninggalkan 10.000 hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang perlu dipertimbangkan dan meninggalkan hadits-hadits dengan jumlah yang sama atau lebih, yang diriwayatan oleh perawi yang dalam pandanganku perlu dipertimbangkan”.

Banyak para ulama atau perawi yang ditemui sehingga Bukhari banyak mencatat jati diri dan sikap mereka secara teliti dan akurat. Untuk mendapatkan keterangan yang lengkap mengenai sebuah hadits, mencek keakuratan sebuah hadits ia berkali-kali mendatangi ulama atau perawi meskipun berada di kota-kota atau negeri yang jauh seperti Baghdad, Kufah, Mesir, Syam, Hijaz seperti yang dikatakan beliau “Saya telah mengunjungi Syam, Mesir dan Jazirah masing-masing dua kali, ke Basrah empat kali menetap di Hijaz selama enam tahun dan tidak dapat dihitung berapa kali saya mengunjungi Kufah dan Baghdad untuk menemui ulama-ulama ahli hadits.”

Untuk mengumpulkan dan menyeleksi hadits shahih, Bukhari menghabiskan waktu selama 16 tahun untuk mengunjungi berbagai kota guna menemui para perawi hadits, mengumpulkan dan menyeleksi haditsnya. Diantara kota-kota yang disinggahinya antara lain Bashrah, Mesir, Hijaz (Mekkah, Madinah), Kufah, Baghdad sampai ke Asia Barat. Di Baghdad, Bukhari sering bertemu dan berdiskusi dengan ulama besar Imam Ahmad bin Hanbali. Dari sejumlah kota-kota itu, ia bertemu dengan 80.000 perawi. Dari merekalah beliau mengumpulkan dan menghafal satu juta hadits.

Namun tidak semua hadits yang ia hapal kemudian diriwayatkan, melainkan terlebih dahulu diseleksi dengan seleksi yang sangat ketat, diantaranya apakah sanad (riwayat) dari hadits tersebut bersambung dan apakah perawi (periwayat / pembawa) hadits itu terpercaya dan tsiqqah (kuat). Menurut Ibnu Hajar Al Asqalani, akhirnya Bukhari menuliskan sebanyak 9082 hadis dalam karya monumentalnya Al Jami’ as-Shahih yang dikenal sebagai Shahih Bukhari.

Dalam meneliti dan menyeleksi hadits dan diskusi dengan para perawi tersebut, Imam Bukhari sangat sopan. Kritik-kritik yang ia lontarkan kepada para perawi juga cukup halus namun tajam. Kepada para perawi yang sudah jelas kebohongannya ia berkata, “perlu dipertimbangkan, para ulama meninggalkannya atau para ulama berdiam dari hal itu” sementara kepada para perawi yang haditsnya tidak jelas ia menyatakan “Haditsnya diingkari”. Bahkan banyak meninggalkan perawi yang diragukan kejujurannya. Beliau berkata “Saya meninggalkan 10.000 hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang perlu dipertimbangkan dan meninggalkan hadits-hadits dengan jumlah yang sama atau lebih, yang diriwayatan oleh perawi yang dalam pandanganku perlu dipertimbangkan”.

Banyak para ulama atau perawi yang ditemui sehingga Bukhari banyak mencatat jati diri dan sikap mereka secara teliti dan akurat. Untuk mendapatkan keterangan yang lengkap mengenai sebuah hadits, mencek keakuratan sebuah hadits ia berkali-kali mendatangi ulama atau perawi meskipun berada di kota-kota atau negeri yang jauh seperti Baghdad, Kufah, Mesir, Syam, Hijaz seperti yang dikatakan beliau “Saya telah mengunjungi Syam, Mesir dan Jazirah masing-masing dua kali, ke Basrah empat kali menetap di Hijaz selama enam tahun dan tidak dapat dihitung berapa kali saya mengunjungi Kufah dan Baghdad untuk menemui ulama-ulama ahli hadits.”

Disela-sela kesibukannya sebagai sebagai ulama, pakar hadits, ia juga dikenal sebagai ulama dan ahli fiqih, bahkan tidak lupa dengan kegiatan kegiatan olahraga dan rekreatif seperti belajar memanah sampai mahir, bahkan menurut suatu riwayat, Imam Bukhari tidak pernah luput memanah kecuali dua kali.

Sebagai intelektual muslim yang berdisiplin tinggi, Imam Bukhari dikenal sebagai pengarang kitab yang produktif. Karya-karyanya tidak hanya dalam disiplin ilmu hadits, tapi juga ilmu-ilmu lain, seperti tafsir, fikih, dan tarikh. Fatwa-fatwanya selalu menjadi pegangan umat sehingga ia menduduki derajat sebagai mujtahid mustaqil (ulama yang ijtihadnya independen), tidak terikat pada mazhab tertentu, sehingga mempunyai otoritas tersendiri dalam berpendapat dalam hal hukum.

Pendapat-pendapatnya terkadang sejalan dengan Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi, pendiri mazhab Hanafi), tetapi terkadang bisa berbeda dengan beliau. Sebagai pemikir bebas yang menguasai ribuan hadits shahih, suatu saat beliau bisa sejalan dengan Ibnu Abbas, Atha ataupun Mujahid dan bisa juga berbeda pendapat dengan mereka.

Diantara puluhan kitabnya, yang paling masyhur ialah kumpulan hadits shahih yang berjudul Al-Jami’ as-Shahih, yang belakangan lebih populer dengan sebutan Shahih Bukhari. Ada kisah unik tentang penyusunan kitab ini. Suatu malam Imam Bukhari bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad saw., seolah-olah Nabi Muhammad saw. berdiri dihadapannya. Imam Bukhari lalu menanyakan makna mimpi itu kepada ahli mimpi. Jawabannya adalah beliau (Imam Bukhari) akan menghancurkan dan mengikis habis kebohongan yang disertakan orang dalam sejumlah hadits Rasulullah saw. Mimpi inilah, antara lain yang mendorong beliau untuk menulis kitab “Al-Jami ‘as-Shahih”.

Dalam menyusun kitab tersebut, Imam Bukhari sangat berhati-hati. Menurut Al-Firbari, salah seorang muridnya, ia mendengar Imam Bukhari berkata. “Saya susun kitab Al-Jami’ as-Shahih ini di Masjidil Haram, Mekkah dan saya tidak mencantumkan sebuah hadits pun kecuali sesudah shalat istikharah dua rakaat memohon pertolongan kepada Allah, dan sesudah meyakini betul bahwa hadits itu benar-benar shahih”. Di Masjidil Haram-lah ia menyusun dasar pemikiran dan bab-babnya secara sistematis.

Setelah itu ia menulis mukaddimah dan pokok pokok bahasannya di Rawdah Al-Jannah, sebuah tempat antara makam Rasulullah dan mimbar di Masjid Nabawi di Madinah. Barulah setelah itu ia mengumpulkan sejumlah hadits dan menempatkannya dalam bab-bab yang sesuai. Proses penyusunan kitab ini dilakukan di dua kota suci tersebut dengan cermat dan tekun selama 16 tahun. Ia menggunakan kaidah penelitian secara ilmiah dan cukup modern sehingga hadits haditsnya dapat dipertanggung-jawabkan.

Dengan bersungguh-sungguh ia meneliti dan menyelidiki kredibilitas para perawi sehingga benar-benar memperoleh kepastian akan keshahihan hadits yang diriwayatkan. Ia juga selalu membandingkan hadits satu dengan yang lainnya, memilih dan menyaring, mana yang menurut pertimbangannya secara nalar paling shahih. Dengan demikian, kitab hadits susunan Imam Bukhari benar-benar menjadi batu uji dan penyaring bagi sejumlah hadits lainnya. “Saya tidak memuat sebuah hadits pun dalam kitab ini kecuali hadits-hadits shahih”, katanya suatu saat.

Di belakang hari, para ulama hadits menyatakan, dalam menyusun kitab Al-Jami’ as-Shahih, Imam Bukhari selalu berpegang teguh pada tingkat keshahihan paling tinggi dan tidak akan turun dari tingkat tersebut, kecuali terhadap beberapa hadits yang bukan merupakan materi pokok dari sebuah bab.

Menurut Ibnu Shalah, dalam kitab Muqaddimah, kitab Shahih Bukhari itu memuat 7275 hadits. Selain itu ada hadits-hadits yang dimuat secara berulang, dan ada 4000 hadits yang dimuat secara utuh tanpa pengulangan. Penghitungan itu juga dilakukan oleh Syekh Muhyiddin An Nawawi dalam kitab At-Taqrib. Dalam hal itu, Ibnu Hajar Al-Atsqalani dalam kata pendahuluannya untuk kitab Fathul Bari (yakni syarah atau penjelasan atas kitab Shahih Bukhari) menulis, semua hadits shahih yang dimuat dalam Shahih Bukhari (setelah dikurangi dengan hadits yang dimuat secara berulang) sebanyak 2.602 buah. Sedangkan hadits yang mu’allaq (ada kaitan satu dengan yang lain, bersambung) namun marfu (diragukan) ada 159 buah. Adapun jumlah semua hadits shahih termasuk yang dimuat berulang sebanyak 7397 buah. Perhitungan berbeda diantara para ahli hadits tersebut dalam mengomentari kitab Shahih Bukhari semata-mata karena perbedaan pandangan mereka dalam ilmu hadits.

Seluruh hadits yang termuat di dalamnya adalah hadits-hadits shahih yang telah tetap dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan semua Mu’allaqaat dalam Shahih al-Bukhari dinyatakan shahih oleh para ulama Ahlul hadits. Adapun contoh pernyataan ulama tentang Shahih al-Bukhari seperti dikatakan al-Hafizh Ibnu Katsir dalam al-Bidaayah wan Nihaayah, “Para ulama telah bersepakat menerimanya (yakni Shahihul Bukhari) dan menerima keshahihan apa-apa yang ada di dalamnya, demikian pula seluruh ahlul Islam.”

Jadi di samping Shahih Muslim, Shahih al-Bukhari adalah kitab tershahih nomor dua setelah al-Qur’an sebagaimana disebutkan dan disepakati oleh para ulama, di antaranya oleh as-Subakti.

Dari sekian banyak karya Imam al-Bukhari, yang paling terkenal diantaranya adalah kitab Shahih al-Bukhari. Judul lengkap kitab tersebut adalah al-Jami’al-Musnad al-shahih al-Mukhtasar min imuur Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam wa Sunanihi wa ayyamihi. Atau kumpulam ringkasan hadis yang shahih dari perkara-perkara rasul, Sunnah, dan kehidupan kesehariannya.

Kitab tersebut disusunnya dalam waktu 16 tahun. Imam al-Bukhari mulai membuat kerangka penulisan kitab tersebut pada saat dia berada di Masjidil Haram, Mekah dan secara terus menerus dia menulis kitab tersebut sampai kepada draft terkhir yang dikerjakannya di masjid Nabawi di Madinah

2.Imam Muslim ( 204 – 216 H/820-875 M)
Beliau adalah Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajjaj ibn Muslim al-Qusyairi an-Naisaburi, berasal dari suku Qusyairi yang merupakan kabilah Arab terkenal.[2] Lahir tahun 204 H dan ada yang mengatakan tahun 206 H. Sejak berusia dini ia telah belajar, yakni tahun 218 H. Ia belajar kepada guru-gurunya di negerinya, kemudian melakukan pengembaraan untuk menuntut ilmu. Berkali-kali ia pergi ke Baghdad. Di tengah-tengah perjalanan ilmiah itu, ia banyak bertemu imam hadis dan para hafidz di Hijaz, Irak, Syam, Mesir dan lain-lain.[3] Sewaktu Imam Bukhari datang ke Naisabur, ia banyak menemui beliau. Keutamaan dan keluasan ilmunya segera di kenal. Ia berguru kepada Imam Ahmad ibn Hambal, guru Bukhari Ishaq ibn Rahuyah dan masih banyak yang lain. Adapun yang meriwayatkan darinya (muridnya) antara lain Imam Turmidzi, Ibn Khuzaimah, Yahya ibn Sa’id, dan Abdurrahman ibn Abi Hatim.

Imam Muslim berhasil mencapai puncak keilmuan sehingga beberapa imam lebih mendahulukan beliau daripada guru-guru yang lain masa itu dalam perihal hadis. Imam-imam masa itu sangat memuji beliau, demikian juga mayoritas ahli ilmu sesudah beliau.

Imam Muslim menyusun banyak buku, seperti: al-Asma’ wa al-Kunya, Ifrad asy-Syamiyin, al-Aqran, al-Intifa’ bi julud as-Siba’, al-Musnad al-Kabir, al-Jami’, al-Tamyiz, Rijal ‘Urwah, dan lain-lain. Namun karya terpentingnya adalah al-Musnad as-¢a¥³¥ al-Mukhta¡ar min as-Sunan bi Naql al-‘Adl ‘an Rasul Allah Kitab ini biasa diringkas dengan sebutan Sah³h Muslim.

Imam Muslim wafat pada tanggal 25 Rajab tahun 261 H di Nashr Abad, salah satu kampung di Naisabur dalam usia 55 tahun. Ia meninggalkan lebih dari dua puluh karya dalam bidang hadis dan dalam bidang lainnya yang mengindikasikan kedalaman ilmunya, selain kekuatan pemahaman dan keluasan ilmunya.

Imam Muslim menyusun kitabnya itu (Sah³h Muslim) dari tiga ratus ribu hadis yang didengarnya langsung. Untuk menyeleksinya, ia menghabiskan waktu sekitar lima belas tahun. Dalam hal ini ia menyatakan: “aku tidak akan meletakkan suatu hadis pun dalam kitabku kecuali dengan hujjah, dan aku tidak akan menggugurkan suatu hadis pun dari kitabku kecuali dengan hujjah pula.” Ia juga mengatakan: “Tidaklah semua hadis yang ada padaku aku letakkan dalam kitabku ini. Aku hanya meletakkan yang disepakati kesa¥³¥annya oleh ulama.” Maksudnya, hadis yang memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati ulama.

Imam muslim sangat bangga dengan kitab Sah³h-nya, mengingat jerih payah yang telah ia curahkan ketika mengumpulkannya. Ibnu ¢olah menyebutkan bahwa Imam Muslim pernah berkata: “Seandainya para ahli hadis selama 200 tahun menuliskan/mengumpulkan hadis, maka hasil mereka adalah al-Musnad ini.” Yakni kitabnya tersebut.”

Imam Muslim tumbuh sebagai remaja yang giat belajar agama. Bahkan saat usianya masih sangat muda beliau sudah menekuni ilmu hadits. Dalam kitab Siyar ‘Alamin Nubala (558/12), pakar hadits dan sejarah, Adz Dzahabi, menuturkan bahwa Imam Muslim mulai belajar hadits sejak tahun 218 H. Berarti usia beliau ketika itu adalah 12 tahun. Beliau melanglang buana ke beberapa Negara dalam rangka menuntut ilmu hadits dari mulai Irak, kemudian ke Hijaz, Syam, Mesir dan negara lainnya. Dalam Tahdzibut Tahdzib diceritakan bahwa Imam Muslim paling banyak mendapatkan ilmu tentang hadits dari 10 orang guru yaitu:
1.Abu Bakar bin Abi Syaibah, beliau belajar 1540 hadits.
2.Abu Khaitsamah Zuhair bin Harab, beliau belajar 1281 hadits.
3.Muhammad Ibnul Mutsanna yang dijuluki Az Zaman, beliau belajar 772 hadits.
4.Qutaibah bin Sa’id, beliau belajar 668 hadits.
5.Muhammad bin Abdillah bin Numair, beliau belajar 573 hadits.
6.Abu Kuraib Muhammad Ibnul ‘Ila, beliau belajar 556 hadits.
7.Muhammad bin Basyar Al Muqallab yang dijuluki Bundaar, beliau belajar 460 hadits.
8.Muhammad bin Raafi’ An Naisaburi, beliau belajar 362 hadits.
9.Muhammad bin Hatim Al Muqallab yang dijuluki As Samin, beliau belajar 300 hadits.
10.Ali bin Hajar As Sa’di, beliau belajar 188 hadits.

Sembilan dari sepuluh nama guru Imam Muslim tersebut, juga merupakan guru Imam Al Bukhari dalam mengambil hadits, karena Muhammad bin Hatim tidak termasuk. Perlu diketahui, Imam Muslim pun sempat berguru ilmu hadits kepada Imam Al Bukhari. Ibnu Shalah dalam kitab Ulumul Hadits berkata: “Imam Muslim memang belajar pada Imam Bukhari dan banyak mendapatkan faedah ilmu darinya. Namun banyak guru dari Imam Muslim yang juga merupakan guru dari Imam Bukhari”. Hal inilah yang menjadi salah satu sebab Imam Muslim tidak meriwayatkan hadits dari Imam Al Bukhari.

Banyak para ulama yang meriwayatkan hadits dari Imam Muslim, bahkan di antaranya terdapat ulama besar yang sebaya dengan dia. Di antaranya, Abu Hatim ar-Razi, Musa bin Harun, Ahmad bin Salamah, Abu Bakar bin Khuzaimah, Yahya bin Said, Abu Awanah al-Isfarayini, Abi isa at-Tirmidzi, Abu Amar Ahmad bin al-Mubarak al-Mustamli, Abul Abbas Muhammad bin Ishaq bin as-Sarraj, Ibrahim bin Muhammad bin Sufyan al-Faqih az-Zahid. Nama terakhir ini adalah perawi utama bagi Syahih Muslim. Dan masih banyak lagi muridnya yang lain.

Apabila Imam Bukhari sebagai ahli hadits nomor satu, ahli tentang ilat–ilat (cacat) hadits dan seluk beluk hadits, dan daya kritiknya sangat tajam, maka Muslim adalah orang kedua setelah Bukhari, baik dalam ilmu, keistimewaan dan kedudukannya. Hal ini tidak mengherankan, karena Muslim adalah salah satu dari muridnya. Al-Khatib al-Bagdadi berkata: “Muslim telah mengikuti jejak Bukhari, mengembangkan ilmunya dan mengikuti jalannya.” Pernyataan ini bukanlah menunjukkan bahwa Muslim hanya seorang pengikut saja. Sebab ia mempunyai ciri khas tersendiri dalam menyusun kitab, serta memperkenalkan metode baru yang belum ada sebelumnya. Imam Muslim mendapat pujian dari ulama hadis dan ulama lainnya. Al–Khatib al-Bagdadi meriwayatkan dari Ahmad bin Salamah, katanya “Saya me-lihat Abu Zur’ah dan Abu Hatim selalu mengutamakan Muslim bin al-Hajjaj dari pada guru- guru hadits lainnya. Ishak bin Mansur al-Kausaj berkata kepada Muslim: “Kami tidak akan kehilangan kebaikan selama Allah menetapkan engkau bagi kaum muslimin.”

Ishak bin Rahawaih pernah mengatakan: “Adakah orang lain seperti Muslim?”. Ibnu Abi Hatim mengatakan: “Muslim adalah penghafal hadits. Saya menulis hadits dari dia di Ray.” Abu Quraisy berkata: “Di dunia ini, orang yang benar- benar ahli hadits hanya empat orang. Di antaranya adalah Muslim.” Mak-sudnya, ahli hadits terkemuka di masa Abu Quraisy. Sebab ahli hadits itu cukup banyak jumlahnya.

Imam muslim mempunyai kitab hasil tulisannya yang jumlahnya cukup banyak. Di antaranya:
1.Al-Jamius Syahih
2.Al-Musnadul Kabir Alar Rijal
3.Kitab al-Asma’ wal Kuna
4.Kitab al-Ilal
5.Kitab al-Aqran
6.Kitab Sualatihi Ahmad bin Hanbal
7.Kitab al-Intifa’ bi Uhubis Siba’
8.Kitab al-Muhadramain
9.Kitab Man Laisa Lahu illa Rawin Wahidin
10.Kitab Auladus Sahabah
11.Kitab Auhamul Muhadisin.
Kitabnya yang paling terkenal sampai kini ialah Al-Jamius Syahih atau Syahih Muslim.

Di antara kitab-kitab di atas yang paling agung dan sangat bermanfat luas, serta masih tetap beredar hingga kini ialah Al Jami’ as-Sahih, terkenal dengan Sahih Muslim. Kitab ini merupakan salah satu dari dua kitab yang paling sahih dan murni sesudah Kitabullah. Kedua kitab Sahih ini diterima baik oleh segenap umat Islam.
 

Imam Muslim telah mengerahkan seluruh kemampuannya untuk meneliti dan mempelajari keadaan para perawi, menyaring hadits-hadits yang diriwayatkan, membandingkan riwayat riwayat itu satu sama lain. Muslim sangat teliti dan hati-hati dalam menggunakan lafaz-lafaz, dan selalu memberikan isyarat akan adanya perbedaan antara lafaz-lafaz itu. Dengan usaha yang sedeemikian rupa, maka lahirlah kitab Sahihnya.

Bukti kongkrit mengenai keagungan kitab itu ialah suatu kenyataan, di mana Muslim menyaring isi kitabnya dari ribuan riwayat yang pernah didengarnya. Diceritakan, bahwa ia pernah berkata: “Aku susun kitab Sahih ini yang disaring dari 300.000 hadits.”
Diriwayatkan dari Ahmad bin Salamah, yang berkata : “Aku menulis bersama Muslim untuk menyusun kitab Sahihnya itu selama 15 tahun. Kitab itu berisi 12.000 buah hadits.
Dalam pada itu, Ibn Salah menyebutkan dari Abi Quraisy al-Hafiz, bahwa jumlah hadits Sahih Muslim itu sebanyak 4.000 buah hadits. Kedua pendapat tersebut dapat kita kompromikan, yaitu bahwa perhitungan pertama memasukkan hadits-hadits yang berulang-ulang penyebutannya, sedangkan perhitungan kedua hanya menghitung hadits-hadits yang tidak disebutkan berulang.

Imam Muslim berkata di dalam Sahihnya: “Tidak setiap hadits yang sahih menurutku, aku cantumkan di sini, yakni dalam Sahihnya. Aku hanya mencantumkan hadits-hadits yang telah disepakati oleh para ulama hadits.”

Imam Muslim pernah berkata, sebagai ungkapan gembira atas karunia Tuhan yang diterimanya: “Apabila penduduk bumi ini menulis hadits selama 200 tahun, maka usaha mereka hanya akan berputar-putar di sekitar kitab musnad ini.”

Ketelitian dan kehati-hatian Muslim terhadap hadits yang diriwayatkan dalam Sahihnya dapat dilihat dari perkataannya sebagai berikut : “Tidaklah aku mencantumkan sesuatu hadits dalam kitabku ini, melainkan dengan alasan; juga tiada aku menggugurkan sesuatu hadits daripadanya melainkan dengan alasan pula.”

Imam Muslim di dalam penulisan Sahihnya tidak membuat judul setiap bab secara terperinci. Adapun judul-judul kitab dan bab yang kita dapati pada sebagian naskah Sahih Muslim yang sudah dicetak, sebenarnya dibuat oleh para pengulas yang datang kemudian. Di antara pengulas yang paling baik membuatkan judul-judul bab dan sistematika babnya adalah Imam Nawawi dalam Syarahnya. 


B.Antara Imam Bukhari dan Imam Muslim
Imam Al Bukhari adalah salah satu guru dari Imam Muslim yang paling menonjol. Dari beliau, Imam Muslim mendapatkan banyak pengetahuan tentang ilmu hadits serta metodologi dalam memeriksa keshahihan hadits. Al Hafidz Abu Bakar Al Khatib Al Baghdadi dalam kitabnya Tarikh Al Baghdadi sampai menceritakan: “Muslim telah mengikuti jejak Al Bukhari, mengembangkan ilmunya dan mengikuti metodologinya. Ketika Al Bukhari datang ke Naisabur di masa akhir hidupnya. Imam Muslim belajar dengan intens kepadanya dan selalu membersamainya”. Hubungan beliau berdua pun dijelaskan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Syarah Nukhbatul Fikr, beliau berkata: “Para ulama bersepakat bahwa Al Bukhari lebih utama dari Muslim, dan Al Bukhari lebih dikenal kemampuannya dalam pembelaan hadits.

Karena Muslim adalah murid dan hasil didikan Al Bukhari. Muslim banyak mengambil ilmu dari Al Bukhari dan mengikuti jejaknya, sampai-sampai Ad Daruquthni berkata: “Seandainya tidak ada Al Bukhari, niscaya tidak ada Muslim”.

Lalu apa yang menyebabkan Imam Muslim tidak meriwayatkan hadits dari Imam Bukhari? Sehingga dalam Shahih Muslim tidak ada hadits yang sanadnya dimulai dengan “ ‘An Al Bukhari…(Diriwayatkan dari Al Bukhari)”. Dijawab oleh Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullah, beliau menuturkan: “Walau Imam Muslim merupakan murid dari Imam Al Bukhari dan Imam Muslim mendapatkan banyak ilmu dari beliau, Imam

Muslim tidak meriwayatkan satu pun hadits dari Imam Al Bukhari. Wallahu Ta’ala A’lam, ini dikarenakan oleh dua hal:
1.Imam Muslim menginginkan uluwul isnad (sanad yang tinggi derajatnya). Imam Muslim memiliki banyak guru yang sama dengan guru Imam Al Bukhari. Jika Imam Muslim meriwayatkan dari Al Bukhari, maka sanad akan bertambah panjang karena bertambah satu orang rawi yaitu (Al Bukhari). Imam Muslim menginginkan uluwul isnad dan sanad yang dekat jalurnya dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sehingga beliau meriwayatkan langsung dari guru-gurunya yang juga menjadi guru Imam Al Bukhari

2.Imam Muslim merasa prihatin dengan sebagian ulama yang mencampur-adukkan hadits-hadits lemah dengan hadits-hadits shahih tanpa membedakannya. Maka beliau pun mengerahkan daya upaya untuk memisahkan hadits shahih dengan yang lain, sebagaimana beliau utarakan di Muqaddimah Shahih Muslim. Jika demikian, maka sebagian hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari telah dianggap cukup dan tidak perlu diulang lagi. Karena Al Bukhari juga sangat perhatian dalam mengumpulkan hadits-hadits shahih dengan ketelitian yang tajam dan pengecekan yang berulang-ulang”
 

C.Contoh Hadits Bukhari Muslim
1.Boleh memakai sutera bagi orang yang gatal-gatal
Anas bin Malik telah memberitakan kepada mereka, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan dispensasi (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan pakaian sutera dalam perjalanan karena adanya penyakit gatal-gatal atau penyakit lain yang menimpa mereka berdua.(Bukhari, Muslim).


2.Haram memakai cincin emas dan sutera bagi laki-laki

Ali r.a. berkata: Nabi saw.memberiku hadiah kain dari sutra, lalu aku memakainya, tiba-tiba aku melihat kemarahan di wajah Nabi saw., lalu  aku bagi-bagikan kepada istriku.  (Bukhari, Muslim)

3.Haram memakai cincin emas dan sutera bagi laki-laki
Al Bara’ bin ‘Azib r.a. berkata: Nabi saw. memerintahkan kami tentang tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara pula. Beliau memerintahkan kami untuk; mengiringi jenazah, menjenguk orang yang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang dizhalimi, berbuat adil dalam pembagian, menjawab salam dan mendoakan orang yang bersin. Dan Beliau melarang kami dari menggunakan bejana terbuat dari perak, memakai cincin emas, memakai kain sutera kasar, sutera halus, baju berbordir sutera dan sutera tebal. (Bukhari, Muslim)

4.Adanya sebagian orang muslim yang masuk surga tanpa hisab 

Abdullah bin Mas’ud r.a. berkata: Kami bersama Nabi saw. di dalam gubah (kemah), tiba-tiba Nabi saw. bertanya : Apakah kalian rela bila kalian merupakan seperempat ahli surga?  Jawab kami, Ya.  Lalu Nabi saw. bertanya lagi : Apakah kalian rela bila kalian menjadi sepertiga penduduk surga?  Jawab kami, Ya.  Lalu Nabi saw. bertanya lagi : Apakah puas bila kalian menjadi separuh penduduk surga?  Jawab kami, Ya.  Lalu Nabi saw. bersabda:  Demi Allah yang jiwa Muhammad di tanganNya, sungguh aku berharap semoga kamu merupakan sepenuh penduduk surga, dan tidak akan dapat masuk surga kecuali jiwa yang muslim, sedang kalian jika dibandingkan dengan pemeluk kesyirikan bagaikan sehelai rambut putih di tengah kulit sapi hitam.  (Bukhari, Muslim).
 

BAB II
PENUTUP
A.Kesimpulan
1.Nama lengkap Imam Al-Bukhari adalah Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn Mughirah ibn Bardizbah Al-Ju’fi Al-Bukhari. Imam Al-Bukhari lahir di Bukhara suatu kota di Uzbekistan, wilayah Uni Sovyet, yang merupakan simpang jalan antara Rusia, Persia, Hindia dan Tiongkok. Beliau lahir setelah shalat Jum’at, tanggal 13 Syawal 194 H atau 21 Juli 810 M.

2.Imam Al-Bukhari meninggal dunia pada malam Selasa tahun 255 H, dalam usia 62 tahun kurang 13 hari, dengan tidak meninggalkan seorang anak pun (menurut Prof. Dr. Muhammad Alawi Al-Maliki, dalam bukunya Ilmu Ushul Hadits). Sedangkan ada pendapat lain yang menerangkan bahwa Imam Al-Bukhari meninggal dunia pada hari Jum’at malam Sabtu setelah sembahyang Isya’, bertepatan pada malam ‘Idul Fitri 1 Syawal 256 H  atau 31 Agustus 870 M. Dan kemudian  beliau dikebumikan sehabis sembahyang Dhuhur pada hari Sabtu, di Khirtank, suatu kampung tidak jauh dari samarkan (menurut Drs. Munzier Suparto, M.A, dalam bukunya Ilmu Hadits).

3.Nama lengkap Imam Muslim adalah Abu Al-Husain Muslim ibn Hajjaj ibn Muslim Al-Qusyairi Al-Naisabury. Menurut Al-Hafidz Ibnu Al-Ba’i dalam kitabnya ‘Ulamau Al-Anshari’, bahwa Imam Muslim di lahirkan di Naisabur pada tahun 206 H atau 820 M yakni kota kecil di Iran bagian Timur Laut.

4.Imam Muslim wafat pada hari Ahad sore bulan Rajab 261 H atau 875 M, dan dikebumikan pada hari senin di kampung Nasr Abad daerah Naisabur. Beliau wafat dalam usia 55 tahun.

5.Orang-orang berbeda pendapat terhadap Al-Bukhari dan Muslim, siapa di antara  keduanya yang paling utama, maka aku (pernyataan ulama) berpendapat, jika Al-Bukhari lebih utama, itu dari segi keshahihan haditsnya, dan jika Muslim lebih utama, itu dari segi system penyusunannya.

6.Telah diakui oleh Jumhur ulama, bahwa shahil Al-Bukhari adalah seshahih-shahih kitab hadits dan sebesar-besar pemberi faedah, sedang shahih Muslim secermat-cermat isnadnya dan sekurang-kurang perulangannya, sebab sebuah hadits yang telah beliau letakkan pada suatu maudhu’, tidak lagi ditaruh di maudhu’ lain. Jadi Kitab shahih ini berada satu tingkat di bawah shahih Bukhari.

B.Saran

Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Makalah Ilmu Fikih `Am dan Khas

MAKALAH ILMU FIQIH

"`AM DAN KHAS"


DI SUSUN OLEH:
SAMSUL BAHRI
20700113033


JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR

2014


BAB I

PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Al-Qur’an memperkenalkan dirinya antara lain sebagai Hudan Linnasi dan sebagai kitab yang diturunkan agar manusia keluar dari kegelapan menuju terang benderang (Q.S Ibrahim:1).

Al-Qur’an merupakan sebagai pusat ajaran Islam. Kitab suci yang menempatkan posisi sebagai sentral, bukan saja dalam perkembangan ilmi-ilmu ke Islaman, tetapi juga sebagai inspirator, pemandu dan pemadu dalam gerakan-gerakan umat Islam sepanjang abad empat belas abad silam. Jika demikian, pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, melalui penafsiran-penafsiran dan pendalaman ilmu kebahasaan, mempunyai peranan penting bagi maju-mundurnya umat Islam terlebih dalam konteks masa kini guna memberikan solusi terhadap problematika umat yang semakin menggelobal.

Oleh karena itu, makalah ini akan mencoba memberikan sedikit wawasan tentang bagaimana memahami kaidah-kaidah ushuliyah “ ‘amr dan khas, Muradhif dan Musytarak, amr dan nahyun, mutlag dan muqayyad” dan ketentuan-ketentuan hukumnya.

B.Rumusan Masalah
Rumusan masalah berdasarkan latar belakang tersebut adalah:
1.Apa definisi ‘Am dan khas?
2.Apa defenisi dari muradif dan musytaraq?
3.Apa defenisi dari Amr dan nahyun?
4.Apa defenisi dari mutlaq dan muayyad?

C.Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah:
1.Mengetahui defenisi dari ‘Am dan khas
2.Mengetahui defenisi dari muradif dan musytaraq
3.Mengetahui defenisi dari Amr dan nahyun
4.Mengetahui defenisi dari mutlaq dan muayya



BAB II
PEMBAHASAN
A.'Am dan Khas
1. Pengertian 'Am

Lafazh yang umum ('am) ialah yang menunjukan pada jumlah yang banyak dan satuan yang termasuk dalam pengertiannya dalam satu makna yang berlaku.
Al-Am menurut iatilah ushul fiqhi adalah :
الَّفْظُ اْلمُسْتَغْرِقُ لِجَمِيْعِ ماَيَصْلُوْحُ بِحَسْبِ وَضْعٍ وَاحِدٍ دَفْعَةً
“Lafaz yang mencakup akan semua apa saja masuk padanya dengan satu ketetapan & sekaligus”
Contoh lafaz Am seperti lafaz "laki-laki"  ( الرِّجاَلُ )  dalam lafaz tersebut mencakup semua laki-laki. Atau lafaz "manusia" itu mencakaup semua manusia. Sementara golongan Hanafiah memberi defenisi lain sebagai berikut:
“Lafaz Am ialah suatu lafaz yang mencakup arti secara keseluruhan”.

a.Pengertian yang ditunjukan oleh Lafazh 'Am
Para ulama berbeda pendapat, apakah pengertian yang ditunjukan oleh lafazh 'am itu bersifat gathi atau zhanny. Golongan Hanafiah berpendapat bahwa penunjukan lafazh 'am itu terhadap satuan yang termasuk dalam pengertiannya itu tergolong gathi, Mereka menyebut contoh , firman Allah:
Artinya :

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan iateri-iateri (hendaklah para iateri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari”. (Q.S. Al-Baqarah:234)

Ayat tersebut meliputi seluruh perempuan yang ditinggal mati suaminya hendaklah beribadah dalam waktu yang telah ditentukan kecuali bila ada yang mengkhususkan,baik perempuan itu belum dicampuri suaminya atau sudah dicampuri.

Demikian pula firman Allah yang berbunyi :
Artinya : Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. (Ath¬-Tahalaq : 4)

Dari ayat tersebut dipahami bahwa yang dimaksud Iddah diaana ialah meliputi seluruh iddahnya perempuan-perempuan yang tidak lagi haid baik berpiaahnya itu diaebabkan talak/ karena Faskh setelah dicampuri.

b.Pembagian 'Am
a.Umum Syumuliy
Yaitu semua lafazh yang dipergunakan dan dihukumkan serta berlaku bagi seluruh pribadi, seperti :

Artinya : Hai sekalian manusia, sertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri,  (Qs. A n-Ni.ssa’: 1)

Dalam Ayat ini seluruh manusia dituntut untuk sertakwa tanpa kecuali, maka lafaz yang seperti ini dinamakan umun Syumuliy.

b.Umum Badaliy
Bagi suatu lafaz yang dipergunakan dan dihukumkan serta berlaku seperti Afrad (pribadi) seperti :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sertakwa, (Q.S. Al-Baqarah 183)

Lafaz umum dapat dibagi menjadi tiga macam :
1).Lafaz umum yang tidak mungkin di Takhsiskan seperti dalam firman Allah

Artinya :
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”, (Qs. Huud-6)
Ayat diatas menerangkan sunnatullah yang berlaku bagi setiap mahkluk karena itu dialahnya qath'I yang tidak rneneriniaTakhsis
2).Lafaz umum yang dimaksudkan khusus karena adanya bukti tentang kekhususannya, seperti dalam firman Allah :
Artinya :
“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (Q.S Ali-Imran: 97)
Lafaz manusia dalam ayat adalah lafaz umum yang dimaksudkan adalah manusia yang mukallaf saja karena dengan perantara akal dapat dikeluarkan dari keumuman lafal anak kecil dan orang gila.
3).Lafaz umum yang khusus seperti lafaz umum yang tidak ditemui tanda yangmenunjukan di Takhsis seperti dalam firman Allah :
Artinya :
وَاْلمُطَلَّقَتُ يَتَرَبَصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوُءٍ
“Wanita-wanita yang di talak hendaklah menahan (menunggu) tiga kali quru”
Kata-kata yang menunjukan makna umum seperti :
4).Kata kull (tiap) dan jami( حميع /semua).
Misalnya, Qs. Ali-Imran ayat 185
Artinya :
 “Tiap diri (jiwa) akan merasakan mati” (Q. S Ali-Imran 185 )
Artinya :
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di Bumi.” (Qs. Al-Bagarah : 29)
5).Kata Kaffah
Artinya :
“Dan kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya” (Q.S. Saba': 28 )
c.Keumuman al-Quran dan kekhususan Hadits
Iman Svafi'I dan Imam Ahmad berpendapat. bahwa apabila Khabar dan ahad yang khusus, bertentangan dengan keumuman Al-Qur’an (yang di Takhsis dengan Khabar ahad) itu, maka keumuman Al-Qur’an itu tidak menunjukan pada semua satuan ynag mencakup dalam lafadz al-¬Qur’an yang 'Am itu, tetapi hanya menunjukkan pada sebagian saja.

Hal ini diaebabkan, adalah keumuman al-Qur’an itu bersifat Zhanny, sekalipun dari segi sanadnya Qath'i. Sebaliknya, adalah Khabar ahad itu bersifat Qath'i, Meskipun sanadnya Zanny.

Sedangkan menurut golongan hanafiah diaebabkan mereka itu menganggap bahwa yang 'am itu memiliki dalalah Qath'I maka kabar¬-kabar ahad tersebut tidak dapat menTakhsiskan keumuman AI-Qur’an, kecuali apabila sebelumnya memang sudah di Takhsis. Sebab mereka beralasan, yang Zhanny itu tidak dapat menTakhsis yang Qath'I, dan menurut mereka, Takhsis itu berfungsi sebagai penjelas (bayan), tetapi ia membatalkan terhadap fungsi ebagian dari 'am. Mereka juga menegaskan, bahwa 'am dengan pengertiannya yang umum itu berarti telah berfungsi sebagai penjelasan, jadi tidak lagi membutuhkan suatu penjelasan lain. Mereka mengambil contoh Firman Allah :
Artinya :    

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, (Qs. Al- Maidah : 6 )

Berbeda halnya dengan pendapat golongan Syafi’I, Hanbali dan Maliki Dalam berwudhu mereka mengsyaratkan) gadanya tertib (urut-urutan) berdasarkan Hadist Nabi :
لاَيَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ امْرِى ءٍ حَتىَ يَضَعَ الطُّهُوْرَ مَواَضِعَهُ فَيَغْسِلُ وَجْهَهُ ثُمَّ يَدَهُ
Artinya :

“Allah tidak menerima shalatnya seseorang, Kecuali kalau die bersuci secara benar, yaitu membasuh mukanya, lalu tangannya dan seterusnya”

Hadist itu menunjukan keharusan adanya tertib dalam berwudhu. Akan tetapi golongan Hanafi mengambil dasar kewajiban berwudhu itu dari Nash ayat tersebut mereka menggap bahwa keharusan tertib yang dijelaskan dalam Hadist itu, hanya berfungsi sebagai penguat saja.

Tapi perlu diketahui, bahwa imam Maliki meskipun ia berpendapat bahwa dalalah keumuman Al-Qur’an itu bersifat Zhanny karena dilihat secara lahir, namun baginya tidak selalu keumuman AlI-Qur’an dapat ditakhsis dengan Khabar ahad. Namun terkadang, keumuman Al-Qur’an itu dapat di takhsis oleh Sunnah Ahad, sebagaimana firman Allah dalarn surat An-Nissa :
Artinya :
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian” (Q.S. An¬-Niasa.-24)
Yang di takhsis dengan Sabda Nabi SAW.
لاَ تَنْكِحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا
Artinya :
“Seorang wanita tidak bisa dikawini bibi dari Ayahnya/bibi dari lbunya.
d.MenTakhsis yang Umum ('AM)
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa mayoritas ulama telah sepakat bahwa lafazh yang 'AM itu menunjukan kepada setiap satuan yang dicakupnya, sekalipun mereka berselisih dalam hal kekuatan penunjukan dalamnya terhadap setiap yang dicakup itu; apakah qath'i atau zanny, disamping telah diterangkan bentuk perselsihan.

Lafazh 'am itu terbagi atas dua macam, yaitu 'am yang dapat dimasuki takhshiah dan 'am yang tidak dimasuki takhshiah. Karena itu harus ada dalil yang menunjukkan bahwa ia benar-benar ditaksis. golongan hanafi berpendapat bahwa yang bisa mentaksis 'am adalah lafazh yang berdiri sendiri bersama dalam suatu zaman Serta mempunyai kekuatan yang sama dilihat dari segi qath'i / zhannynya. Sebagaimana contoh adalah firman Allah:

Artinya :
“dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina”. (Qs.An- Nisaa:24)
Lafadz 'am ini telah ditakhshish dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
لاَ تَنْكِحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا  وَلاَ عَلىَ اِبْنَةَ اَخِيْهاَ وَلاَ اِبْنَةِ اُخْتِهاَ اِنَّكُمْ اِنْ فَعَلْتُمْ ذَلِكَ قَطَعْتُمْ اَرْحاَ مَكُمْ
Artinya :
“Seorang wanita tidak bisa dikawini bibi dari Ayahnya/bibi dari lbunya.  Dan pula dengan keponakan dari saudaranya/keponakan dari saudaranya. Sebab jika kamu berbuat itu berarti kamu telah memutuskan familimu”.
Hadits ini tergolong hadits Masyhur , yang dalam konteks ini ia sebagai contoh yang mentakhsis keumuman Al- Quran yang qath'i.

Syarat-Syarat yang mentakhsis yang 'am ada 3 yaitu :
a.harus berdiri sendiri
b.harus bersama dalam massa
c.harus sama derajatnya dengan 'am, apakah zanny atau qath'i
Adapun contoh 'am yang ditakhsis dalam firman Allah tentang waris :
يُوْصِكُمْ اللهُ فىِ اَوْلاَدِكُمْ لِذَكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ
Ayat ini memakal lafaz- lafazh 'am, ditakhsis dengan dalil lafazh yang berdiri sendiri dan bersamaan dalam masa yaitu sabda Nabi SAW:
لاَمِيْرَا ث لِقاَتِلٍ
Artinya:
“si pembunuh itu lidak berhak mendapatkan harta warisan
Dan ditaksis lagi dengan sabda Nabi SAW :
لاَيُرِ ثُ اهلُ مِلَتَيْنِ
Artinya:
" orang yang berlainan agama tidak berhak sedikitpun memperoleh harta warisan"
Betapapun para ulama fiqih berbeda pendapat tentang banyaknya pentakhsis Serta kekuatanya, namun mereka sepakat dalam menetapakan bahwa takhsis bukan berarti mengeluarkan sebagian satuan yang 'am (umum) setelah berada didalamnya dari segi hukum.

2.Khas
a.Pengertian Khas

Khas adalah “Isim Fail” yang berasal dari kata kerja :
حَصَصَ, يُخْصِّصُ, يُخَصِيصاً, خاَصِّ
Artinya :
“yang mengkususkan atau menentukan”
Dalam istilah ushul fiqh, yang dimaksud dengan khas adalah :
مَالاَ يَتَناَوَلُ دَفْعَةً سَيْئَيْنِ فَصاَعَداً مِنْ غَيْرِ خَصٍ
Artinya :
"sesuatu yang tidak mencapai sekaligus dua/lebih tanpa batas.”
Contoh
a.رَجُل Artinya seorang laki- laki, dalam hal ini terbatas pada seorang saja.
b.رُجُلاَن Artinya dua orang laki- laki dalam hal ini terbatas pada dua orang saja.
Adapun yang dimaksudkan dengan Takhsis dalam istilah ushul fiqh adalah :
Artinya :
إِحْراَجُ بَعْضِ كاَنَ داَخِلاً تَحْتَ الْعُمُوْمِ عَلىَ تَقْدِيْرِ عَدَمِ المُخَصَّصِ.
“mengeluarkan sebagian apa-apa yang termasuk dalam yang umum itu menurut ukuran ketika tidak terdapat mukhasis”

b.Pembagian Mukhasis
Mukhasis ada dua macam yaitu:
a.Mukhasis Mutasil ( الغاية    )
Mukhasil yang bersambung adalah apabila makna satu dalil yang mengkhususkan , berhubungan erat/bergantung pada kalimat umum sebelumnya.
 

Adapun beberapa macam Mukhasis muttasil antara lain :
1).Pengecualian (AI- Iatina)
Contoh firman Allah Surat Al-Ashar ayat 2-3 :
Artinya :
“Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Al-Ashar: 2- 3)

Jadi yang dikhususkan pada ayat tersebut adalah orang-orang yang beriman dun yang beramal Soleh. Pengkususan pada ayat tersebut adalah dengan jalan mengecualian, yakni dengan memakai huruf stana.
Artinya :
“………dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. “ (Qs Al- Baqarah228)
 

2).Syarat (الشرط)
Artinya :
“………dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. “ (Qs Al- Baqarah228)
Dalam ayat tersebut dikatakan, lebih berhak kembali pada istrinya. Maksudnya adalah dalam masa iddah, tetapi dengan syarat bila kembalinya itu dengan maksud ialah lafaz yang menujukakan pada ayat tersebut adalah “Jika”    ( ان )
 

3)Sifat   ( الصِّفَةُ )
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَاءً فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةً مُؤْمِنَةٍ
(Qs. Al- Anisa : 42).
Sifat yang mengkhususkan dalam ayat tersebut adalah sifat muknim yakni yang diremehkan itu harus/dikhususkan pada hamba yang muknim.
 

4).Kesudahan    (الغاية)
Contoh firman Allah :
Artinya :
"....dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci ... (Q.S Al- baqqrah 222)
 

5).Sebagai Ganti Keseluruhan ( بَدَلُ البَعْضِ مِنْ الكُلِّ)
Contoh firman Allah :
Artinya :
“…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…”(Ali-Imiran: 97)

Lafazh (مِنْ) dan sesudahnya pada ayat tersebut , menghususkan keumuman sebelumnya, arti sebagian orang yang "mampu' Mengganti, keumuman wajib nya manusia untuk haji.
b.Mukhasis Munfasil
Mukhasis munfasil adalah dalil umum / makna dalil yang sama dengan dalil atau makna dalil yang mengkhususkannya, masing- masing berdiri sendiri. Yakni tidak berkumpul tetapi terisah , Mukhasis munfasil ada beberapa macam :
 

1).Kitab di- taksis dengan kitab
Contohnya firman Allah :
Artinya :
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' (Q.S.A1-Baqarah : 228)
Ayat tersebut, umum : tercakup juga orang hamil maka datang ayat, lain yang mengkhususkan bagi wanita hamil yang berbunyi:
Arinya :
“ ……. dan begitu perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (Q.S Al- Talaq: 4)
 

2).Kitab di- Takhsis dengan Sunnah
Contoh firman Allah :
Artinya :
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan (Q.S :An- Nisaa: 11)
Ayat tersebut bersifat umum, yakni mencakup anak yang kafir, kemudian dataing hadist yang mengkususkannya berbunyi:
لاَ يُرِثُ المُسْلِمُ الكاَفِرِ وَلاَ الكاَفِرِ المُسْلِمِ
Artinya :
“Tidak boleh mewarisi seseorang musulim puda seorang kafir, dan tidak boleh (juga) kafir pada muslim (HR. Bukhari)
 

3).Sunnah di-Takhsis dengan Kitab
Sebagai contoh adalah Hadits Nabi yang berbunyi :
Artinya
“Allah tidak menerima shalat seorang diantara kamu bila masih berhadas hingga berwudhu " (HR. Bukhari, Muslim)
Hadits tersebut adalah Umum, yakni termasuk dalam keadaan tidak dapat memperoleh air, kemudian dikhususkan oleh ayat yang berbunyi:
Artinya :
“Dan jika kamu sakit/sedang dalam musafir/datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air maka bertayamumlah kamu dengan tanah bersih .... "
 

4).Sunnah di-Takhsis dengan Sunnah
Sebagai contoh adalah Hadits Nabi yang berbunyi :
Artinya:
“Tanaman yang dengan siraman hujan, (zakatnya) adalah seper sepuluh (l0%)" (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut di-Takhsis dengan hadits yang berbunyi :
Artinya :
“Tidak wajib zakat (tanaman) yang kurang lima wasaq” (HR. Bukhari dan Muslim)
 

5).Men- Takhis dengan Qiyas
Artinya :
“Menunda-nunda pembayaran bagi orang yang mampu, halal dilanggar kehormatannya dan boleh dihukum" (HR. Ahmad)

Hadist tersebut ialah umum, yakni siapa saja yang menunda-nunda pembayaran hutang, padahal ia mampu untuk membayar, termasuk ibu atau bapak. Kemudian dikhususkan, yakni bukan termasuk ibu dan bapak dengan jalan meng-Qiyas firman Allah yang artinya :
Janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" (Qs Al-Isra:23)

Tidak boleh memukul melanggar kehormatan kedua orang tua adalah hasil Qiyas dari larangan mencakup "ah" terhadap-Nya. Karena memukul atau melanggar kehormatan, lebih tinggi kadar menyakitkannya dari pada mengucap "ah". Qiyas yang demikian dinamakan Qiyas Qulawi. Sebagian ulama berpandangan bahwa yang demkian bukan dinamakan Qiyas Qulawi, tetapi diaebut Mafhum Muwafaqah.
 

B.Muradif dan Musytaraq
1.Muradif

a.Pengertian Muradif
Lafal Muradhif adalah lafal yang hanya mempunyai satu makna. Jumhur ulama menyatakan bahwa mendudukkan dua muradhif pada tempat yang lain diperbolehkan selama hal itu tidak dicegah oleh syara’. Kaidah para Jumhur ulama sebagai beriku:
Artinya:
Mendudukkan dua muradhif itu pada tempat yang sama itu diperbolehkan jika tidak ditetapkan oleh syara’.

Al-Qu’ran semenjak di turunkanNya hingga datangnya hari Akhir senantiasa terjaga sebagaimana pertama diturunkan-nya, tidak pernah ada ralat, tidak perlu dikritisi, tidak memerlukan edisi revisi, ataupun pengurangan kosakata, begitu sangat sempurna, Dia-lah Allah yang akan menjaga keutuhannya sepanjang masa, yang telah menurunkan-nya juga kepada Nabinya Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam melalui delegasi terpercanya Malaikat Jibril Alaihi-Salam. Maka karena itu tidak diperbolehkan mengubahnya. Namun dalam lafal ibadah seperti takbir shalat, Malikiyah berpendapat dan menyatakan bahwa takbir dalam shalat tidak diperbolehkan kecuali kaliamat “Allahu Akbar”, sedang Imam Syafi’i hanya memperbolehkan “Allahu Akbar” atau “Allahul Akbar” sedangkan Abu Hanifah memperbolekan semua lafal yang semisal dengannya, misalnya kalimat ”Allahul A’djom”,  “Allahul Ajal” dan sebagainya.
 

b.Hukum Muradhif
Menurut jumhur ulama meletakkan lafal muradif di tempat lafal lainnya, diperbolehkan apabila tidak ada halangan dari syara’. Pendapat lain mengatakan bahwa diperbolehkan asal masih satu bahasa. Tentang lafal Qur’an tidak ada perbedaan pendapat lagi bahwa kita harus membaca lafal-lafal itu sendiri.

1.Musytaraq
Kata Musytarak adalah bentuk mashdar yang berasal dari kata kerja اشترك yang berarti “bersekutu” seperti dalam ungkapan اشترك القوم yang berarti “kaum itu bersekutu”. Dari pengertian bahasa ini selanjutnya para ulama ushul merumuskan pengertian musytarak menurut istilah. Adapun definisi yang diketengahkan oleh para ulama’ ushul adalah anatara lain:

Artinya: “Satu lafadz (kata) yang menunjukkan lebih dari satu makna yang berbeda, dengan penunjukan yang sama menurut orang ahli dalam bahasa tersebut ”
Menurut Muhammad Abu Zahrah dalam kitabnya Ushul Fiqh:
Artinya: “Satu lafadz yang menunjukkan lebih dari satu makna yang berbeda-beda batasannya dengan jalan bergantian”

Maksudnya pergantian disini adalah kata musytarak tidak dapat diartikan dengan semua makna yang terkandung dalam kata tersebut secara bersamaan, akan tetapi harus diartikan dengan arti salah satunya. Seperti kata قرء  yang dalam pemakaian bahasa arab dapat berarti masa suci dan bias pula masa haidh, lafadz عين bisa berarti mata, sumber mata air, dzat, harga, orang yang memata-matai dan emas, kata “"يد musytarak antara tangan kanan dan kiri, kata سنة  dapat berarti tahun untuk hijriyah, syamsiyah, bisa pula tahun masehi.
a.Sebab-sebab terjadinya lafadz Mustaraq
Sebab-sebab terjadinya lafadz musytaraq dalam bahasa arab sangat banyak sekali, namun ulama’ ushul telah merumuskan sebab-sebab yang paling mempengaruhi antara lain sebagai berikut :
1).Terjadinya perbedaan kabilah-kabilah arab di dalam menggunakan suatu kata untuk menunjukkan terhadap satu makna. Seperti perbedaan dalam pemakain kata يد , dalam satu kabilah, kata ini digunakan menunjukkan arti “hasta secara sempurna” (كله ذراع). Satu kabilah untuk menunjukkan (الساعدوالكف). Sedangkan kabilah yang lain untuk menunjukkan khusus “telapak tangan”.
2).Terjadinya makna yang berkisar/ keragu-raguaan تردد) ) antara makna hakiki dan majaz.
3).Terjadinya makna yang berkisaran/keragu-raguaan تردد)) antara makna hakiki dan makna istilah urf. Sehingga terjadi perubahan arti satu kata dari arti bahasa kedalam arti istilah, seperti kata-kata yang digunakan dalam istilah syara’. Seperti lafadz الصلاة yang dalam arti bahasa bermakna do’a, kemudian dalam istilah syara’ digunakan untuk menunjukkan ibadah tertentu yang telah kita ma’lumi.

b.Ketentuan Hukum Lafadz Mustaraq
Apabila dalam nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah terdapat lafadz yang musytarak, maka menurut kaidah yang telah dirumuskan oleh para ulama’ ushul adalah sebagai berikut :
1).Apabila lafadz tersebut mengandung kebolehan terjadinya hanya musytarak antara arti bahasa dan istilah syara’, maka yang ditetapkan adalah arti istilah syara’, kecuali ada indikasi- indikasi yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah arti dalam istilah bahasa.
2).Apabila lafadz tersebut mengandung kebolehan terjadinya banyak arti, maka yang ditetapkan adalah salah satu arti saja dengan dalil-dalil (qarinah) yang menguatkan dan menunjukkan salah satu arti tersebut. Baik berupa qarinah lafdziyah maupun qarinah haliyah. Yang dimaksud qarinah lafdziyah adalah suatu kata yang menyertai nash. Sedangkan qarinah haliyah adalah keadaan/kondisi tertentu masyarakat arab pada saat turunnya nash tersebut.
3).Jika tidak ada qarinah yang dapat menguatkan salah satu arti lafadz lafadz tersebut, menurut golongan Hanafiyah harus dimauqufkan sampai adanya dalil yang dapat menguatkan salah satu artinya. Menurut golongan Malikiyah dan Syafi’iyah membolehkan menggunakan salah satu artinya.

c.Contoh-contoh lafadz mustaraq
Dalam Al-Qur’an banyak contoh-contoh musytarak, yang antara lainnya firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 222 yaitu:
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka Telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Lafadz المحيض dapat berarti masa/waktu haidh (zaman) dan bisa pula berarti tempat keluarnya darah haidh (makan). Namun dalam ayat tersebut menurut ulama’ diartikan tempat keluarnya darah haidh. Karena adanya qarinah haliyah yaitu bahwa orang-orang arab pada masa turunnya ayat tersebut tetap menggauli istri-istrinya dalam waktu haidh. Sehinnga yang dimaksud lafadz المحيض diatas adalah bukanlah waktu haidh akan tetapi larangan untuk istimta’ pada tempat keluarnya darah haidh (qubul).

Contoh lain sebagaimana yang termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 228 sebagai berikut:

Artinya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.
Lafadz quru’ dalam pemakain bahasa arab bisa berarti masa suci dan bisa pula berarti masa haidh. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus mengerahkan segala kemampuannya untuk mengetaui makna yang dimaksudkan oleh syari’ dalam ayat tersebut.

Para ulama’ berbeda pendapat dalam mengartikan lafadz quru’ tersebut diatas. Sebagian ulama’ yaitu Imam Syafi’i mengartikannya dengan masa suci. Alasan beliau antara lain adalah karena adanya indikasi tanda muannats pada ‘adad (kata bilangan : tsalatsah) yang menurut kaida bahasa arab ma’dudnya harus mudzakkar, yaitu lafadz al-thuhr (suci). Sedangkan Imam Abu Hanifah mengartikannya dengan masa haidh. Dalam hal ini, beliau beralasan bahwa lafadz tsalatsah adalah lafadz yang khas yang secara dzahir menunjukkan sempurnanya masing-masing quru’ dan tidak ada pengurangan dan tambahan. Hal ini hanya bisa terjadi jika quru’ diartikan haidh. Sebab jika lafadz quru’ diartikan suci, maka hanya ada dua quru’ (tidak sampai tiga).

Dalam surat Al-Baqarah ayat 229:

Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”.

Dalam ayat tersebut di atas lafadz al-thalaq harus diartikan dalam istilah syara’ yaitu “melepaskan tali ikatan hubungan suami istri yang sah”, bukan diartikan secara bahasa yang berarti “melepaskan tali ikatan secara mutlaq”. Seperti dalam hal lain. “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. Lafadz الصلاة pada ayat tersebut dapat bisa mengandung arti dalam istilah bahasa yaitu doa dan bisa pula berarti dalam istilah syara’ yaitu ibadah yang mempunyai syarat-syarat dan rukun tertentu. Berikut ini contoh lafadz الصلاة yang diartikan dengan makna istilah bahasa, yaitu dalam firman Allah dalam surata Al-Ahzab ayat 56:

Artinya:
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”.

Lafadz الصلاة pada ayat tersebut bukan bermakna sholat dalam ibadah tertentu, akan tetapi mempunyai makna dalam istilah bahasa yaitu doa. Karena الصلاة dalam ayat tersebut dinisbatkan kepada Allah dan para malaikat. Sedangkan sholat dalam istilah syara’ hanya diwajibkan kepada manusia.

C.Amr Dan Nahyun
1.Amr

a.Pengertian Amr
Menurut jumhur ulama Ushul, definisi amr adalah lafazh yang menunjukkan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu pekerjaan.
b.Hukum Lafadz Amr
Menurut Dr. Muhammad Zakariya al-Bardisy, yang dikutip oleh H. Ahmad Abd. Madjid, M.A. di dalam bukunya Ushul Fiqih, “Jumhur sepakat menyatakan bahwa amar menunjukkan atas wajibnya suatu tuntutan yang secara muthlaq selama tidak ada qarinah (hubungan sesuatu) dari pada ketentuan amar tersebut”. Juga berdasarkan kaidah:
ﺍﻷﺼﻞ ﻓﻰ ﺍﻷﻣﺭﺍﻟﻭﺟﻭﺏ
Artinya: “Arti pokok dalam amar ialah menunjukkan wajib (wajibnya perbuatan yang diperintahkan)”.

Contoh, firman Allah SWT yang artinya:
“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada Para Malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” Maka sujudlah mereka kecuali Iblis”.

Dan juga amar menunjukkan atasnya anjuran (nadab), berdasarkan kaidah:
Artinya: “Arti pokok dalam amar ialah menunjukkan anjuran (nadab)”.

Suruhan itu memang adakalanya untuk suruhan (wajib) seperti sembahyang lima waktu, ada kalanya untuk anjuran seperti sembahyang dhuha. Antara kemestian dan anjuran yang paling diyakini adalah anjuran.

Kesimpulannya, amar tetap mengandung arti wajib, kecuali apabila amar tadi sudah tidak mutlaq lagi, lagi pula terdapat qarinah yang dapat merubah ketentuan tersebut, maka amar itu berubah pula, yakni tidak menunjukkan wajib, tetapi menjadi bentuk yang menunjukkan kepada hukum sunnat atau mubah dan lain sebagainya sesuai dengan qarinah yang mempengaruhinya.
c.Macam-macam Lafadz Amr
1).Berbentuk fi’il amar (perintah langsung)
2).Berbentuk fi’il mudhari’ yang didahului oleh lam amar

2.Nahyun
a.Pengertian Nahyun
Menurut ulama ushul, definisi nahyu adalah kebalikan dari amar yakni lafazh yang menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu (tuntutan yang mesti dikerjakan) dari atasan kepada bawahan.
b.Hukum Lafadz Nahyun
Seperti yang disebutkan dalam kaidah:

Artinya: “Bermula larangan itu menunjukkan haram (haramnya pebuatan yang dilarang)”.

Kecuali apabila ada qarinah yang mempengaruhinya, maka nahi tadi tidak lagi menunjukkan hukum haram, tetapi menunjukkan hukum makruh, mubah, dan sebagainya, sesuai dengan qarinah yang mempengaruhinya itu.

D.Mutlaq Dan Muqayyad
1.Pengertian Lafadz Mutlaq

Mutlaq menurut ushul fiqih adalah suatu lafadz yang menunjukan pada makna/pengertian tertentu tanpa dibatasi oleh lafadz lainnya. Misalnya: kata “meja”, “rumah”, “jalan”, kata-kata ini memiliki makna mutlak karena secara makna kata-kata tersebut telah menunjuk pada pengertian makna tertentu yang telah kita pahami,Beberapa pendapat para ualam tentang mutlak dan muqayyad:
a.Menurut Khudhari Beik, mutlaq ialah lafadz yang memberi petunjuk terhadap satu atau beberapa satuan yang mencakup tanpa ikatan yang terpisah secara lafdzi.
b.Menurut Abu Zahrah, mutlaq ialah lafadz yang memberi petunjuk terhadap maudhu’nya tanpa memandang kepada satu, banyak, atau sifatnya, tetapi memberi petunjuk kepada hakikat  sesuatu menurut apa adanya.
c.Menurut Ibnu Subki memberikan definisi bahwa mutlaq adalah lafadz yang memberi petunjuk kepada hakikat sesuatu tanpa ikatan apa-apa.

Munurut bahasa yaitu tidak terikat sedangkan muqayyad kebalikan dari mutlak. Sedangkan menurut istilah  adalah suatau kata yang menunjukan suatu materi dengan tanpa ikatan.Mutlaq dan  Muqayad  itu sama dengan ‘am dan Khasa. Mutlaq adalah Lafaz yang menunjukan suatu hakikat tanpa suatu qayid (pembatas). Jadi ia hanya menunjukan kepada suatu individu tidak tertentu dari hakikat tersebut. Lapadz mutlaq ini pada umumnya berbentuk nakirah dalam konteks kalimat positif. Misalnya lapadz (seorang budak ) dalam ayat: (maka [wajib atasnya] memerdekakan seorang budak) ……(Al-Mujadalah [58]: 3).

Peryataan ini di liputi pembebasan seorang budak yang mencakup segala jenis budak, baiki yang mukmin atau yang kafir. Lapdz “raqabah” adalah nakiroh dalam konteks positif. Karena itu pengertian ayat ini adalah, wajib atasnya memerdekakan seorang budak dengan jenis apapun juga. Juga seperti ucapan Nabi: “Tak ada pernikahan tanpa seorang wali.” (Hadist Ahmad dan empat imam). “Wali” di sini adalah mutlak, meliputi semua jenis wali baik yang berakal atau tidak. Oleh karena itu Ulama Ushul mendefinisikan mutlak dengan “suatu ungkapan dengan isim nakirah dalam kontek positif. Pengecualin isim nakirah dalam konteks negatif (nafi) karna nakirah dalam konteks negatif memeliki arti umum menyangkup semua individu yang termasuik jenisnya.

Muqayad adalah lapadz yang menunjukan suatu hakikat dengan qayid (batasan), seperti kata-kata “raqabah” yang dibatasi dengan “iman” dalam ayat: (maka [henedaklah pembunuh itu] memerdekakan budak yang beriman). An-Nisa’ [4]: 92).

Para ulam berkata:”kapan saja ditemukan suatu dalil yang mengikat (menjadikan muqayad),maka yang mutlaq itu ditafsirkan denganya. Dan jika tidak ditemukan, maka juga tidak. Tetapi yang mutlaq itu tetap pada kemutlakanya. Dan yang muqayad tetap pada maknanya. Karna Allah menurunkan firman-Nya kepada kita dengan Bahasa Arab.

2.Kaidah Mutlaq dan Muqayyad
a.Jika tempat pengambunganya hanya satu maka wajib di taqyidd.
b.Jika tempat pengambungan lebih dari satu maka tidak wajib ditaqyyid.

Apabila nash hukum datang dengan bentuk mutlaq dan pada sisi yang lain dengan bentuk muqayyad, maka  menurut ulama ushul ada empat kaidah di dalamnya, yaitu:

Jika sebab dan hukum yang ada dalam mutlaq sama dengan sebab dan hukum yang ada dalam muqayyad.   Maka dalam hal ini  hukum yang ditimbulkan oleh ayat yang mutlaq tadi harus ditarik atau dibawa kepada hukum ayat yang berbentuk muqayyad.
Contoh:
a.Ayat mutlaq
Surat al-Maidah ayat 3 tentang darah yang diharamkan, yaitu:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah  daging babi…”
Ayat ini menerangkan bahwa darah yang diharamkan ialah meliputi semua darah tanpa terkecuali, karena lafadz “dam” (darah) bentuknya mutlaq tidak diikat oleh sifat atau hal-hal lain yang  mengikatnya.

Adapun sebab ayat ini ialah “dam” (darah) yang di dalamnya mengandung hal-hal bahaya bagi siapa yang memakannya, sedangkan hukumnya adalah haram.

b.Ayat Muqayyad
Surat al-An’am ayat 145, dalam masalah yang sama yaitu “dam” (darah) yang diharamkan.
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir”.

Lafadz “dam” (darah) dalam ayat di atas  berbentuk muqayyad, karena diikuti oleh qarinah atau qayid yaitu  lafadz “masfuhan” (mengalir).  Oleh karena itu  darah yang diharamkan  menurut ayat ini ialah  “dam-an masfuhan” (darah  yang mengalir). Sebab dan hukum antara ayat al-An’am ayat 145 ini  dengan  surat al-Maidah ayat 3 adalah sama yaitu masalah darah yang diharamkan.

Berdasarkan kaidah bahwa “Apabila sebab dan hukum yang terdapat dalam ayat yang mutlak sama dengan sebab dan hukum yang terdapat pada ayat yang muqayyad, maka pelaksanaan hukumnya ialah yang mutlak dibawa atau ditarik kepada muqayyad.” Dengan demikian hukum yang terdapat dalam ayat 3 surat al-Maidah yakni darah yang diharamkan  harus dipahami darah yang mengalir sebagaimana surat al-An’am ayat 145.

Jika sebab yang ada dalam mutlaq dan muqayyad sama tetapi hukum keduanya berbeda, maka dalam hal ini yang mutlaq tidak bisa ditarik kepada muqayyad.
Contoh:
a.Ayat mutlaq :
Surat al-Maidah ayat 6 tentang tayammum, yaitu

“Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah…”

Lafadz “yad” (tangan) dalam ayat di atas berbentuk mutlaq karena tidak ada lafadz lain yang mengikat lafadz “yad” (tangan). Dengan demikian kesimpulan dari ayat ini ialah keharusan menyapukan tanah ke muka dan kedua tangan, baik itu hingga pergelangan tangan atau sampai siku, tidak ada masalah. Kecuali jika di sana ada dalil lain seperti hadits yang menerangkan tata cara tayammum oleh Nabi yang memberikan contoh mengusap tangan hanya sampai pergelangan tangan.

b.Ayat Muqayyad:

Surat al-Maidah ayat 6 tentang wudhu’, yaitu:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku…”

Lafadz “yad” (tangan) dalam ayat ini berbentuk muqayyad karena ada lafadz yang mengikatnya yaitu “ilal marafiqi” (sampai dengan siku). Maka berdasarkan ayat tersebut mencuci tangan harus sampai siku.

Sebab dari ayat di atas adalah sama dengan ayat mutlaq yang sebelumnya yaitu keharusan bersuci untuk mendirikan shalat, akan tetapi hukumnya berbeda. Ayat mutlaq sebelumnya menerangkan keharusan menyapu dengan tanah, sedang ayat muqayyad menerangkan keharusan mencuci dengan air. Maka ketentuan hukum yang ada pada ayat mutlaq tidak bisa ditarik kepada yang muqayyad. Artinya, ketentuan menyapu tangan dengan tanah tidak bisa dipahami sampai siku, sebagaimana ketentuan wudhu’ yang mengharuskan membasuh tangan sampai siku. Dengan demikian ayat mutlaq dan muqayyad berjalan sesuai dengan ketentuan hukumnya sendiri-sendiri tidak bisa dijadikan satu.

Jika sebab yang ada pada mutlaq dan muqayyad berbeda, tetapi hukum keduanya sama, maka yang mutlaq tidak bisa dipahami dan diamalkan sebagaimana yang muqayyad.
Contoh :
a.Mutlaq
Surat al-Mujadalah ayat 3 tentang kafarah dzihar yang dilakukan seorang suami kepada istrinya.
“Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.”

Lafadz “raqabah” (hamba sahaya) dalam masalah dzihar ini berbentuk mutlaq karena tidak ada lafadz yang mengikatnya. Sehingga seorang suami yang sudah terlanjur men-dzihar istrinya dan ingin ditarik ucapannya, maka sebelum mencampurinya harus memerdekan hamba sahaya atau budak, baik yang beriman ataupun yang tidak.

b.Muqayyad
Surat an-Nisa’ ayat 92 tentang kafarah qatl (pembunuhan)  yang tidak sengaja, yaitu :
“dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.”

Lafadz “raqabah” (hamba sahaya) dalam ayat ini berbentuk muqayyad dengan diikat lafadz “mukminah” (beriman), maka hukumnya ialah keharusan untuk memerdekakan hamba sahaya yang beriman.  Karena sebabnya berbeda, satu masalah kafarah dzihar dan yang lain kafarah qatl, walaupun hukumnya sama-sama memerdekakan hamba sahaya, namun tetap diamalkan sesuai dengan ketentuannya masing-masing. Ayat mutlaq berjalan berdasarkan kemutlaq-annya, sedang yang muqayyad berjalan berdasarkan kemuqayyadannya.

Jika sebab dan hukum yang ada pada mutlaq berbeda dengan sebab dan hukum yang ada pada muqayyad, maka yang mutlak tidak bisa dipahami dan diamalkan sebagaimana yang muqayyad.
Contoh:
a.Mutlaq
Masalah had pencurian yang terdapat dalam surat al-Maidah ayat 38 yang berbunyi :
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.”

Lafadz “yad” dalam ayat di atas berbentuk mutlaq, yakni keharusan memotong tangan tanpa diberi batasan sampai daerah mana dari tangan yang harus dipotong.

b.Muqayyad
Masalah wudhu’ yang dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 6, yaitu:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.”

Lafadz “yad” dalam ayat wudhu’ ini berbentuk muqayyad karena diikat dengan lafadz “ilal marafiqi” (sampai dengan siku). Ketentuannya hukumnya adalah kewajiban mencuci tangan sampai siku.

Dari dua ayat di atas terdapat lafadz yang sama yaitu lafadz “yad”. Ayat pertama  berbentuk mutlaq, sedangkan yang kedua berbentuk muqayyad. Keduanya mempunyai sebab dan hukum yang berbeda. Yang mutlaq berkenaan dengan pencurian yang hukumannya harus potong tangan. Sedangkan yang muqayyad berkenaan masalah wudhu’ yang mengharuskan membasuh tangan sampai siku. Dari sini dapat disimpulkan bahwa yang mutlaq tidak bisa dipahami menurut yang muqayyad.


BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari uraian diatas maka dapat penulis simpulkan sebagai berikut;
1.‘Am ialah yang menunjukan pada jumlah yang banyak dan satuan yang termasuk dalam pengertiannya dalam satu makna yang berlaku
2.Khas adalah sesuatu yang tidak mencapai sekaligus dua/lebih tanpa batas
3.Lafal Muradhif adalah lafal yang hanya mempunyai satu makna. Jumhur ulama menyatakan bahwa mendudukkan dua muradhif pada tempat yang lain diperbolehkan selama hal itu tidak dicegah oleh syara’
4.Musytaraq adalah Satu lafadz (kata) yang menunjukkan lebih dari satu makna yang berbeda, dengan penunjukan yang sama menurut orang ahli dalam bahasa tersebut
5.Amr adalah lafazh yang menunjukkan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu pekerjaan.
6.Nahyu adalah kebalikan dari amar yakni lafazh yang menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu (tuntutan yang mesti dikerjakan) dari atasan kepada bawahan.
7.Mutlaq adalah suatu lafadz yang menunjukan pada makna/pengertian tertentu tanpa dibatasi oleh lafadz lainnya.
8.Muqayyad adalah lafadz yang menunjukan pada makna tertentu dengan batasan kata tertentu.
9.Kaidah Mutlaq adalah Lafadz mutlaq tetap dalam kemutlakannya hingga ada dalil yang membatasinya dari kemutlakan itu
10.Kaidah Muqayyad adalah Wajib mengerjakan yang Muqayyad kecuali jika ada dalil yang membatalkannya.

B.Saran
Penyusun makalah ini hanya manusia yang memiliki keterbatasan ilmu yang hanya mengandalkan buku referensi dan rujukan yang telah ada saja. Oleh karena itu, penyusun menyarankan agar para pembaca yang ingin mendalami masalah Kaidah Ushulluiyyah ini terutama ‘Am dan khas, muradif dan musytaraq, Amr dan nahyun, serta mutlaq dan muqayyad. diharapkan agar setelah membaca makalah ini, kemudian membaca sumber-sumber lain yang lebih komplit, yang tidak hanya sebatas membaca makalah ini saja.


DAFTAR PUSTAKA
Djalil, Basiq. 2009. Ilmu Ushul Fiqhi. Jakarta: Kencana.
Minhajuddin, dkk. 2009.Ushul Fiqhi. Makassar: Alauddin Press.
Haroen, Nasrun. 1995.Ushul Fiqhi. Jakarta: Logos.
Http:// www.google.com