My Menus

May 2, 2015

Makalah Identitas Bangsa dan Pancasila

MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
"IDENTITAS BANGSA DAN INDONESIA"



DI SUSUN OLEH:
SAMSUL BAHRI
20700113033


JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
2014

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah swt., karena atas berkah, rahmat, nikmat-Nyalah yang diberikan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Salam dan shalawat semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw, karena Beliaulah yang mengantarkan manusia dari zaman kebodohan menuju zaman kepandaian.

Kami ucapkan kepada dosen pembimbing yaitu pak DR. H. HUSEN SARUJIN, SH.MM.N,Si  karena dengan bapak memberikan kami tugas seperti ini sehingga pengetahuan kami makin bertambah. Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu kami dalm menyelesaikan makalah kami sehingga makalah kami selesai tepat pada waktunya.

Kami menyadari bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami membutuhkan saran dan kritikan yang bersifat membangun.
Demikianlah  makalah ini kami buat. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Alauddin, 18 Oktober 2014

Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang   
Identitas nasional Indonesia merupakan pembeda atau ciri khas yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang dapat dijadikan pembeda dengan bangsa lainnya di dunia ini. Identitas nasional merupakan suatu hal yang sangat penting dimiliki oleh setiap bengsa di dunia ini termasuk Indonesia sebagai karakter dan pola perilaku yang seharusnya tertanam kuat sebagai acuan masyarakat dalam berprilaku atau bersikap di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tatanan kehidupan di negara kita ini dapat berjalan teratur dan sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia yang telah tertanam sejak dahulu kala.

Jika suatu bangsa tidak mempunyai ciri khas atau cirikhasnya telah pudar kerena suatu hal, bangsa tersebut akan mengalami perubahan sikap dan tatanan kehidupan yang terjadi pada masyarakatnya. Mereka akan cenderung meniru perilaku atau cirikhas bangsa lain yang diidolakannya. Padahal ciri khas bangsa lain belum tentu cocok dan sesuai bila digunakan pada bangsa tersebut. Ketidak cocokan tersebut mungkin dikarenakan karena faktor letak geografis, kebudayaan, agama yang dianut oleh masyarakat pada umumnya, sejarah pembentukan bangsa, dan sebagainya.

Dampak dari hilangnya identitas suatu bangsa dan pola perilaku masyarakat yang baru tersebut tidak sesuai dengan keadaan bangsa itu, maka akan melemahkan keadaan bangsa tersebut dalam berbagai bidang. Sehingga  dapat dengan mudah bangsa itu dihancurkan atau dijajah oleh negara lain.

Dari uraian diatas kita tahu betapa pentingnya identitas nasional itu dimiliki oleh setiap bangsa. Maka dari itu dalam makalah ini penulis ingin mengetahui bagaimana kondisi identitas nasional Indonesia sebagai jati diri bangsa Indonesia saat ini. Kemudian apabila ternyata identitas bangsa Indonesia ini mulai pudar, maka penulis ingin mengetahui bagaimana langkah-langkah yang efektif untuk mengembalikan jati diri bangsa Indonesia agar kembali kepada jati diri bangsa Indonesia yang sesungguhnya.

B.Rumusan Masalah 
Yang menjadi rumusan dalam penulisan makalah ini adalah :
1.Pengertian hakekat bangsa dan hakekat Negara ?
2.Bagaimana latar belakang identitasnasional ?
3.Pengertian identitas nasional ?
4.Apa saja unsure-unsur identitas nasional ?
5.Bagaimana keterkaitan globalisasi dengan identitas nasional ?
6.Bagaimana keterkaitan integrasi nasional dengan identitas nasional ?
7.Bagaimana revitalisasi pancasila sebagai pemberdayaan identitas nasional?

C.Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah :
1.Untuk mengetahui pengertian hakekat bangsa dan hakekat Negara 
2.Untuk mengetahui bagaimana latar belakang identitasnasional 
3.Untuk mengetahui pengertian identitas nasional 
4.Untuk mengetahui apa saja unsure-unsur identitas nasional 
5.Untuk mengetahui bagaimana keterkaitan globalisasi dengan identitas nasional 
6.Untuk mengetahui bagaimana keterkaitan integrasi nasional dengan identitas nasional 
7.Untuk mengetahui bagaimana revitalisasi pancasila sebagai pemberdayaan identitas nasional 

BAB II
PEMBAHASAN
A.Hakekat Bangsa dan Hakekat Negara
Sebagai makhluk individu, manusia di nbekali dengan potensi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik berupa pangan, sandang, maupun papan. Didalam memenuhi kebutuhan peribadianya, manusia di wajibkan untuk terus berusaha agar semua kebutuhan hidupnya terpenuhi. Oleh karena itu, manusia harus meningkatkan, menggunakan, dan mengendalikan segala potensi yang telah di berikan Tuhan Yang Maha Esa, baik fisik maupun non fisik.(akal dan hati nurani). Bangsa adalah kumpulan dari banyaknya orang yang mempunyai persamaan tujuan, asal, adat istiadat, bahasa, dan sejarah. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Indonesia.

Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.

Selain makhluk individu, manusia merupakan makhluk sosial. Artinya manusia menurut kodratnya harus hidup bermasyarakat. Manusia berperan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang dapat di bedakan melaui hak dan kewajibanya. Namun, keduanya tidak dapat di pisahkan karena manusia merupakan bagian dari masyarakat. Hubungan manusia sebagai individu dengan masyarakatnya terjalin dengan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan. Oleh karna itu, hartat dan martabat setiap individu harus di akui secara penuh untuk mencapai kebahagiaan bersama.

Negara berasal dari kata inggris state, yang berasal dari bahasa latin yaitu Status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri” yang terdiri dari sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban social dan untuk mendirikan suatu Negara harus melewati bebarapa hal atau unsur untuk mendirikan sebuah Negara Pokok.

Negara Indonesia merupakan Negara yang berkembang dan Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada Negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara itu sendiri. Pendidikan kewarganegaraanan adalah sebuah sarana yang tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraanan pada masyarakat sehingga proses berbangsa dan bernegara dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.

B.Latar Belakang Identitas Nasional
Situasi dan kondisi masyarakat kita dewasa ini menghadapkan kita pada suatu keprihatinan dan sekaligus juga mengundang kita untuk ikut bertanggung jawab atas mosaik Indonesia yang retak bukan sebagai ukiran melainkan membelah dan meretas jahitan busana tanah air, tercabik-cabik dalam kerusakan yang menghilangkan keindahannya. Untaian kata-kata dalam pengantar sebagaimana tersebut  merupakan tamsilan bahwasannya Bangsa Indonesia yang dahulu dikenal sebagai “het zachste volk ter aarde” dalam pergaulan antar bangsa, kini sedang mengalami tidak saja krisis identitas melainkan juga krisis dalam berbagai dimensi kehidupan yang melahirkan instabilitas yang berkepanjangan semenjak reformasi digulirkan pada tahun 1998. (Koento W, 2005)

Krisis moneter yang kemudian disusul krisis ekonomi dan politik yang akar-akarnya tertanam dalam krisis moral dan menjalar ke dalam krisis budaya, menjadikan masyarakat kita kehilangan orientasi nilai, hancur dan kasar, gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan spritual. “Societal terorism” muncul dan berkembang di sana sini dalam fenomena pergolakan fisik, pembakaran dan penjarahan disertasi pembunuhan sebagaimana terjadi di Poso, Ambon, dan bom bunuh diri di berbagai tempat yang disiarkan secara luas baik oleh media massa di dalam maupun di luar negeri. Semenjak peristiwa pergolakan antar etnis di Kalimantan Barat, bangsa Indonesia di forum internasional dilecehkan sebagai bangsa yang telah kehilangan peradabannya.

Kehalusan budi, sopan santun dalam sikap dan perbuatan, kerukunan, toleransi dan solidaritas sosial, idealisme dan sebagainya telah hilang hanyut dilanda oleh derasnya arus modernisasi dan globalisasi yang penuh paradoks. Berbagai lembaga kocar-kacir semuanya dalam malfungsi dan disfungsi. Trust atau kepercayaan antar sesama baik vertikal maupun horisontal telah lenyap dalam kehidupan bermasyarakat. Identitas nasional kita dilecehkan dan dipertanyakan eksistensinya.  

Krisis multidimensi yang sedang melanda masyarakat kita menyadarkan kita semua bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah memajukan kebudayaan Indonesia.Dengan demikian secara konstitusional pengembangan kebudayaan untuk membina dan mengembangkan Identitas Nasional kita telah diberi dasar dan arahnya

C.Pengertian Identitas Nasional
Kata identitas berasal dari bahasa Inggris Identity yang memiliki pengertian harafiah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Dalam term antropologi identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri. Mengacu pada pengertian ini identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok. Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (colective action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme.  

Bila dilihat dalam konteks Indonesia maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang  dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang “dihimpun” dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai dasar dan arah pengembangannya. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam aturan perundang-undangan atau hukum, sistem pemerintahan yang diharapkan, nilai-nilai etik dan moral yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan baik dalam tataran nasional maupun internasional dan lain sebagainya. Nilai-nilai budaya yang tercermin di dalam Identitas Nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang “terbuka”  yang cenderung  terus-menerus bersemi karena hasrat menuju kemajuan yang dimilki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah bahwa Identitas Nasional adalah sesuatu yang terbuka untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. 

D.Unsur-Unsur Identitas Nasional
Identitas Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan dan bahasa.
1).Suku Bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif    (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bahasa. 
2).Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi negara namun sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3).Kebudayaan, adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4).Bahasa: merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.

Dari unsur-unsur Identitas Nasional  tersebut diatas dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
1).Identitas Fundamental; yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara.
2).Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
3).Identitas Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya dan agama serta kepercayaan (agama

E.Keterkaitan Globalisasi dengan Identitas Nasional
1.Globalisasi
Adanya Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka atau tidak suka   telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Nilai-nilai tersebut baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Ini semua merupakan ancaman,  tantangan  dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi, dan berinovasi di segala aspek kehidupan.

Di Era Globalisasi pergaulan antar bangsa semakin ketat. Batas antar negara  hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antar bangsa yang semakin kental itu akan terjadi proses alkulturasi, saling meniru dan saling mempengaruhi antara budaya masing-masing. Yang perlu kita cermati dari proses akulturasi  tersebut  apakah dapat melunturkan tata nilai yang merupakan jati diri bangsa Indoensia. Lunturnya tata nilai tersebut biasanya ditandai oleh dua faktor yaitu :
1).Semakin menonjolnya sikap individualistis yaitu mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum, hal ini bertentangan dengan azas gotong-royong.
2).Semakin menonjolnya sikap materialistis yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini bisa berakibat bagaimana cara memperolehnya menjadi tidak dipersoalkan lagi. Bila hal ini terjadi berarti etika dan moral telah dikesampingkan.

Arus informasi yang semakin pesat mengakibatkan akses masyarakat terhadap nilai-nilai asing yang negatif semakin besar. Apabila proses ini tidak segera dibendung akan berakibat lebih serius dimana pada puncaknya mereka tidak bangga kepada bangsa dan negaranya. 

Pengaruh negatif akibat proses akulturasi tersebut dapat merongrong nilai-nilai yang telah ada di dalam masyarakat kita. Jika semua ini tidak dapat dibendung maka akan mengganggu ketahanan di segala aspek bahkan mengarah kepada kreditabilitas sebuah ideologi. Untuk membendung arus globalisasi yang sangat deras tersebut kita harus berupaya untuk menciptakan suatu kondisi (konsepsi) agar ketahanan nasional dapat terjaga. Dengan cara membangun sebuah konsep nasionalisme kebangsaan yang mengarah kepada konsep Identitas Nasional

2.Keterkaitan Globalisasi dengan Identitas Nasional.
Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu negara dengan negara yang lain menjadi semakin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional menjadi semakin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang (money laundering),  peredaran dokumen keimigrasian palsu dan terorisme. Masalah-masalah tersebut berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa yang selama ini dijunjung tinggi mulai memudar. Hal ini ditunjukkan dengan semakin merajalelanya peredaran narkotika dan psikotropika sehingga sangat merusak kepribadian dan moral bangsa khususnya bagi generasi penerus bangsa. Jika hal tersebut tidak dapat dibendung maka akan mengganggu terhadap ketahanan nasional di segala aspek kehidupan bahkan akan menyebabkan lunturnya nilai-nilai identitas nasional.  

F.Keterkaitan Integrasi Nasional dengan Identitas Nasional
Masalah integrasi nasional di Indonesia sangat kompleks dan multidimensional. Untuk mewujudkannya diperlukan keadilan, kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membedakan ras, suku, agama, bahasa dan sebagainya. Sebenarnya upaya membangun keadilan, kesatuan dan persatuan bangsa merupakan bagian dari upaya membangun dan membina stabilitas politik disamping upaya lain seperti banyaknya keterlibatan pemerintah dalam menentukan komposisi dan mekanisme parlemen.

Dengan demikian upaya integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diinginkan. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu karena pada hakekatnya integrasi nasional tidak lain menunjukkan tingkat kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa  yang diinginkan. Pada akhirnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat lebih menjamin terwujudnya negara yang makmur, aman dan tentram. Jika melihat konflik yang terjadi di Aceh, Ambon, Kalimantan Barat dan Papua merupakan cermin dan belum terwujudnya Integrasi Nasional yang diharapkan. Sedangkan kaitannya dengan Identitas Nasional adalah bahwa  adanya integrasi nasional  dapat menguatkan akar dari Identitas Nasional yang sedang dibangun.

G.Revitalisasi Pancasila Sebagai Pemberdayaan Identitas Nasional
1.Revitalisasi Pancasila 
Revitalisasi Pancasila sebagaimana manifestasi Identitas Nasional pada gilirannya harus diarahkan juga pada pembinaan dan pengembangan moral, sedemikian rupa sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan dasar dan arah dalam upaya untuk mengatasi krisis dan disintegrasi yang cenderung sudah menyentuh ke semua segi dan sendi kehidupan, dan harus kita sadari bahwa moralitas Pancasila akan menjadi tanpa makna, menjadi sebuah “karikatur” apabila tidak disertai dukungan suasana kehidupan di bidang hukum secara kondusif. Antara moralitas dan hukum memang terdapat korelasi yang sangat erat, dalam arti bahwa moralitas yang tidak didukung oleh kehidupan hukum yang kondusif akan menjadi subjektivitas yang satu sama lain akan saling berbenturan, sebaliknya ketentuan hukum yang disusun tanpa disertai dasar dan alasan moral akan melahirkan suatu legalisme yang represif, kontra produktif dan bertentangan dengan nilai- nilai Pancasila itu sendiri.

Dalam merevitalisasi Pancasila sebagai manifestasi Identitas Nasional, penyelenggaraan MPK hendaknya dikaitkan dengan wawasan:
1).Spiritual, untuk meletakkan landasan etik, moral, religiusitas, sebagai dasar dan arah pengembangan sesuatu profesi.
2).Akademis, untuk menunjukkan bahwa MPK merupakan aspek being yang tidak kalah pentingnya bahkan lebih penting daripada aspek having dalam kerangka penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang bukan sekedar instrumen melainkan adalah subjek pembaharuan dan pencerahan.
3).Kebangsaan, untuk menumbuhkan kesadaran nasionalismenya agar dalam pergaulan antar bangsa tetap setia kepada kepentingan bangsanya, bangga dan respek kepada jatidiri bangsanya yang memilki ideologi tersendiri.
4).Mondial, untuk menyadarkan bahwa manusia dan bangsa di masa kini siap menghadapi dialektikanya perkembangan dalam masyarakat dunia yang “terbuka”. Mampu untuk segera beradaptasi dengan perubahan yang terus menerus terjadi dengan cepat, dan mampu pula mencari jalan keluarnya sendiri dalam mengatasi setiap tantangan yang dihadapi, sebab dampak dan pengaruh perkembangan Iptek yang bukan lagi hanya sekedar sarana, melainkan telah menjadi sesuatu yang substantif yang dalam kehidupan umat manusia bukan hanya sebagai tantangan melainkan juga peluang untuk  berkarya.

2.Pemberdayaan Identitas Nasional
Dalam rangka pemberdayaan Identitas Nasional kita, perlu ditempuh melalui revitalisasi Pancasila. Revitalisasi sebagai manifesatsi Identitas Nasional mengandung makna bahwa Pancasila harus kita letakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan, dieksplorasikan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yang meliputi: 
1).Realitas: dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonsentrasikan sebagai cerminan kondisi objektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kampus utamanya, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat sein im sollen dan das sollen im sein.

2).Idealitas: dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan di objektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok yang lebih baik, melalui seminar atau gerakan dengan tema “Revitalisasi Pancasila”.
3).Fleksibilitas: dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan “tertutup”menjadi sesuatu yang sakral, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan jaman yang terus-menerus berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka Tunggal Ika”, sebagaimana dikembangkan di Pusat Studi Pancasila (di UGM), Laboratorium Pancasila (di Universitas Negeri Malang).

Sehingga dengan demikian agar supaya Identitas Nasional dapat difahami oleh masyarakat sebagai penerus tradisi dengan nilai-nilai diwariskan oleh nenek moyang kita, maka pemberdayaan nilai-nilai ajarannya harus bermakna dalam arti relevan, dan fungsional bagi kondisi aktual yang sedang berkembang dalam masyarakat. Perlu kita sadari bahwa umat manusia masa kini hidup di abad XXI, yaitu jaman baru juga sarat dengan nilai-nilai baru yang tidak saja berbeda, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai lama sebagaimana diwariskan oleh nenek moyang dan dikembangkan para pendiri negara kita. Abad XXI sebagai jaman baru mengandung arti sebagai jaman dimana umat manusia semakin sadar untuk berfikir dan bertindak secara baru. 

Dengan kemampuan refleksinya manusia menjadikan rasio sebagai mitos, sebagai sarana yang handal dalam bersikap dan bertindak dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan. Kesahihan tradisi, juga nilai-nilai spiritual yang dianggap sakral kini dikritisi dan dipertanyakan berdasarkan visi dan harapan tentang masa depan yang lebih baik. Nilai-nilai budaya yang diajarkan oleh nenek moyang kita tidak hanya kita warisi sebagai barang sudah “jadi” yang berhenti dalam kebekuan normatif dan nostalgik, melainkan harus diperjuangkan dan terus menerus harus kita tumbuhkan dalam dimensi ruang dan waktu yang terus berkembang dan berubah. 

Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara atau pun sebagai manifestasi Identitas Nasional, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu “platform” dalam format dasar negara atau ideologi, maka mustahil suatu bangsa akan dapat survive menghadapi berbagai tantangan dan ancaman yang menyertai derasnya arus globalisasi yang melanda ke seluruh dunia. 

Melalui revitalisasi Pancasila sebagai wujud pemberdayaan Identitas Nasional inilah, maka Identitas Nasional dalam alur rasional-akademik tidak saja segi tekstual melainkan juga segi konstekstualnya dieksplorasikan sebagai referensi kritik sosial terhadap berbagai penyimpangan yang melanda masyarakat kita dewasa ini. Untuk membentuk jati diri maka nilai-nilai yang ada tersebut harus digali dulu misalnya nilai-nilai agama yang datang dari Tuhan dan nilai-nilai yang lain misalnya gotong royong, persatuan kesatuan, saling menghargai menghormati, yang hal ini sangat berarti dalam memperkuat rasa nasionalisme bangsa. Dengan saling mengerti antara satu dengan yang lain maka secara langsung akan memperlihatkan jati diri bangsa kita yang akhirnya mewujudkan identitas nasional kita.

Sementara itu untuk mengembangkan jati diri bangsa dimulai dari nilai-nilai yang harus dikembangkan yaitu nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, berani mengambil resiko, harus bertanggung jawab terhadap apa yang boleh dilakukan, adanya kesepakatan dan berbagai terhadap sesama. Untuk itu perlu perjuangan dan ketekunan untuk menyatukan nilai, cipta, rasa dan karsa itu. (Soemarno, Soedarsono).

Disinilah letak arti pentingnya penyelengaraan MPK dalam kerangka pendidikan tinggi untuk mengembangkan dialog budaya dan budaya dialog mengantarkan lahirnya generasi penerus yang sadar dan terdidik dengan wawasan nasional yang menjangkau jauh ke masa depan. MPK harus kita manfaatkan untuk mengembalikan identitas nasional kita, yang di dalam pergaulan antar bangsa dahulu kita dikenal sebagai bangsa yang paling “halus” atau sopan di bumi” het zachste volk ter aarde”.(Wibisono Koento: 2005) Dari nilai-nilai budaya tersebut mempunyai asumsi dasar bahwa menjadi bangsa Indonesia tidak sekedar masalah kelahiran saja tetapi juga sebuah pilihan yang rasional dan emosional yang otonom.

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah:
1.Bangsa adalah kumpulan dari banyaknya orang yang mempunyai persamaan tujuan, asal, adat istiadat, bahasa, dan sejarah dan  Negara berasal dari kata inggris state, yang berasal dari bahasa latin yaitu Status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri” yang terdiri dari sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

2.Krisis moneter yang kemudian disusul krisis ekonomi dan politik yang akar-akarnya tertanam dalam krisis moral dan menjalar ke dalam krisis budaya, menjadikan masyarakat kita kehilangan orientasi nilai, hancur dan kasar, gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan spritual.

3.Kata identitas berasal dari bahasa Inggris Identity yang memiliki pengertian harafiah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang  dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang “dihimpun” dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai dasar dan arah pengembangannya.

4.Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan dan bahasa.

5.Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu negara dengan negara yang lain menjadi semakin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional menjadi semakin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang (money laundering),  peredaran dokumen keimigrasian palsu dan terorisme.

6.Upaya  integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diinginkan. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu karena pada hakekatnya integrasi nasional tidak lain menunjukkan tingkat kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa  yang diinginkan. Pada akhirnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat lebih menjamin terwujudnya negara yang makmur, aman dan tentram.

7.Revitalisasi Pancasila sebagaimana manifestasi Identitas Nasional pada gilirannya harus diarahkan juga pada pembinaan dan pengembangan moral, sedemikian rupa sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan dasar dan arah dalam upaya untuk mengatasi krisis dan disintegrasi yang cenderung sudah menyentuh ke semua segi dan sendi kehidupan, dan harus kita sadari bahwa moralitas Pancasila akan menjadi tanpa makna, menjadi sebuah “karikatur” apabila tidak disertai dukungan suasana kehidupan di bidang hukum secara kondusif  dan Revitalisasi sebagai manifesatsi Identitas Nasional mengandung makna bahwa Pancasila harus kita letakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan, dieksplorasikan dimensi-dimensi yang melekat padanya.


B.Penutup
Demikianlah makalah ini kami buat. Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah pengetahuan kita mengenai Identitas Nasional Bangsa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/03/pengertian-warga-negara dan-penduduk.html 
http://blog.isi-dps.ac.id/jackyariesta/pengertian-identitas-nasional
https://strawberryhyukfloat.wordpress.com/2012/12/17/bab-1-hakikat-bangsa- dannegara
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Dr.%2520Rukiyati,%2520M.Hum./Materi%2...

May 1, 2015

Makalah Pembagian Ilmu Hadits Berdasarkan Kualitasnya

MAKALAH ILMU HADITS
"PEMBAGIAN ILMU HADITS BERDASARKAN KUALITASNYA"



DI SUSUN OLEH:
SAMSUL BAHRI
20700113033


JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
2014



BAB I
PEMBAHASAN

A.Latar Belakang
Hadits, oleh umat islam diyakini sebagai sumber pokok ajaran islam sesudah Al-Qur’an. Dalam tataran aplikasinya, hadits dapat dijadikan hujjah keagamaan dalam kehidupan dan menempati posisi yang sangat penting dalam kajian keislaman. Secara struktural hadits merupakan sumber ajaran islam setelah Al-Qur’an yang bersifat global. Artinya, jika kita tidak menemukan penjelasan tentang berbagai problematika kehidupan di dalam Al-Qur’an, maka kita harus dan wajib merujuk pada hadits. Oleh karena itu, hadits merupakan hal terpenting dan memiliki kewenangan dalam menetapkan suatu hukum yang tidak termaktub dalam Al-Qur’an.

Ditinjau dari segi kualitasnya, hadits terbagi menjadi dua yaitu, hadits Maqbul (hadits yang dapat diterima sebagai dalil) dan haditst Mardud (hadits yang tertolak sebagai dalil). Hadits Maqbul terbagi menjadi dua yaitu hadits Shahih dan Hasan, sedangkan yang termasuk dalam hadits Mardud salah satunya adalah hadits Dha’if. Semuanya memiliki ciri dan kriteria yang berbeda.

Kualitas keshahihan suatu hadits merupakan hal yang sangat penting, terutama hadits-hadits yang bertentangan dengan hadits, atau dalil lain yang lebih kuat. Dalam hal ini, maka kajian makalah ini diperlukan untuk mengetahui apakah suatu hadits dapat dijadikan hujjah syar’iyyah atau tidak.

B.Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah sebagai berikut:
1.Apa pengertian hadits Shahih, Hasan dan Dhoif?
2.Apa syarat-syarat hadits Shahih?
3.Apa penyebab hadits dhoif Serta macam-macamnya?

BAB II
PEMBAHASAN
A.Hadits Shahih
Kata shahîh secara etimologi dari kata shahha, yashihhu, shuhhan wa shihhatan wa shahhâhan. Yang menurut bahasa berarti sehat, yang selamat, yang benar, yang sah, dan yang sempurna yang merupakan lawan dari saqim (sakit). Hadits sahih adalah hadits yang bersambung sampai kepada nabi Muhammad serta didalam hadits tersebut tidak terdapat kejanggalan dan cacat.

Menurut ‘ulama ahli hadits, definisi hadits shahih secara terminologi adalah:

ما رواه عدل تام الضبط متصل مسند غير معلل ولا شاذ
“Hadits yang diriwayatkan oleh orang yang adil, sempurna kedhabitannnya, bersambung terus sanadnya kepada Nabi s.a.w., tidak ber-illat (ada sesuatu yang cacat) dan tidak syadz (bersalahan riwayat itu dengan riwayat yang lebih raih dari padanya).”[1].

1.Kriteria hadits shahih
Sebuah hadits dikatakan sahih apabila memenuhi kriteria yang meliputi:
a.Sanadnya bersambung ialah sanadnya bersambung sampai ke musnad, dalam sifat disebut hadits yang muttashil dan mausul (yang bersambung),
c.Seluruh periwayat dalam sanad hadits sahih bersifat adil adalah periwayat yang memenuhi syarat-syarat yaitu beragama Islam, mukallaf, melaksanakan ketentuan agama, memelihara kehormatan diri
d.Seluruh periwayat dalam sanad bersifat dhabith, ialah memiliki ingatan dan hafalan yang sempurna. Dia memahami dengan baik apa yang diriwayatkannya serta mampu menyampaikan hafalan itu kapan saja di kehendaki,
e.Sanad dan matan hadits yang sahih itu terhindar dari syadz (kontroversial) atau sejahtera dari keganjilan (tidak bertentangan dengan riwayat yang lebih rajih).
f.Sanad dan matan hadis terhindar dari i’llat. I’llat adalah sifat tersembunyi yang mengakibatkan hadits tersebut cacat dalam penerimaannya, kendati secara lahiriah hadits tersebar dari ‘illath.

Contoh hadits shahih: Dari Abu Hurairah r.a. beliau berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: “Setiap sendi tubuh badan manusia menjadi sedekah untuknya pada setiap hari matahari terbit, kamu melakukan keadilan diantara dua orang yang berselisih faham adalah sedekah kamu membantu orang yang menaiki kenderaan atau kamu mengangkat barang-barang untuknya kedalam kenderaan adalah sedekah, Perkataan yang baik adalah sedekah, setiap langkah kamu berjalan untuk menunaikan solat adalah sedekah dan kamu membuang perkara-perkara yang menyakiti di jalan adalah sedekah.” (H.R Bukhari dan Muslim). 

2.Pembagian hadits shahih
Para ”ulama membagi hadits shahih menjadi dua, yaitu Shahih Lidzatihi dan Shahih Lighairihi.
a).Hadits sahih lidzatih
Hadits Shahih Lidzatihi adalah hadits yang dirinya sendiri telah memenuhi kriteria ke-shahih-an sebagaiman disebutkan di atas, dan tidak memerlukan penguat dari yang lainnya. Hadits ini antara lain diriwayatkan oleh Bukhari dengan sanad antara lain oleh, adam Ibn Iyas, Syu’bah, Ismail Ibn Safar, Al-Sya’by, Abdullah Ibn Amir Ibn Ash. Rawi dan sanad Al-Bukhari memenuhi kriteri Hadits lidzatih.

b).Hadits sahih lighairih
KehujjahanHadits Shahih Lighairihi adalah hadits yang keshahihannya dibantu oleh adanya keterangan lain. Hadits kategori ini pada mulanya memiliki kelemahan pada aspek ke-dhabit-an perawinya (qalil adh-dhabth). Di antara perawinya ada yang kurang sempurna kedhabitannya, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan untuk menduduki derajat hadits Shahih Lidzatihi.

Ibnu Hazm al- Dhahiri menetapkan bahwa hadits sahih memfaedahkan ilmu qath’i dan wajib diyakini dengan demikian hadits sahih dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu akidah, yang perlu dipahami bahwa martabat hadis sahih ini tergantung kedhabitannya dan keadilan perawinya, dan semakin dhabit dan adil siperawinya makin tinggi pula tingkatan kualitas hadits yang diriwayatkannya. Maka dapat di simpulkan bahwa hadits sahih sebagai sumber ajaran Islam lebih tinggi kedudukannya dari hadits hasan dan dho’if, tetapi berada dibawah kedudukan hadits mutawatir. Semua ulama sepakat menerima hadits sahih sebagai sumber ajaran Islam atau hujjah, dalam bidang hukum dan moral. Tetapi, sebagian ulama menolak kehujjahan hadits sahih dalam bidang aqidah, sebagian lagi dapat menerima, tetapi tidak mengkafirkan mereka yang menolak.

Contoh untuk hadits shahih lighoirihi adalah sabda Nabi Shollallohu alaihi wa Salaam :

ابْتَعْ عَلَيْنَا إِبِلًا بِقَلَائِصَ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ إِلَى مَحِلِّهَا
“Juallah kepada kami unta dengan menggantinya dari unta zakat ketika sudah sampai tempatnya”.

B.  Hadits Hasan
Hasan berarti yang baik, yang bagus, jadi hadits hasan adalah hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh rawi yang adil yang rendah daya hafalnya tetapi tidak rancu dan tidak bercacat. Hadis hasan ialah hadits yang mutttasil sanadnya diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabit tetapi kadar kedhabitannya di bawah kedhabitan hadis sahih dan hadits itu tidak syadz dan tidak pula terdapat ‘illat.
1.Kriteria hadits hasan
Hadits hasan juga mempunyai kriteria yaitu:
a.Sanadnya bersambung,
b.Para periwayat bersifat adil,
c.Diantara orang periwayat terdapat orang yang kurang dhabith,
d.Sanad dan matan hadits terhindar dari kejanggalan, dan
e.Tidak ber-illat (cacat).

2.Pembagian hadits hasan
a.Hadits Hasan lidzatih
Adalah hadits yang mencapai derajat hasan dengan sendirinya sedikitpun tidak ada dukungan dari hadits lain dan kalau ada hanya di sebut hadits hasan maka yang dimaksud adalah hadits lidzatih. 
Contoh hadits Hasan lidzatihi adalah sabda Nabi Shollallohu alaihi wa Salaam :
من رحم و لو ذبيحة عصفور رحمه الله يوم القيامة “
“Barangsiapa yang mengasihi, sekalipun dalam menyembelih burung kecil, maka Allah Subhanahu wa Ta’alaa akan mengasihinya pada hari kiamat”.

Takhrij : Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam “Adaabul Mufrood” dari Jalan :
حدثنا محمود قال حدثنا يزيد قال أخبرنا الوليد بن جميل الكندي عن القاسم بن عبد الرحمن عن أبى أمامة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم
Kedudukan sanadnya : Semua perowinya tsiqoh, kecuali Al Waliid bin Jamiil dan Al Qoosim bin Abdur Rokhman, keduanya perowi shoduq, sehingga haditsnya Hasan, sebagaimana penilaian Imam Al Albani dalam Ta’liqnya dan “Silsilah hadits Shahihah”.

b.Hadits hasan lighairih
Hadits hasan lighairih adalah hadits yang pada asalnya adalah hadits dhaif yang kemudian meningkat derajatnya menjadi hasan karena ada riwayat lain yang mengangkatnya.

Contoh hadits hasan: sekiranya aku tidak memberatkan umatku, tentu kuperintahkan mereka bersiwak menjelang setiap sholat, matan hadits ini memiliki jalur sanad, Muhammad bin Amr, dari Abi Salamah, dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW. dan Muhammad bin Amr diragukan hafalan, kekuatan ingatan dan kecerdasannya meskipun banyak yang menganggapnya terpecaya hadits ini bersifat hasan lizatih dan sahih lighairih, karena diriwayatkan pula oleh guru muhammad dan dari gurunya lagi hadits itu diriwayakan pula oleh Abu Hurairah oleh banyak orang diantaranya al-A’raj bin Hurmuz dan Sa’id al-Maqbari. At- Tarmizi ia adalah orang yang pertama kali mengeluarkan hadits hasan.

Meskipun ada hadits dahif yang meningkat menjadi hadis hasan tidak semua hadits dhaif bisa meningkat menjadi hadits hasan, hadits dhaif yang bisa meningkat menjadi hadits hasan adalah hadits-hadits yang tidak terlalu lemah seperti hadits maudhu, matruk, dan munkar derajatnya bisa lebih meningkat, jika hadits diriwayatkan oleh periwayat yang dhaif karena banyaknya kesalahan atau karena mufsiq maka ia bukanlah hadits hasan lighairih. Sebaliknya hadits daif yang diriwayatkan oleh periwayat yang dhaif karena fasiq atau di tuduh berdusta lalu ada hadits yang juga diriwayatkan oleh  periwayat yang kualitasnya sama maka hadits itu bukan hanya tidak bisa naik derajatnya menjadi hasan melainkan justru hadits itu bertambah dhaif.

c.Kehujjahan Hadits Hasan
Hadits hasan dapat di gunakan sebagai berhujjah dalam menentapkan suatu kepastian hukum dan ia harus diamalkan baik hadits hasan lidzatih maupun  hasan lighairih, al- Khattabi mengungkapkan bahwa atas hadits hasanlah berkisar banyak hadits karena kebanyakan hadits tidak mencapai tingkatan sahih, hadis ini kebanyakan diamalkan oleh ulama hadits.

C.Hadits Dhaif 
Secara bahasa, hadits dhaif berasal dari kata dhu’fun berarti hadits yang lemah. Para ulama memiliki dugaan kecil bahwa hadits tersebut berasal dari Rasulullah SAW. Secara terminologi hadits dhaif adalah suatu hadits yang tidak terdapat ciri-ciri ke sahihan dan kehasanan suatu hadits, sahih tidaknya suatu hadits merupakan hasil peninjaun dari sisi di terima atau ditolaknya suatu hadits, oleh karena itu hadis ini terdapat sesuatu yang di dalamnya tertolak yang tidak terdapat ciri-ciri di terimanya hadits ini.

1.Kriteria hadits dhaif
Adapun ciri-ciri hadits daif ialah;
a.Periwatnya seorang pendusta atau tertuduh pendusta,
b.Banyak membuat kekeliruan,
c.Suka pelupa,
d.Suka maksiat atau fasik,
e.Banyak angan-angan,
f.Menyalahi periwayat kepercayaan,
g.Periwayatnya tidak di kenal,
h.Penganut bid’ah bidang aqidah, dan
i.Tidak baik hafalannya.

Dan yang kemungkinan besar merupakan hadits dho’if adalah hadits yang diriwayatkan secara bersendirian oleh ‘Uqaili, Ibn ‘Adi, Khatib Al Baghdadi, Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh-nya, Adailami dalam Musnad Firdaus, atau Tirmidzi Al Hakim dalam Nawadirul Ushul dan beliau bukanlah Tirmidzi penulis kitab Sunan atau Hakim dan Ibnu Jarud dalam Tarikh keduanya.
Contoh hadits dhaif adalah: “ Bahwasannya Rasul wudhu dan beliau mengusap kedua kaos kakinya”. Hadits ini dikatakan dhaif karena diriwayatkan dari Abu Qais al-Audi, seorang rawi yang masih dipersoalkan.

2.Pembagian hadits dhaif
Hadist dhaif dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
a.Hadits dhaif karena gugurnya rawi dalam sanadnya. 
Yang dimaksud dengan gugurnya rawi adalah tidak adanya satu ataubeberapa rawi, yang seharusnya ada dalam suatu sanad, baik pada permulaan sanad, maupun pada pertengahan atau akhirnya. Ada beberapa nama bagi hadits dhaif yang disebabkan karena gugurnya rawi, antara lain yaitu :
1).Hadits Mursal. 
Hadits mursal menurut bahasa, berarti hadits yang terlepas. Para ulama memberikan batasan bahwa hadits mursal adalah hadits yang gugur rawinya di akhir sanad. Yang dimaksud dengan rawi di akhir sanad ialah rawi pada tingkatan sahabat yang merupakan orang pertama yang meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW. (penentuan awal dan akhir sanad adalah dengan melihat dari rawi yang terdekat dengan imam yang membukukan hadits, seperti Bukhari, sampai kepada rawi yang terdekat dengan Rasulullah). Jadi, hadits mursal adalah hadits yang dalam sanadnya tidak menyebutkan sahabat Nabi, sebagai rawi yang seharusnya menerima langsung dari Rasulullah.
Contoh hadits mursal :
Artinya :
Rasulullah bersabda, “ Antara kita dan kaum munafik munafik (ada batas), yaitu menghadiri jama’ah isya dan subuh; mereka tidak sanggup menghadirinya”.

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Malik, dari Abdurrahman, dari Harmalah, dan selanjutnya dari Sa’id bin Mustayyab. Siapa sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits itu kepada Sa’id bin Mustayyab, tidaklah disebutkan dalam sanad hadits di atas.

Kebanyakan Ulama memandang hadits mursal ini sebagai hadits dhaif, karena itu tidak bisa diterima sebagai hujjah atau landasan dalam beramal. Namun, sebagian kecil ulama termasuk Abu Hanifah, Malik bin Anas, dan Ahmad bin Hanbal, dapat menerima hadits mursal menjadi hujjah asalkan para rawi bersifat adil.

2).Hadits Munqathi’
Hadits munqathi’ menurut etimologi ialah hadits yang terputus. Para ulama memberi batasan bahwa hadits munqathi’ adalah hadits yang gugur satu atau dua orang rawi tanpa beriringan menjelang akhir sanadnya. Bila rawi di akhir sanad adalah sahabat Nabi, maka rawi menjelang akhir sanad adalah tabi’in. Jadi, pada hadits munqathi’ bukanlah rawi di tingkat sahabat yang gugur, tetapi minimal gugur seorang tabi’in. Bila dua rawi yang gugur, maka kedua rawi tersebut tidak beriringan, dan salah satu dari dua rawi yang gugur itu adalah tabi’in.

Contoh hadits munqathi’ :
Artinya : 
Rasulullah SAW. bila masuk ke dalam mesjid, membaca “dengan nama Allah, dan sejahtera atas Rasulullah; Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah bagiku segala pintu rahmatMu”.

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dari Abu Bakar bin Ali Syaibah, dari Ismail bin Ibrahim, dari Laits, dari Abdullah bin Hasan, dari Fatimah binti Al-Husain, dan selanjutnya dari Fathimah Az-Zahra. Menurut Ibnu Majah, hadits di atas adalah hadits munqathi’, karena Fathimah Az-Zahra (putri Rasul) tidak berjumpa dengan Fathimah binti Al-Husain. Jadi ada rawi yang gugur (tidak disebutkan) pada tingkatan tabi’in.

3). Hadits Mu’dhal
Menurut bahasa, hadits mu’dhal adalah hadits yang sulit dipahami. Batasan yang diberikan para ulama bahwa hadits mu’dhal adalah hadits yang gugur dua orang rawinya, atau lebih, secara beriringan dalam sanadnya.
Contohnya adalah hadits Imam Malik mengenai hak hamba, dalam kitabnya “Al-Muwatha” yang berbunyi : Imam Malik berkata : Telah sampai kepadaku, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : Budak itu harus diberi makanan dan pakaian dengan baik.

Di dalam kitab Imam Malik tersebut, tidak memaparkan dua orang rawi yang beriringan antara dia dengan Abu Hurairah. Kedua rawi yang gugur itu dapat diketahui melalui riwayat Imam Malik di luar kitab Al-Muwatha. Imam Malik meriwayatkan hadits yang sama : Dari Muhammad bin Ajlan , dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah. Dua rawi yang gugur adalah Muhammad bin Ajlan dan ayahnya.

4).Hadits mu’allaq
Menurut bahasa,hadits mu’allaq berarti hadits yang tergantung. Batasan para ulama tentang hadits ini ialah hadits yang gugur satu rawi atau lebih di awal sanad atau bisa juga bila semua rawinya digugurkan    ( tidak disebutkan ).
Contoh :
Bukhari berkata : Kata Malik, dari Zuhri, dan Abu Salamah dari Abu Huraira, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
Artinya :
Janganlah kamu melebihkan sebagian nabi dengan sebagian yang lain.
Berdasarkan riwayat Bukhari, ia sebenarnya tidak pernah bertemu dengan Malik. Dengan demikian, Bukhari telah menggugurkan satu rawi di awal sanad tersebut. Pada umumnya, yang termasuk dalam kategori hadits mu’allaq tingkatannya adalah dhaif, kecuali 1341 buah hadits muallaq yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari. 1341 hadits tersebut tetap dipandang shahih, karena Bukhari bukanlah seorang mudallis ( yang menyembunyikan cacat hadits ). Dan sebagian besar dari hadits mu’allaqnya itu disebutkan seluruh rawinya secara lengkap pada tempat lain dalam kitab itu juga.

b.Hadits dhaif karena adanya cacat pada rawi atau matan.
Banyak macam cacat yang dapat menimpa rawi ataupun matan. Seperti pendusta, fasiq, tidak dikenal, dan berbuat bid’ah yang masing-masing dapat menghilangkan sifat adil pada rawi. Sering keliru, banyak waham, hafalan yang buruk, atau lalai dalam mengusahakan hafalannya, dan menyalahi rawi-rawi yang dipercaya. Ini dapat menghilangkan sifat dhabith pada perawi. Adapun cacat pada matan, misalkan terdapat sisipan di tengah-tengah lafadz hadits atau diputarbalikkan sehingga memberi pengertian yang berbeda dari maksud lafadz yang sebenarnya.
Contoh-contoh hadits dhaif karena cacat pada matan atau rawi :

1).Hadits Maudhu’.
Menurut bahasa, hadits ini memiliki pengertian hadits palsu atau dibuat-buat. Para ulama memberikan batasan bahwa hadis maudhu’ ialah hadits yang bukan berasal dari Rasulullah SAW. Akan tetapi disandarkan kepada dirinya. Golongan-golongan pembuat hadits palsu yakni musuh-musuh Islam dan tersebar pada abad-abad permulaan sejarah umat Islam, yakni kaum yahudi dan nashrani, orang-orang munafik, zindiq, atau sangat fanatic terhadap golongan politiknya, mazhabnya, atau kebangsaannya. Hadits maudhu’ merupakan seburuk-buruk hadits dhaif. Peringatan Rasulullah SAW terhadap orang yang berdusta dengan hadits dhaif serta menjadikan Rasul SAW sebagai sandarannya.“Barangsiapa yang sengaja berdusta terhadap diriku, maka hendaklah ia menduduki tempat duduknya dalam neraka”.

Berikut dipaparkan beberapa contoh hadits maudhu’:
a).Hadits yang dikarang oleh Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam; ia katakana bahwa hadits itu diterima dari ayahnya, dari kakeknya, dan selanjutnya dari Rasulullah SAW. berbunyi : “Sesungguhnya bahtera Nuh bertawaf mengelilingi ka’bah, tujuh kali dan shalat di maqam Ibrahim dua rakaat” Makna hadits tersebut tidak masuk akal.  adapun hadits lainnya : “anak zina itu tidak masuk surga tujuh turunan”. Hadits tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an. ” Pemikul dosa itu tidaklah memikul dosa yang lain”. ( Al-An’am : 164 ).
b).“Siapa yang memperoleh anak dan dinamakannya Muhammad, maka ia dan anaknya itu masuk surga”. “orang yang dapat dipercaya itu hanya tiga, yaitu: aku (Muhammad), Jibril, dan Muawiyah”.

Demikianlah sedikit uraian mengenai hadits maudhu’. Masih banyak hadits-hadits lainnya yang sengaja dibuat oleh pihak kufar. Sedikit sejarah, berdasarkan pengakuan dari mereka yang memalsukan, seperti Maisarah bin Abdi Rabbin Al-Farisi, misalnya, ia mengaku telah membuat beberapa hadits tentang keutamaan Al-Qur’an dan 70 buah hadits tentang keutamaan Ali bin Abi Thalib. Abdul Karim, seorang zindiq, sebelum dihukum pancung ia telah memalsukan hadits dan mengatakan : “aku telah membuat 3000 hadits; aku halalkan barang yang haram dan aku haramkan barang yang halal”.

2).Hadits matruk atau hadits mathruh
Hadits ini, menurut bahasa berarti hadits yang ditinggalkan / dibuang. Para ulama memberikan batasan bahwa hadits matruk adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang pernah dituduh berdusta ( baik berkenaan dengan hadits ataupun mengenai urusan lain ), atau pernah melakukan maksiat, lalai, atau banyak wahamnya.

Contoh hadits matruk : “Rasulullah Saw bersabda, sekiranya tidak ada wanita, tentu Allah dita’ati dengan sungguh-sungguh”.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ya’qub bin Sufyan bin ‘Ashim dengan sanad yang terdiri dari serentetan rawi-rawi, seperti : Muhammad bin ‘Imran, ‘Isa bin Ziyad, ‘Abdur Rahim bin Zaid dan ayahnya, Said bin mutstayyab, dan Umar bin Khaththab. Diantara nama-nama dalam sanad tersebut, ternyata Abdur Rahim dan ayahnya pernah tertuduh berdusta. Oleh karena itu, hadits tersebut ditinggalkan / dibuang.
 
3).Hadits Munkar
Hadist munkar, secara bahasa berarti hadits yang diingkari atau tidak dikenal. Batasan yang diberikan para ulama bahwa hadits munkar ialah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah dan menyalahi perawi yang kuat. 

Contoh: 
Artinya: “Barangsiapa yang mendirikan shalat, membayarkan zakat, mengerjakan haji, dan menghormati tamu, niscaya masuk surga. ( H.R Riwayat Abu Hatim )”.
Hadits di atas memiliki rawi-rawi yang lemah dan matannya pun berlainan dengan matan-matan hadits yang lebih kuat.

4).Hadits Mu’allal
Menurut bahasa, hadits mu’allal berarti hadits yang terkena illat . Para ulama memberi batasan bahwa hadits ini adalah hadits yang mengandung sebab-sebab tersembunyi , dan illat yang menjatuhkan itu bisa terdapat pada sanad, matan, ataupun keduanya. Contoh :Rasulullah bersabda, “penjual dan pembeli boleh berkhiyar, selama mereka belum berpisah”.

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ya’la bin Ubaid dengan bersanad pada Sufyan Ats-Tsauri, dari ‘Amru bin Dinar, dan selanjutnya dari Ibnu umar. Matan hadits ini sebenarnya shahih, namun setelah diteliti dengan seksama, sanadnya memiliki illat. Yang seharusnya dari Abdullah bin Dinar menjadi ‘Amru bin Dinar.
5).Hadits mudraj
Hadist ini memiliki pengertian hadits yang dimasuki sisipan, yang sebenarnya bukan bagian dari hadits itu. Contoh Rasulullah bersabda : “Saya adalah za’im ( dan za’im itu adah penanggung jawab ) bagi orang yang beriman kepadaku, dan berhijrah; dengan tempat tinggal di taman surga”.

Kalimat akhir dari hadits tersebut adalah sisipan ( dengan tempat tinggal di taman surga ), karena tidak termasuk sabda Rasulullah SAW.

6).Hadits Maqlub
Menurut bahasa, berarti hadits yang diputarbalikkan. Para ulama menerangkan bahwa terjadi pemutarbalikkan pada matannya atau pada nama rawi dalam sanadnya atau penukaran suatu sanad untuk matan yang lain.Contoh :Rasulullah SAW bersabda : Apabila aku menyuruh kamu mengerjakan sesuatu, maka kerjakanlah dia; apabila aku melarang kamu dari sesuatu, maka jauhilah ia sesuai kesanggupan kamu. (Riwayat Ath-Tabrani)

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, semestinya hadits tersebut berbunyi : Rasulullah SAW bersabda : “Apa yang aku larag kamu darinya, maka jauhilah ia, dan apa yang aku suruh kamu mengerjakannya, maka kerjakanlah ia sesuai dengan kesanggupan kamu”.

7).Hadits Syadz
Secara bahasa, hadits ini berarti hadits ayng ganjil. Batasan yang diberikan para ulama, hadits syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dipercaya, tapi hadits itu berlainan dengan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang juga dipercaya. Haditsnya mengandung keganjilan dibandingkan dengan hadits-hadits lain yang kuat. Keganjilan itu bisa pada sanad, pada matan, ataupun keduanya.

Contoh “Rasulullah bersabda : “Hari arafah dan hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum.”
Hadits di atas diriwayatkan oleh Musa bin Ali bin Rabah dengan sanad yang terdiri dari serentetan rawi-rawi yang dipercaya, namun matan hadits tersebut ternyata ganjil, jika dibandingkan dengan hadits-hadits lain yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang juga dipercaya. Pada hadits-hadits lain tidak dijumpai ungkapan . Keganjilan hadits di atas terletak pada adanya ungkapan tersebut, dan merupakan salah satu contoh hadits syadz pada matannya. Lawan dari hadits ini adalah hadits mahfuzh.

c.Kehujjahan hadits dhaif
Khusus hadits dhaif, maka para ulama hadits kelas berat semacam Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits dhaif boleh digunakan, dengan beberapa syarat:
1).Level kedhaifannya tidak parah. Hadits dhaif itu sangat banyak jenisnya dan banyak jenjangnya, dari yang paling parah sampai yang mendekati shahih atau hasan. Maka menurut para ulama, masih ada di antara hadits dhaif yang bisa dijadikan hujjah, asalkan bukan dalam perkara aqidah dan syariah (hukum halal haram). Hadits yang level kedhaifannya tidak terlalu parah, boleh digunakan untuk perkara fadahilul a’mal (keutamaan amal).
2).Berada di bawah nash lain yang shahih. Maksudnya hadits yang dhaif itu kalau mau dijadikan sebagai dasar dalam fadhailul a’mal, harus didampingi dengan hadits lainnya. Bahkan hadits lainnya itu harus shahih. Maka tidak boleh hadits dha’if jadi pokok, tetapi dia harus berada di bawah nash yang sudah shahih.
3).Ketika mengamalkannya, tidak boleh meyakini ke-tsabit-annya. Maksudnya, ketika kita mengamalkan hadits dhaif itu, kita tidak boleh meyakini 100% bahwa ini merupakan sabda Rasululah SAW atau perbuatan beliau. Tetapi yang kita lakukan adalah bahwa kita masih menduga atas kepastian datangnya informasi. Contoh :
حديث: (ان النبى صلى الله عليه وسلم توضأ ومسح على الجوربين) فهذا ضعيف لانه يروى عن أبي قيس الاودى  وهو ضعيف.
"Bahwasannya Rasulullah berwudhu dan mengusap kedua kaos kaki" ini hadis dha'if karena diriwayatkan dari "Abi Qais al-Audi".
si ini dari Rasulullah SAW.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut:
1.Pembagian hadits berdasarkan kualitasnya terdiri atas 3, yaitu hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dha’if. Kata shahîh secara etimologi dari kata shahha, yashihhu, shuhhan wa shihhatan wa shahhâhan. Yang menurut bahasa berarti sehat, yang selamat, yang benar, yang sah, dan yang sempurna yang merupakan lawan dari saqim (sakit). Hadits sahih adalah hadits yang bersambung sampai kepada nabi Muhammad serta didalam hadits tersebut tidak terdapat kejanggalan dan cacat. Hadis hasan ialah hadits yang mutttasil sanadnya diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabit tetapi kadar kedhabitannya di bawah kedhabitan hadis sahih dan hadits itu tidak syadz dan tidak pula terdapat ‘illat. Secara bahasa, hadits dhaif berasal dari kata dhu’fun berarti hadits yang lemah. Secara terminologi hadits dhaif adalah suatu hadits yang tidak terdapat ciri-ciri ke sahihan dan kehasanan suatu hadits, sahih tidaknya suatu hadits merupakan hasil peninjaun dari sisi di terima atau ditolaknya suatu hadits, oleh karena itu hadis ini terdapat sesuatu yang di dalamnya tertolak yang tidak terdapat ciri-ciri di terimanya hadits ini.

2.Ciri-ciri hadits shahih yaitu: Sanadnya bersambung, Seluruh periwayat dalam sanad hadits sahih bersifat adil, Seluruh periwayat dalam sanad bersifat dhabith, Sanad dan matan hadits yang sahih itu terhindar dari syadz,dan terhindar dari i’llat. Ciri-ciri hadits hasan yaitu: Sanadnya bersambung, para periwayat bersifat adil, di antara orang periwayat terdapat orang yang kurang dhabith, sanad dan matan hadits terhindar dari kejanggalan, dan tidak ber-illat (cacat).

DAFTAR PUSTAKA
Jayadi, M .2012. Metodologi Kajian Hadits.Makassar: Alauddin University Press. 
http://jonikawijaya.wordpress.com/makalah/makalah-ulumul-hadits-pembagian-hadits/.
http://ikhwahmedia.wordpress.com/2013/07/13/taliq-nukhbatul-fikr-contoh-hadits-shahih-li.

Makalah Ilmu Hadits Klasifikasi Hadits Berdasarkan Kuantitas

MAKALAH ILMU HADITS
"KLASIFIKASI HADIST BERDASARKAN KUANTITAS"


DI SUSUN OLEH:
SAMSUL BAHRI
20700113033


JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
2014


KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah penulis persembahkan kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW yang diutus untuk menjadi rahamat sekalian alam. Seiring dengan itu, tidak lupa penulis ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan motivasi dalam menyelesaikan makalah ini. 

Makalah ini menjelaskan secara ringkas mengenai klasifikasi hadis dari segi kuantitasnya. Penulis menyadari akan kekurangan dari makalah ini. Karena “Tak ada gading yang tak retak”. Oleh karena itu, saran dan masukan dari berbagai pihak sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah ini dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat berguna bagi pembaca. 

BAB I
PENDAHULUAN
Pada awalnya Rasulullah SAW melarang sahabat untuk menulis hadis, karena dikhawatirkan bercampur baur penulisannya dengan Al-Qur'an. Perintah untuk melukiskan hadis yang pertama kali oleh Khalifah Umar bin Abdul Azis. Beliau penulis surat kepada gubernur di madinah yaitu Abu Bakar bin Muhammad bin Amr hazm al-alsory untuk membukukan hadis. Sedangkan ulama yang pertama kali mengumpulkan hadis adalah Arroby bin Sobiy dan Said bin Abi Arobah, akan tetapi pengumpulan hadis tersebut masih acak (tercampur antara yang sohih dengan dhoif, dan perkataan para sahabat). 

Sebagian orang bingung melihat jumlah pembagian hadis yang banyak dan beragam. Tetapi kebingungan itu kemudian menjadi hilang setelah melihat pembagian hadis yang ternyata dilihat dari berbagai tinjauan dan berbagai segi pandangan, bukan hanya dari satu segi pandangan saja. 

Hadis memiliki beberapa cabang dan masing-masing memiliki pembahasan yang unik dan tersendiri. dalam makalah ini akan dikemukakan pembaian hadis dari tinjauan kuantitas perawi. Sedangkan tinjauan mengenai kualitas akan dibahas oleh makalah yang dibawakan oleh kelompok lain. 

Untuk mengungkapkan tinjauan pembagian hadis dari segi kuantitas jumlah para perawi para penulis hadis pada umumnya menggunakan beberapa redaksi yang berbeda. Sedangkan mereka melihat pembagian hadis dari segi bagaimana proses penyampaian hadis dan sebagian lagi memilih dari segi kuantitas atau jumlah perawinya. 

BAB II
PEMBAHASAN
Kuantitas hadis disini yaitu dari segi jumlah orang yang meriwayatkan suatu hadis atau dari segi jumlah sanadnya. Jumhur (mayoritas) ulama membagi hadis secara garis besar menjadi dua macam, yaitu hadis mutawatir dan hadis ahad , disamping pembagian lain yang diikuti oleh sebagian para ulama, yaitu pembagian menjadi tiga macam yaitu: hadis mutawatir , hadis masyhur (hadis mustafidh) dan hadis ahad . 

A.Hadis Mutawatir 
1.Pengertian Hadis Mutawatir 
Dari segi bahasa, mutawatir, berarti sesuatu yang dating secara beriringan tanpa diselangai antara satu sama lain. Adapun dari segi istilah yaitu Hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta dari sejumlah rawi yang semisal mereka dan seterusnya sampai akhir sanad. Dan sanadnya mereka adalah pancaindra. Berdasarkan definisinya ada 4 kriteria hadis mutawati, yaitu sebagai berikut : 
a.Diriwayatkan Sejumlah Orang Banyak 
Para perawi hadis mutawatir syaratnya harus berjumlah banyak. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah banyak pada para perawi hadis tersebut dan tidak ada pembatasan yang tetap. Di antara mereka berpendapat 4 orang, 5 orang, 10 orang, 40 orang, 70 orang bahkan ada yang berpendapat 300 orang lebih. Namun, pendapat yang terpilih minimal 10 orang seperti pendapat Al-Ishthikhari.

b.Adanya Jumlah Banyak Pada Seluruh Tingkatan Sanad 
Jumlah banyak orang pada setiap tingkatan (thabaqat) sanad dari awal sampai akhir sanad. Jika jumlah banyak tersebut hanya pada sebagian sanad saja maka tidak dinamakan mutawatir , tatapi dinamakan ahad atau wahid.

c.Mustahil Bersepakat Bohong 
Di antara alasan pengingkar sunnah dalam penolakan mutawatir adalah pencapaian jumlah banyak tidak menjamin dihukumi mutawatir karena dimungkinkan adanya kesepakatan berbohong. Hal ini karena mereka menganalogikan dengan realita dunia modern dan kejujurannya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi jika ditunggangi masalah politik dan lain-lain. Demikian halnya belum dikatakan mutawatir karena sekalipun sudah mencapai jumlah banyak tetapi masih memungkinkan untuk berkosensus berbohong. 

d.Sandaran Berita Itu Pada Pancaindra 
Maksud sandaran pancaindra adalah berita itu didengar dengan telinga atau dilihat dengan mata dan disentuh dengan kulit, tidak disandarkan pada logika atau akal seperti tentang sifat barunya alam, berdasarkan kaedah logika; Setiap yang baru itu berubah (Kullu hadis in mutghayyirun). Alam berubah (al-alamu mutaghayyirun). Jika demikian, Alam adalah baru (al-alamu hadis un). Baru artinya sesuatu yang diciptakan bukan wujud dengan sendirinya. Jika berita hadis itu logis, maka tidak mutawatir . Sandaran berita pada pancaindra misalnya ungkapan periwayatan: 

: Kami mendengar [dari Rasulullah bersabda begini] 
: Kami sentuh atau kami melihat [Rasulullah melakukan begini dan seterusnya]. 

2.Pembagian Hadis Mutawatir 
Sebagian jumhur ulama menyebutkan Hadis Mutawatir ada 3 yaitu : 
a.Hadis Mutawatir Lafdhi 
Hadis mutawatir lafdhi adalah mutawatir dengan susunan redaksi yang persis sama. Dengan demikian garis besar serta perincian maknanya tentu sama pula, juga dipandang sebagai hadis mutawatir lafdhi, hadis mutawatir dengan susunan sedikit berbeda, karena sebagian digunakan kata-kata muradifnya (kata-kata yang berbeda tetapi jelas sama makna atau maksudnya). Sehingga garis besar dan perincian makna hadis itu tetap sama. 

Contoh hadis mutawatir lafdhi yang artinya: 
“Rasulullah SA W, bersabda: “Siapa yang sengaja berdusta terhadapku, maka hendaklah dia menduduki tempat duduknya dalam neraka” (Hadis Riwayat Bukhari). “ 

Hadis tersebut menurut keterangan Abu Bakar al-Bazzar, diriwayatkan oleh empat puluh orang sahabat, bahkan menurut keterangan ulama lain, ada enam puluh orang sahabat, Rasul yang meriwayatkan hadis itu dengan redaksi yang sama. 

b.Hadis Mutawatir Maknawi 
Hadis mutawatir maknawi adalah hadis mutawatir dengan makna umum yang sama, walaupun berbeda redaksinya dan berbeda perincian maknanya. Dengan kata lain, hadis-hadis yang banyak itu, kendati berbeda redaksi dan perincian maknanya, menyatu kepada makna umum yang sama. 
Jumlah hadis-hadis yang termasuk hadis mutawatir maknawi jauh lebih banyak dari hadis-hadis yang termasuk hadis mutawatir lafdhi. 
Contoh hadis mutawatir maknawi yang artinya: 

“Rasulullah SAW pada waktu berdoa tidak mengangkat kedua tangannya begitu tinggi sehingga terlihat kedua ketiaknya yang putih, kecuali pada waktu berdoa memohon hujan (Hadis Riwayat Mutafaq' Alaihi). ” 

c.Hadis Mutawatir ‘Amali
Hadis mutawatir ‘amali adalah hadis mutawatir yang menyangkut perbuatan Rasulullah SAW, yang disaksikan dan ditiru tanpa perbedaan oleh orang banyak, untuk kemudian juga dicontoh dan diperbuat tanpa perbedaan oleh orang banyak pada generasi-generasi berikutnya. Contoh : Hadis-hadis Nabi tentang waktu shalat, tentang jumlah rakaat shalat wajib, adanya shalat Id, adanya shalat jenazah, dan sebagainya.
Segala macam amal ibadah yang dipraktekkan secara sama oleh umat Islam atau disepakati oleh para ulama, termasuk dalam kelompok hadis mutawatir ‘amali. Seperti hadis mutawatir maknawi, jumlah hadis mutawatir ‘amali cukup banyak. Diantaranya, shalat janazah, shalat ‘ied, dan kadar zakat harta. 

3.Kedudukan Hadis Mutawatir 
Seperti telah disinggung, hadis-hadis yang termasuk kelompok hadis mutawatir adalah hadis-hadis yang pasti (qath'i atau maqth'u) berasal dari Rasulullah SAW. Para ulama menegaskan bahwa hadis mutawatir membuahkan “ilmu qath'i” (pengetahuan yang pasti), yakni pengetahuan yang pasti bahwa perkataan, perbuatan atau persetujuan berasal dari Rasulullah SAW. Para ulama juga biasa menegaskan bahwa hadis mutawatir membuahkan “ilmu dharuri” (pengetahuan yang sangat mendesak untuk diyakini atau dipastikan kebenarannya), yakni pengetahuan yang tidak dapat tidak harus diterima bahwa perkataan, perbuatan, atau persetujuan yang disampaikan oleh hadis itu benar-benar perkataan, perbuatan, atau persetujuan Rasulullah SAW. 
Taraf kepastian bahwa hadis mutawatir itu sungguh-sungguh berasal dari Rasulullah SAW, adalah penuh dengan kata lain kepastiannya itu mencapai seratus persen. 

Oleh karena itu, kedudukan hadis mutawatir sebagai sumber ajaran Islam tinggi sekali. Menolak hadis mutawatir sebagai sumber ajaran Islam sama halnya dengan menolak kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah. Kedudukan hadis mutawatir sebagai sumber ajaran Islam lebih tinggi dari kedudukan hadis ahad . 

B.Hadis Ahad 
1.Pengertian Hadis Ahad 
Ahad (baca: aahaad) menurut bahasa adalah kata jamak dari waahid atau ahad . Bila waahid atau ahad berarti satu, maka aahaad, sebagai jamaknya, berarti satu-satu. Hadist ahad menurut bahasa berarti hadist satu-satu. Sebagaimana halnya dengan pengertian hadist mutawatir , maka pengertian hadist ahad , menurut bahasa terasa belum jelas. Oleh karena itu, ada batasan yang diberikan oleh ulama batasan hadist ahad antara lain berbunyi: hadist ahad adalah hadist yang para rawinya tidak mencapai jumlah rawi hadist mutawatir , baik rawinya itu satu, dua, tiga, empat, lima atau seterusnya, tetapi jumlahnya tidak memberi pengertian bahwa hadist dengan jumlah rawi tersebut masuk dalam kelompok hadist mutawatir , atau dengan kata lain Hadis Ahad adalah hadis yang tidak mencapai derajat mutawatir.

2.Pembagian Hadis Ahad 
a.Hadist Masyhur (Hadist Mustafidah) 
Masyhur menurut bahasa berarti yang sudah tersebar atau yang sudah populer. Mustafidah menurut bahasa juga berarti yang telah tersebar atau tersiar. Jadi menurut bahasa hadist masyhur dan hadist mustafidah sama-sama berarti hadist yang sudah tersebar atau tersiar. Atas dasar kesamaan dalam pengertian bahasa para ulama juga memandang hadist masyhur dan hadist mustafidah sama dalam pengartian istilah ilmu hadist yaitu: hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih, dan beliau mencapai derajat hadist mutawatir . Sedangkan batasan tersebut, jumlah rawi hadist masyhur (hadist mustafidah) pada setiap tingkatan tidak kurang dari tiga orang, dan bila lebih dari tiga orang, maka jumlah itu belum mencapai jumlah rawi hadist mutawatir . 

Contoh hadist masyhur (mustafidah) adalah hadist berikut ini: 
Yang artinya: 
“ Rasulullah SAW bersabda: “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin tidak mengganggu oleh lidah dan tangannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim, dan Turmudzi) “ 

Hadist di atas sejak dari tingkatan pertama (tingkatan sahabat Nabi) sampai ke tingkat imam-imam yang membukukan hadist (dalam hal ini adalah Bukhari, Muslim, dan Turmudzi) diriwayatkan oleh tidak kurang dari tiga rawi dalam setiap tingkatan. 

b.Hadist ‘Aziz 
Aziz menurut bahasa, berarti: yang mulai atau yang kuat dan juga berarti jarang. Hadist ‘aziz menurut bahasa berarti hadist yang mulia atau hadist yang kuat atau hadist yang jarang, karena memang hadist ‘aziz itu jarang adanya. Para ulama memberikan batasan sebagai berikut: hadist ‘aziz adalah hadist yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, kendati dua rawi itu pada satu tingkatan saja, dan setelah itu diriwayatkan oleh banyak rawi. 

Berdasarkan batasan di atas, dapat dipahami bahwa bila suatu hadist pada tingkatan pertama diriwayatkan oleh dua orang dan setelah itu diriwayatkan oleh lebih dari dua rawi maka hadist itu tetap saja dipandang sebagai hadist yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, dan karena itu termasuk hadist ‘aziz. 

Contoh hadist aziz adalah hadist berikut ini: 
Yang artinya: 
“Rasulullah SAW bersabda: “Kita adalah orang-orang yang paling akhir (di dunia) dan yang paling terdahulu di hari qiamat.” (Hadist Riwayat Hudzaifah dan Abu Hurairah) “ 

Hudzaifah dan abu hurairah yang dicantumkan sebagai rawi hadist tersebut adalah dua orang sahabat Nabi, walaupun pada tingkat selanjutnya hadist itu diriwayatkan oleh lebih dari dua orang rawi, namun hadist itu tetap saja dipandang sebagai hadist yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, dan karena itu termasuk hadist ‘aziz. 

c.Hadist Gharib 
Gharib, menurut bahasa berarti jauh, terpisah, atau menyendiri dari yang lain. Hadist gharib menurut bahasa berarti hadist yang terpisah atau menyendiri dari yang lain. Para ulama memberikan batasan sebagai berikut: hadist gharib adalah hadist yang diriwayatkan oleh satu orang rawi (sendirian) pada tingkatan maupun dalam sanad. Dari segi istilah ialah Hadis yang berdiri sendiri seorang perawi di mana saja tingkatan (thabaqah) dari pada beberapa tingkatan sanad.

Berdasarkan batasan tersebut, maka bila suatu hadist hanya diriwayatkan oleh seorang sahabat Nabi dan baru pada tingkatan berikutnya diriwayatkan oleh banyak rawi, hadist tersebut tetap dipandang sebagai hadist gharib. 

Contoh hadist gharib itu antara lain adalah hadist berikut: 
Yang artinya: 
“ Dari Umar bin Khattab, katanya: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Amal itu hanya (dinilai) menurut niat, dan setiap orang hanya (memperoleh) apa yang diniatkannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lain-lain) “ 

3.Kedudukan Hadis Ahad 
Bila hadist mutawatir dapat dipastikan sepenuhnya berasal dari Rasulullah SAW, maka tidak demikian hadist ahad . Hadist ahad tidak pasti berasal dari Rasulullah SAW, tetapi diduga ( zhanni dan mazhnun) berasal dari beliau. Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa hadist ahad mungkin benar berasal dari Rasulullah SAW, dan mungkin pula tidak benar berasal dari beliau. Hal ini berdasarkan pada jumlah periwayatnya yang hanya sedikit sehingga di khawatirkan terdapat kecacatan didalamnya. 

Karena hadist ahad itu tidak pasti (hgairu qath'i atau ghairu maqthu'), tetapi diduga (zhanni atau mazhnun) berasal dari Rasulullah SAW, maka kedudukan hadist ahad , sebagai sumber ajaran Islam, berada dibawah kedudukan hadist mutawatir . Lain berarti bahwa bila suatu hadist, yang termasuk kelompok hadist ahad , bertentangan isinya dengan hadist mutawatir , maka hadist tersebut harus ditolak.

BAB III 
PENUTUP 
A.Kesimpulan
Demikian hadis dilihat dari kuantitas jumlah para perawi yang dapat menunjukkan kualitas bagi hadis mutawatir tanpa memerisa sifat-sifat para perawi secara individu, atau menunjukan kualitas hadis ahad, jika disertai pemeriksaan memenuhi persyaratan standar hadis yang makbul. Hadis ahad masih memerlukan barbagai persyaratan yaitu dari segi sifat-sifat kepercayaan para perawi atau sifat-sifat yang dapat mempertanggungjawabkan kebenaran berita secara individu yaitu sifat keadilan dank e-dhabith-an, ketersambungan sanad dan ketidakganjilannya. Kebenaran berita hadis mutawatir secara absolute dan pasti (qath'i), sedangkan kebenaran berita yang dibawa oleh hadis ahad bersifat relative ( zhanni ) yang wajib diamalkan. 

Dalam kehidupan sehari-hari seseorang dalam melaksanakan Islam tidak lepas dari zhann dan itu sah-sah saja, misalnya menghadap ke kiblat ketika shalat, pemeraan air mandi janabah pada seluruh anggota badan, masuknya waktu imsak dan fajar bagi orang yang berpuasa, dan lain-lain. Pengertian zhann tidak identik dengan syakk (ragu) dan juga tidak identik dengan waham . Zhann diartikan dugaan kuat (rajah) yang mendekati kepada keyakinan, syakk diartikan dugaan yang seimbang antara ya dan tidak sedang waham adalah dugaan lemah (marjuh) antomim zhann . 

B. Saran 
Kami selaku pemakalah mohon maaf atas segala kekurangan yang terdapat dalam makalah ini, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman semua agar makalah ini dapat dibuat dengan lebih baik lagi. 

DAFTAR PUSTAKA
Al-Nawawi, I. (2001). Dasar-Dasar Ilmu Hadis. Jakarta: Pustaka Firdaus. 
As-Shalih, S. (1997). Membahas Ilmu-Ilmu Hadits. Pustaka Firdaus: Jakarta. 
Ismail, M. S. (1994). Pengantar Ilmu Hadis. Bandung: Angkasa. 
Khon, A. M. (2008). Ulumul Hadis. Jakarta: Amzah. 
Mudzakir, M. (1998). Ulumul Hadis. Bandung: CV Pustaka Setia. 
Rahman, F. (1974). Ikhtisar Mushthalahul Hadits. Bandung: PT Alma'arif.

Makalah Ilmu Fikih Surah Al-Makkiyah dan Al-Madaniyah

MAKALAH ILMU FIQIH
"SURAH AL-MAKKIYAH DAN AL-MADANIAH"


DI SUSUN OLEH:
SAMSUL BAHRI
20700113033


JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
2014


BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Di dalam Al-Quran terdapat dua terminologi, yaitu fase makkiyah dan fase madaniyah, dimana keduanya memiliki perbedaan kandungan isi. Umumnya Surah-surah yang tertata rapih di dalam Al-quran berkaitan dengan kedua terminologi tersebut. Melalui makalah ini kami akan menganalisis kedua fase tersebut untuk menambah wawasan kita sebagai umat muslim.
Sementara itu untuk mengetahui manakah ayat dan surat pada Al-Quran yang tergolong Makkiyah ataupun Madaniyah tidaklah mudah. Diperlukan penyaksian langsung tentang proses pewahyuannya. Maka salah satunya jalan ialah memahami ayat-ayat mana saja yang tergolong Makkiyah atau Madaniyah, kecuali riwayat dari para sahabat Rasul. Karena merekalah yang mengikuti perjalanan hidup Rasulullah Saw. baik di Mekah maupun di Madinah

B.Rumusan Masalah
1.Apakah pengertian dari Makkiyah dan Madaniyah?
2.Bagaimana klasifikasi ayat-ayat  dan surat-surat Al-Quran ?
3.Apakah ciri-ciri khas dari Makkiyah dan Madaniyah?
4.Apakah kegunaan mempelajari Makkiyah dan Madaniyah?

C.Tujuan Penulisan
1.Memahami pengertian  ayat atau surat Makkiyah dan Madaniyah.
2.Mengetahui klasifikasi ayat atau surat dalam hubungannya dengan Makkiyah dan Madaniyah.
3.Mengetahui ciri-ciri khas Makkiyah dan Madaniyah.
4.Mengetahui kegunaan mempelajari Makkiyah dan Madaniyah.

BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian  Makkiyah dan Madaniyah
Studi tentang ayat-ayat Makiyyah dan Madaniyah sesungguhnya tidak lebih dari memahami pengelompokan ayat-ayat Al-Quran berdasarkan waktu dan tempat turunnya sebuah ayat atau beberapa ayat Al-Quran. Dalam hubungan ini, para sarjana muslim mendefinisikan terminologi Makkiyah dan Madaniyah. Keempat prespektif itu adalah sebagai berikut:

1.Prespektif Masa Turun (Zaman an-nuzul)
وَاِنْ كَانَ نُزُوْلُهُ بِغَيْرِ مَكَّةِ,اَلْمَكِيُّ مَانُزِلَ قَبْلَ هِجْرَةِ الرَّسُوْلِ 
وَالْمَدَنِيُّ مَانُزِلَ بَعْدَ هَذِهِ الْهِجْرَةِ وَاِنْ كَانَ نُزُوْلُهُ بِمَكَّةَ
“Makkiyyah ialah ayat yang diturunkan sebelum Nabi hijrah ke Madinah, sekalipun turunnya di luar Mekkah, sedang Madaniyah ialah yang diturunkan sesudah Nabi hijrah, sekalipun turunnya di Mekkah”.

Menurut prespektif ini bahwa Makkiyah adalah ayat-ayat yang turun sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah, kendatipun bukan turun di Mekkah, sedangkan Madaniyah adalah ayat-ayat yang turun sesudah Rasulullah hijrah ke Madinah, kendatipun bukan turun di Madinah. Ayat-ayat yang turun setelah peristiwa hijrah disebut Madaniyah walaupun turun di Mekah atau Arafah. Dengan demikian surat An-Nisa’ [4]:58 termasuk kategori Madaniyah kendatipun diturunkan di Mekah, yaitu pada peristiwa terbukanya kota Mekah (fath Mekah):

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Seusungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat” (an-Nisa’ [4]: 58).

Begitu pula, surat Al-Maidah [5]:3 termasuk kategori Madaniyah kendatipun tidak diturunkan pada peristiwa haji wada’.

2.Prespektif Tempat Turun (Makan an-nuzul)
الْمَكِيُّ مَا نَزَلَ بِمَكَّة وَلَوْ بَعْدَ الهِجَرَةِ وَالمَدَنِيُّ مَا نَزَلَ بِالمَدِيْنَةِ
 “Makkiyah ialah suatu ayat yang diturunkan di Mekkah, sekalipun sesudah hijrah, sedang Madaniyah ialah yang diturunkan di Madinah”.

Menurut prespektif ini Makkiyah adalah ayat-ayat yang turun di Mekah dan sekitarnya seperti Mina, Arafah, dan Hudaibiyyah, sedangkan Madaniyah adalah ayat-ayat yang turun di Madinah dan sekitarnya, seperti Uhud, Quba’, dan Su’la.

Namun terdapat kelemahan dari pendefinisian di atas sebab terdapat ayat-ayat tertentu, yang tidak diturunkan di Mekah dan di Madinah dan sekitarnya. Misalnya surat At-Taubah [9]:42 diturunkan di Tabuk, surat Az-Zukhruf [43]:45 diturunkan di tengah perjalanan antara Mekah dan Madinah. Kedua ayat tersebut, jika melihat definisi kedua, tidak dapat dikategorikan ke dalam makiyyah dan Madaniyah.

3.Prespektif Objek Pembicaraan (Mukhathab) dan Tema Pembicaraan(Maudu)
الْمَكِيُّ مَا وَقَعَ خِطَابًا لِأَهلِ مَكَةّ وَالمَدَنِيُّ مَا وَقَعَ خِطَابًا لِأهْلِ المَدِيْنَةِ
“Makkiyah ialah ayat yang khittabnya/panggilannya ditujukan kepada penduduk Mekkah, sedang Madaniyah ialah yang khittabnya ditujukan kepada penduduk Madaniyah”.

Menurut prespektif ini makiyyah adalah khitab bagi orang-orang Mekah, sedangkan Madaniyah adalah ayat-ayat yang menjadi khitab bagi orang-orang Madinah.

Pendefinisian di atas dirumuskan para sarjana muslim berdasarkan asumsi bahwa kebanyakan ayat Al-Quran dimulai dengan ungkapan “ya ayyuha An-nas” yang menjadi kriteria Makiyyah, dan ungkapan “ya ayyuha Al-ladziina” yang menjadi kriteria Madaniyah. Namun tidak selamanya asumsi ini benar. Misalnya Surat Al-Baqarah [2] termasuk kategori Madaniyah, padahal di dalamnya terdapat salah satu ayat, yaitu ayat 21 dan ayat 168 yang dimulai dengan ungkapan “ya ayyuha An-nas”. Lagi pula banyak ayat Al-Quran yang tidak dimulai dengan dua ungkapan di atas.

Sekalipun ketiga definisi di atas pada dasarnya merupakan bagian dari pengklasifikasian ayat-ayat Al-Quran. Tetapi untuk menghindari kekeliruan kami sepakat memilih definisi yang pertama. Dengan pengklasifikasian yang teliti berdasarkan tempat dan waktu turunnya ayat, akan diketahui ayat-ayat mana saja yang turun lebih dahulu dan turun kemudian. Selanjutnya akan diketahui kronologi turunnya ayat tertentu.

B.Ciri-ciri Spesifik Makiyyah dan Madaniyah
Para ulama berusaha merumuskan ciri-ciri spesifik Makkiyyah dan Madaniyah dalam menguraikan kronologis Al-Quran. Mereka mengajukan dua titik tekan dalam usahanya itu, yaitu titik tekan analogi dan titik tekan tematis. Dari titik tekan pertama diformulasikan ciri-ciri khusus Makkiyyah dan Madaniyah sebagai berikut:

1.Makkiyyah
a.Di dalamnya terdapat ayat sajdah.
b.Ayat-ayatnya dimulai dengan kata “kalla”. Lafal ini hanya terdapat pada separuh terakhir dari Al-Quran yang disebutkan 33 kali pada 15 surat.
c.Dimulai dengan ungkapan “ya ayyuha an-nas” dan tidak ada ayat yang dimulai dengan uangkapan “ya ayyhal Al-ladzina” kecuali dalam surat Al-Hajj [22], karena dipunghujung surat terdapat sebuah ayat yang dimulai dengan ungkapan “ya ayyhal Al-ladzina”.
d.Ayat-ayatnya mengandung tema kisah para Nabi dan umat-umat terdahulu.
e.Ayat-ayatnya berbicara tentangkisah Nabi Adam dan Iblis, kecuali surat Al-Baqarah [2]; dan
f.Ayat-ayatnya dimulai dengan huruf-huruf terpotong-potong (huruf at-tahajji) seperti Alif lam mim, Alif Lam Ra, Ha Mim dan sebagainya, kecuali surat Al-Baqarah dan Ali ‘imran [3]. Sedang surat Ra’d masih dipersilihkan.

2.Madaniyah
a.Mengandung ketentuan-ketentuan faraid dan had (sanksi)
b.Mengandung sindiran-sindiran terhadap kaum munafik, kecuali surat Al-Ankabut [29]; dan
c.Mengandung uraian tentang perdebatan dengan Ahli Kitabin.

Sedangkan berdasarkan titik tekan tematis, para ulama merumuskan ciri-ciri spesifik Makkiyyah dan Madaniyah sebagai berikut:
1.Makkiyah
a.Menjelaskan ajakan monotheisme, ibadah kepada Allah semata, penetapan risalah kenabian, penetapan hari kebangkitan dan pembalasan, uraian tentang kiamat dan perihalnya, neraka dan siksanya, surga dan kenikmatannya, dan mendebat kelompok musyrikin dengan argumen-argumen rasional.
b.Menetapkan fondasi-fondasi umum sebagai pembentukan hukum syara’ dan keutamaan-keutamaan akhlak yang harus dimiki anggota masyarakat. Juga berisikan celaan-celaan terhadap kriminalitas-kriminalitas yang dilakukan kelompok musyrikin, mengonsumsi harta anak secara zalim serta uraian tentang hak-hak.
cMenyebutkan kisah-kisah para Nabi dan umat-umat terdahulu sebagai pelajaran bagi mereka sehingga mengetahui nasib orang yang mendustakan sebelum mereka; dan sebagai hiburan buat Rasulullah sehingga ia tabah dalam menghadapi gangguan mereka dan yakin akan menang.
d.Suku katanya pendek-pendek disertai kata-kata yang mengesankan sekali, pernyataannya singkat, ditelinga terasa menembus dan terdengar sangat keras, menggetarkan hati dan maknanya menyakinkan dengan diperkuat lafal-lafal sumpah, seperti yang surat-surat pendek, dan perkecualiannya hanya sedikit.
e.Semua surat yang isinya memberi penekanan pada masalah akidah adalah Makkiyah.

2.Madaniyah
a.Menjelaskan permasalahan ibadah, muamalah,, had, hudud, bangunan rumah tangga, warisan, keutamaan jihad, kehidupan sosial, aturan-aturan pemerintah menangani perdamaian dan peperangan, serta persoalan-persoalan pembentukan hukum syara’.
b.Seruan terhadap ahli kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani, dan ajakan kepada mereka untuk masuk Islam. Penjelasan mengenai mereka terhadap kitab-kitab Allah, permusuhan mereka terhadap kebenaran dan perselisihan mereka setelah ilmu datang kepada mereka karena rasa dengki di antara sesama mereka.
c.Menyingkap perilaku orang-orang munafik, menganilis kejiwaannya, membuka kedoknya dan menjelaskan bahwa ia berbahaya bagi agama.
d.Suku kata dan ayatnya panjang-panjang dan dengan gaya bahsa yang memantapkan syariat dan menjelaskan tujuan dan sasarannya. 

Ciri-ciri spesifik yang dimiliki Madaniyah, baik dilihat dari presfektif analogi ataupun tematis, memperlihatkan langkah-langkah yang ditempuh Islam dalam mensyariatkan peraturan-peraturannya, yaitu dengan cara periodik.

C.Klasifikasi Ayat-ayat dan Surat-surat Al-Quran
Berikut klasifikasi surat-surat dan ayat-ayat Al-Quran:
1.Surat-surat Al-Makkyah:
Surat-surat yang tergolong al-Makkiyah adalah: Al-Fatehah, Al-An’aam, Al-A’raaf, Yunus,Huud,Yusuf, Ibrahim, Al-Hijr, An-Nahl, Al-Isroo’, Al-Kahfi, Maryam, Thaha, Al-Anbiya’, Al-Mu’minuun, Al-Furqaan, Asy-Syu’aro’, An-Naml, Al-Qashash, Al-Ankabuut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajdah, Sabaa, Al-Faathir, Yaasiin, Ash-Shaffaat, Shaad, Az-Zumar, Ghaafir, Fushshilat, Asy-Syuuroo, Az-Zukhruf, Ad-Dukhoon, Al-Jaatsiyah, Al-Ahqaaf, Qaaf, Adz-Dzaariyaat, Ath-Thuur, An-Najm, Al-Qamar, Al-Waaqi’ah, Al-Mulk, Al-Qalam, Al-Haaqqah, Al-Ma’aarij, Nuuh, Al-Jin, Al-Muzzammil, Al-Muddatstsir, Al-Qiyaamah, Al-Muraasalaat, An-Naba’, An-Naazi’aat ,Abasa,At-Takwiir, Al-Infithaar, Al-Muthaffifiin, Al-Insyiqaaq,Al-Buruuj, Ath-Thaariq, Al-A’laa, Al-Ghaasyiyah, Al-Fajr,Al-Balad, Asy-Syams, Al-Lail, Adh-Dhuhaa, Al-’Ashr, At-Tiyn,Al-’Alaq, Al-Qadr, Al-’Aadiyaat, Al-Qaari’ah, At-Takatsur, Al-Ashr,Al-Humazah, Al-Fiyl, Quraisy, Al-Maa’uun, Al-Kautsar, Al-Kaafiruun,Al-Masad, Al-Ikhlaash, Al-Falaq, An-Naas.

2.Surat-surat Al-Madaniyah:
Al-Baqarah,Ali Imran,An-Nisaa’,Al-Maa`idah,Al-Anfaal,At-Taubah, Ar-Ra’d, Al-Hajj, An-Nuur,Al-Ahzaab, Muhammad, Al-Fat-h, Al-Hujuroot, Ar-Rahman, Al-Hadiid, Al-Mujaadalah, Al-Hasyr, Al-Mumtahanah, Ash-Shaf, Al-Jumu’ah, Al-Munaafiquun, At-Taghaabun, Ath-Thalaaq, At-Tahriim, Al-Insaan, Al-Bayyinah, Al-Zalzalah, An-Nashr.

3.Ayat-ayat Makkiyah dalam Surah Madaniyah
Dari sekian contoh-contoh dalam surat Madaniyah, ialah surat al-Anfal adalah Madaniyah, tetapi banyak ulama mengecualikan ayat :

وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ 
“Dan (ingatlah) ketika orang kafir (quraisy) membuat maker terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu atau mengusirmu. Mereka membuat maker, tetapi Allah mengagalkan makar mereka. Dan Allah sebaik-baik pembalas makar”. (al-Anfal :30)

Mengenai ayat ini Muqatil mengatakan ”Ayat ini diturunkan di Mekah, zahirnya menunjukan demikian sebab ia mengandung makna apa yang dilakukan oleh orang-orang musrik di ”Darun Nadwah ketika mereka merencanakan makar tehadap Rasulullah sebelum Hijrah.

4.Ayat-ayat Madaniyah dalam Surah Makkiyah
Di dalam Surah al-Hajj adalah Makkiyah. Tetapi ada tiga ayat yang madaniyah, yaitu ayat 19-21.
هَذَانِ خَصْمَانِ اخْتَصَمُوا فِي رَبِّهِمْ فَالَّذِينَ كَفَرُوا قُطِّعَتْ لَهُمْ ثِيَابٌ مِنْ نَارٍ يُصَبُّ مِنْ فَوْقِ رُءُوسِهِمُ الْحَمِيم يُصْهَرُ بِهِ مَا فِي بُطُونِهِمْ وَالْجُلُود وَلَهُمْ مَقَامِعُ مِنْ حَدِي


19.Inilah dua golongan (golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar, mereka saling bertengkar mengenai Tuhan mereka. Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka. Disiramkan air yang sedang mendidih ke atas kepala mereka.
20.Dengan air itu dihancur luluhkan segala apa yang ada dalam perut mereka dan juga kulit (mereka).
21.Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi.

5.Madaniyah Mirip Makkiyah
Yang dimaksund oleh para ulama di sini ialah ayat-ayat yang terdapat dalam surat Madaniyah tetapi mempunyai gaya bahasa dan ciri-ciri umum seperti surat Makkiyah. Contohnya di dalam firman Allah dalm surah Al-Anfal yang madaniyah:

”Dan (ingatlah) ketika mereka golongan musrik-berkata, ”Ya Allah, Jika benar Al-Quran ini dari Engkau, Hujanilah kami dengan batu dari langit, atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih.” (Al-Anfal:32)
Hal ini dikarenakan permintaan kaum musrikin untuk disegerakan azab adalah di Mekah.

6.Makkiyah Mirip Madaniyah
Yang dimaksud oleh apara ulama, ialah kebalikan dari yang sebelumnya. Mereka memberi contoh dengan firman Allah dalam surah An-Najm:
الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى
“Yaitu mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji selain kesalahan-kesalahan kecil”. (an-Najm :32)

Menurut As-Suthi, perbuatan keji ialah setiap dosa yang ada sangsinya. Dosa-dosa besar ialah setiap dosa yang mengakibatkan siksa neraka. Dan kesalahan-kesalahan kecil ialah apa yang terdapat diantara kedua batas dosa-dosa di atas. Sementara itu di Mekah belum ada sangsi yang serupa dengannya.

7.Ayat yang Turun di Mekah dan Hukumnya Madaniyah
a.Ayat 13 surat Al-Hujurat, Ayat tersebut turun pada waktu fathu Mekah. Ayat ini dinyatakan ayat Madaniyah karena turun sesudah hijrah.
b.Ayat 3-5 surat Al-Maidah Ayat tersebut turun pada hari jumat. Kala itu umat Islam tengah berwukuf di Padang Arafah dalam peristiwa Haji Wada’. Haji ini dilaksanakan Rasulullah saw. setelah beliau berhijrah. Maka ketiga ayat di atas diklasifikasikan sebagai ayat Madaniyah kendati turun di Arafah, dan seperti diketahui Arafah adalah kawasan di sekitar Mekah.

8.Ayat-ayat yang Turun di Madinah, Hukumnya Makkiyah
a.Al-Mumtahanah
Surat ini turun ketika Rasulullah hendak berangkat menuju Mekah menjelang Futuh Mekah. Ini artinya terjadi setelah hijrah. Kisahnya demikian: mengetahui Rasulullah hendak berangkat ke Mekah, seseorang bernama Hattab bin Abi Balta’ah menulis surat untuk disampaikan kepada orang Quraisy di Mekah. Isinya menginformasikan rencana Rasulullah dan kaum muslimin yang akan berangkat ke kota yang disebut paling terakhir.

Entah mengapa Al-Zarkasyi mengklasifikasikan ayat ini sebagai Makkiyah. Ia tak menjelaskan alasannya. Ada kemungkingan penulis kitab Al-Burhan fi ‘Ulum Al-Quran ini sepakat dengan pendapat yang mengatakan ayat Makkiyah adalah ayat-ayat yang khithab-nya ditujukan kepada penduduk Mekah.
b.Ayat 41 surat An-Nahl
41.Dan orang-orang yang berhijrah Karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti kami akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia. dan Sesungguhnya pahala di akhirat adalah lebih besar, kalau mereka mengetahui,
c.Mulai awal surat At-taubah (bara’ah) sampai dengan ayat 28. Ayat-ayat ini sesungguhnya Madaniyah, tetapi Khitab-nya ditujukan kepada penduduk Mekah.

D.Kegunaan Mempelajari Al-Makkiyah dan Al-Madaniyah
Kegunaan mengetahui Makkiyah dan Madaniyah banyak sekali, diantaranya ialah:
a.Membantu  untuk  menafsirkan  al-Qur’an:  Dengan mengetahui  tempat  turunnya  ayat,  akan sangat  membantu memahami  ayat  dan  menafsirkannya  secara  benar,  serta mengetahui mana nâsikh dan mansûkh.
b.Mengetahui metode dakwah: Sebab,  tiap  situasi dan kondisi ada ungkapan  tertentu  yang digunakan  (likulli maqâm maqâl).
c.Memahami sirah Rasulullah SAW.
d.Dapat mengetahui Sejarah Hukum Islam dan perkembangannya yang bijaksana secara umum. Dan dengan demikian, kita dapat meningkatkan keyakinan kita terhadap ketinggian kebijaksanaan Islam di dalam mendidik manusia baik secara perorangan maupun secara masyarakat
e.Dapat mengetahui situasi dan kondisi lingkungan masyarakat pada waktu turunnya Al Qur’an, khususnya masyarakat Makkah dan Madinah
f.Dengan mengetahui parameter dan kekhususan masing-masing makkiyah dan madaniyah akan mudah memahami tema utama masing-masing surah      

Shubhi al-Shalih dalam bukunya Mabahits fi Ulumil Qur’an menyatakan, bahwa dengan Ilmul Makky wal Madany kita dapat mengetahui fase-fase (marhalah) dari da’wah Islamiah yang di tempuh oleh al-Qur’an secara berangsur-angsur dan yang sangat bijaksana itu, kondisi masyarakat pada waktu turunnya ayat-ayat al-Qur’an, khususnya masyarakat Mekkah dan Madinah.

BAB III
KESIMPULAN
A.Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.Makkiyah adalah ayat-ayat yang turun sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah, kendatipun bukan turun di Mekkah, sedangkan Madaniyah adalah ayat-ayat yang turun sesudah Rasulullah hijrah ke Madinah.
2.Surah-surah yang tergolong Al-Makkiyah ada 86 surah, dan surah-surah yang tergolong Al-Madaniyah ada 28 surah.
3.Diantara ciri yang paling tampak dari ayat Makkiyah adalah ayat-ayatnya banyak berisi tentang ajakan kepada tauhid dan beribadah hanya kepada Allah, pembuktian mengenai risalah, kebangkitan dan hari pembalasan, hari kiamat dan kengeriannya, neraka dan siksaannya, surga dan nikmatnya, argumentasi terhadap orang musyrik dengan menggunakan bukti-bukti rasional dan ayatayat kauniah, disamping itu ayat dan surahnya pendek-pendek. Ciri yang paling tampak dari ayat Madaniyah ialah mulai ditetapkannya ketentuan dan hukum-hukum Islam karena pada saat itu bangunan Islam telah kokoh sehingga umat Islam akan lebih mudah menerima apa yang datang dari Islam, dan ayat serta surahnya lebih panjang disbanding dengan ayat Makkiyah.
4.Manfaat mempelajari Al-Makkiyah dan Al-Madaniyah adalah untuk membantu dalam menafsirkan Al-Quran.

DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihon. 2006.Ulumul Quran. Bandung: Pustaka Setia.
Anwar, Rosihon. 2010.Ulum Al-Quran. Bandung: Pustaka Setia.
Khalil al-Qhattan, Manna.1998. Pembahasan Ilmu Al-Quran. Jakarta: Rineka Cipta.
Khalil al-Qattan, Manna.2001.Studi Ilmu-ilmu Qur’an. Jakarta: PT Mitra Kerjaya Indonesia.
Marzuki, Kamaluddin.1994. ‘Ulum Al-Quran. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.